Agam, Crew 8 News.com – Persoalan belanja bahan bakar minyak (BBM) yang bermasalah kembali menjadi catatan merah bagi Pemerintah Kabupaten Agam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Anggaran 2025 kembali menemukan adanya pembayaran belanja BBM yang tidak didukung bukti yang senyatanya dengan nilai mencapai Rp593.344.842.
Temuan tersebut bukan hanya menarik karena nilainya yang mencapai hampir Rp600 juta, tetapi juga karena merupakan pengulangan masalah yang sama selama empat tahun berturut-turut tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa pembayaran belanja BBM pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretariat Daerah (Setda), dan Sekretariat DPRD Kabupaten Agam dilakukan menggunakan bukti pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Auditor melakukan pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban, meminta klarifikasi kepada pejabat terkait, serta mengonfirmasi langsung nota-nota pembelian BBM kepada sejumlah SPBU di Kabupaten Agam. Hasilnya cukup mencengangkan.
Dari 3.410 nota BBM yang diperiksa secara sampling, sebanyak 2.307 nota dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai transaksi yang terkait dengan nota-nota tersebut mencapai Rp593.344.842.
Rinciannya meliputi Bapenda sebesar Rp30.683.230, Sekretariat Daerah sebesar Rp485.793.208, dan Sekretariat DPRD sebesar Rp76.868.404.
BPK menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian. Ada nota yang tidak memiliki nomor seri, ada yang tidak memiliki scanner sebagaimana nota resmi SPBU, ada yang formatnya berbeda dengan nota asli, bahkan ditemukan nota manual dengan tulisan tangan serta tanda tangan dan stempel yang tidak sesuai dengan dokumen resmi SPBU.
Temuan tersebut kemudian dikategorikan BPK sebagai kelebihan pembayaran belanja BBM karena tidak didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada angka Rp593 juta.
Yang lebih serius adalah fakta bahwa persoalan serupa ternyata telah menjadi temuan berulang selama empat tahun berturut-turut.
Dalam laporan pemantauan tindak lanjut, BPK mengungkap bahwa rekomendasi terkait pertanggungjawaban BBM yang tidak didukung bukti senyatanya masih tercatat sebagai rekomendasi yang belum selesai sejak LHP LKPD Tahun 2022. Temuan yang sama kembali muncul dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2022, kembali ditemukan dalam LHP LKPD Tahun 2023, berulang pada LHP LKPD Tahun 2024, dan kini kembali muncul dalam pemeriksaan Tahun 2025.
Artinya, selama empat tahun berturut-turut auditor negara menemukan masalah yang sama tanpa adanya perbaikan yang mampu menghentikan pengulangan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa persoalan yang sama terus berulang? Apakah rekomendasi BPK selama ini tidak dijalankan secara maksimal? Ataukah sistem pengawasan internal pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya?
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, temuan audit yang berulang biasanya menjadi indikator adanya kelemahan sistemik. Sebab apabila akar persoalan berhasil diperbaiki, maka temuan serupa semestinya tidak kembali muncul pada tahun-tahun berikutnya.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa pengulangan temuan audit selama empat tahun berturut-turut bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal, mekanisme verifikasi pertanggungjawaban belanja, hingga efektivitas fungsi pengawasan pada masing-masing OPD.
Terlebih lagi, temuan BBM bukan satu-satunya catatan yang masih berulang. Dalam laporan yang sama, BPK juga mengungkap masih adanya rekomendasi lama yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti terkait kelebihan pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta kekurangan volume pekerjaan fisik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi bukan hanya menemukan penyimpangan, melainkan memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar dijalankan sampai tuntas.
BPK sendiri telah merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Agam memperkuat sistem pengendalian pertanggungjawaban BBM, meningkatkan pengawasan penggunaan kendaraan dinas, serta menyelesaikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Agam. Publik tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar komitmen administratif. Sebab jika temuan yang sama kembali muncul pada tahun depan, maka yang dipertanyakan bukan lagi kualitas audit BPK, melainkan keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola keuangannya sendiri.
Empat tahun berturut-turut adalah waktu yang cukup panjang untuk melakukan perbaikan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi auditor negara benar-benar dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab ketika persoalan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.
(C8N)
#senyuman08






