Padang, Crew 8 News,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melaporkan advokat Dr. Suharizal, S.H., M.H. ke Polresta Padang terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat Benny Saswin Nasrun (BSN), tersangka kasus dugaan korupsi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain dugaan perintangan penyidikan, Suharizal juga dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa yang digunakan dalam pendampingan hukum terhadap kliennya. Pihak Kejari Padang menilai terdapat tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan sehingga laporan resmi disampaikan kepada Polresta Padang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Suharizal membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas profesi advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada klien.
Menurut Suharizal, tuduhan perintangan penyidikan tidak berdasar dan justru muncul setelah dirinya mengkritisi sejumlah prosedur penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, ia juga diketahui telah melaporkan Kepala Kejari Padang ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta mengenai penyitaan uang milik kliennya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua unsur penting dalam sistem peradilan, yakni aparat penegak hukum dan profesi advokat.
Menanggapi perkembangan itu, Wakil Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Ir. Bachtul Bachtiar, meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Bachtul, dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Namun di sisi lain, proses hukum juga tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi profesi advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya.
“Hukum jangan takut pada advokat, tetapi hukum juga jangan sampai menzalimi advokat. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bachtul kepada C8N, Kamis (4/6).
Ia menegaskan, apabila terdapat bukti kuat bahwa ada pihak yang sengaja menghambat proses penyidikan perkara korupsi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa melihat latar belakang profesi maupun kedudukan yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan secara proporsional.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat tekanan. Masyarakat menunggu proses yang transparan dan akuntabel. Kepolisian harus independen, profesional, dan berani mengungkap fakta yang sebenarnya. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, siapa yang benar harus dilindungi hak-haknya,” ujar Bachtul.
Menurutnya, kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Barat. Publik akan melihat apakah proses yang berjalan benar-benar berlandaskan prinsip keadilan atau justru dipengaruhi kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Padang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, Dr. Suharizal masih berstatus sebagai terlapor dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(C8N).
#Senyuman08






