Crew 8 News
AROSUKA,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok merespons surat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat terkait penertiban aktivitas pembuangan sampah di sepanjang ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Kabupaten Solok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Asnur, mengatakan pemerintah daerah menghormati dan menindaklanjuti surat BPJN Sumbar tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga fungsi jalan nasional serta kualitas lingkungan di daerah.
Menurut Asnur, persoalan sampah di sepanjang koridor jalan nasional membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah nagari, OPD terkait, hingga partisipasi masyarakat.
“Surat dari BPJN Sumbar itu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Ke depan tentu perlu penguatan koordinasi dan pengawasan agar tidak ada lagi titik-titik pembuangan sampah oleh masyarakat di sepanjang ruas jalan nasional,” kata Asnur saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, DLH Kabupaten Solok selama ini secara rutin melakukan penyisiran dan pembersihan di sepanjang ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Solok.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara berkala setiap dua minggu sekali sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan di koridor jalan nasional.
“DLH selama ini rutin melakukan penyisiran di ruas jalan nasional setiap dua minggu sekali. Namun dalam rentang waktu itu memang masih ada saja sampah yang kembali menumpuk di beberapa titik,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Asnur, menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan pembersihan semata, tetapi juga dipengaruhi perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di area jalan nasional.
Karena itu, DLH Kabupaten Solok akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah nagari yang wilayahnya dilintasi jalan nasional guna memperkuat pengawasan dan edukasi di tingkat lapangan.
“Kita akan memperkuat koordinasi dengan wali nagari yang wilayahnya dilintasi jalan nasional. Pemerintah nagari sangat penting dalam membantu pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjadikan bahu jalan, drainase, maupun area sekitar jalan nasional sebagai lokasi pembuangan sampah,” katanya.
Selain itu, DLH Kabupaten Solok juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta OPD terkait lainnya agar penanganan persoalan sampah di koridor jalan nasional dapat dilakukan secara lebih konsisten dan berkelanjutan.
“Nanti DLH juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR agar persoalan ini bisa teratasi secara konsisten. Karena persoalan sampah di jalan nasional membutuhkan keterlibatan lintas OPD,” ucap Asnur.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan di sekitar ruas jalan nasional yang berada di wilayah administratif Kabupaten Solok, meskipun status jalannya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penting agar fungsi jalan nasional tetap optimal dan lingkungan sekitar tetap terjaga.
“Kita memahami bahwa jalan nasional merupakan kewenangan pusat, namun lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya menjadi tanggung jawab bersama. Maka pemerintah daerah tentu berkepentingan menjaga agar kawasan jalan nasional tetap bersih dan nyaman,” ujarnya.
Secara regulatif, kewenangan pemeliharaan jalan nasional memang berada di bawah Kementerian PUPR melalui BPJN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, BPJN bertanggung jawab terhadap perencanaan, pembangunan, rehabilitasi, hingga pemeliharaan badan jalan nasional, termasuk kebersihan badan jalan, bahu jalan, drainase, dan ruang milik jalan nasional yang dibiayai melalui APBN.
Sementara itu, DLH memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah domestik dan lingkungan masyarakat di wilayah kabupaten, termasuk sampah rumah tangga, pasar, kawasan permukiman, serta jalan kabupaten dan jalan desa.
Meski demikian, persoalan sampah di ruas jalan nasional dinilai tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi karena sumber utama sampah umumnya berasal dari aktivitas masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Karena itu, penanganan sampah di koridor jalan nasional membutuhkan sinergi antara BPJN, pemerintah daerah, pemerintah nagari, hingga masyarakat agar pengawasan dan pengendalian di lapangan berjalan efektif.
DLH Kabupaten Solok juga berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui program “Solok Bersih” yang selama ini telah dijalankan pemerintah daerah sebagai bagian dari gerakan kebersihan lingkungan.
Program tersebut akan lebih diaktifkan di tingkat nagari dan lingkungan masyarakat guna membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan fasilitas publik.
“Kami akan lebih aktif melakukan sosialisasi program Solok Bersih kepada masyarakat. Edukasi menjadi penting karena persoalan sampah ini tidak bisa hanya mengandalkan penertiban, tetapi juga harus membangun kesadaran masyarakat,” kata Asnur.
Ia menambahkan, persoalan sampah saat ini telah menjadi salah satu prioritas penanganan secara nasional karena berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga fungsi infrastruktur publik.
Sebelumnya, BPJN Sumbar melalui surat resmi Nomor PW0401/B/Bpjn4/2026/1184 tertanggal 13 Mei 2026 meminta Pemerintah Kabupaten Solok melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah di sepanjang ruas jalan nasional.
Dalam surat tersebut, BPJN Sumbar menyebut masih ditemukan pembuangan sampah di badan jalan, bahu jalan, drainase, hingga area sekitar jalan nasional yang berpotensi mengganggu fungsi jalan, memicu genangan air, menurunkan kualitas lingkungan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
(C8N)
#senyuman08






