Arosuka, Crew 8 News,- Lonjakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Solok dari sekitar Rp13,46 miliar pada Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp47,59 miliar pada Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian berbagai kalangan. Kenaikan lebih dari tiga kali lipat tersebut dinilai tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka dalam laporan keuangan, melainkan harus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan, pelaksanaan program, efektivitas koordinasi birokrasi, serta kapasitas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan pembangunan.
Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola pemerintahan, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa SiLPA tidak boleh dipahami secara sederhana hanya sebagai sisa anggaran yang tidak terpakai. Menurutnya, dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, SiLPA merupakan salah satu indikator yang dapat menggambarkan kualitas manajemen pemerintahan daerah secara keseluruhan.
“Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya besarnya SiLPA, tetapi tren kenaikannya. Ketika SiLPA tahun sebelumnya berada pada kisaran Rp13 miliar kemudian meningkat menjadi sekitar Rp47 miliar pada tahun berikutnya, tentu perlu dilakukan evaluasi secara objektif terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Mevrizal.
Menurutnya, lonjakan SiLPA tidak bisa serta merta dimaknai sebagai kegagalan maupun keberhasilan pemerintah daerah. Penyebabnya harus dianalisis secara komprehensif. Apabila SiLPA terjadi karena efisiensi anggaran atau peningkatan pendapatan daerah, maka hal tersebut tentu memiliki makna yang berbeda dibandingkan jika SiLPA muncul akibat program yang tidak terlaksana, keterlambatan administrasi, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, atau rendahnya kemampuan eksekusi program.
“Harus dilihat penyebabnya terlebih dahulu. Jika SiLPA muncul karena efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah, tentu itu berbeda. Tetapi jika SiLPA meningkat karena program tidak terlaksana, perencanaan kurang matang, keterlambatan administrasi, lemahnya koordinasi antar OPD, atau rendahnya kemampuan eksekusi program, maka itu harus menjadi bahan introspeksi birokrasi,” jelasnya.
Menurut Mevrizal, setiap rupiah yang tercantum dalam APBD pada dasarnya merupakan instrumen pembangunan yang dirancang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, ketika terdapat ruang fiskal yang cukup besar namun tidak sepenuhnya terkonversi menjadi program yang berjalan optimal, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh rantai birokrasi yang terlibat dalam proses pembangunan.
“APBD bukan sekadar dokumen keuangan. APBD adalah instrumen pembangunan. Ketika terdapat ruang fiskal yang cukup besar namun tidak sepenuhnya terkonversi menjadi program yang berjalan optimal, maka pemerintah daerah perlu melihat kembali apakah terdapat hambatan pada aspek perencanaan, koordinasi, kepemimpinan OPD, atau kapasitas birokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Mevrizal menilai bahwa persoalan SiLPA juga tidak dapat dipisahkan dari kualitas sumber daya manusia aparatur serta efektivitas penerapan sistem merit dalam birokrasi daerah. Menurutnya, tujuan utama sistem merit bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif pengisian jabatan, melainkan memastikan bahwa jabatan-jabatan strategis diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi manajerial, kemampuan koordinasi, kemampuan perencanaan, dan kapasitas dalam mengeksekusi program secara efektif.
“Sistem merit seharusnya menghasilkan birokrasi yang mampu bekerja efektif. Karena itu evaluasi terhadap serapan anggaran dan SiLPA juga dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat efektivitas organisasi. Apakah program berjalan sesuai target, apakah koordinasi lintas OPD berjalan baik, dan apakah pejabat yang diberi amanah mampu menerjemahkan visi kepala daerah menjadi hasil pembangunan yang nyata,” tegasnya.
Menurut Mevrizal, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya APBD yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan birokrasi dalam mengelola dan menjalankan program yang telah direncanakan. Dalam konteks tersebut, koordinasi antar OPD menjadi faktor yang sangat penting.
Ia menjelaskan bahwa kepala daerah tidak mungkin bekerja sendiri dalam mewujudkan target pembangunan. Keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan perangkat daerah untuk bekerja secara terintegrasi, saling mendukung, dan memiliki orientasi yang sama terhadap pencapaian target pembangunan.
“Dalam tata kelola pemerintahan, tidak ada institusi yang bekerja sendiri. Kepala daerah membutuhkan OPD yang kuat. OPD membutuhkan koordinasi yang baik. DPRD membutuhkan data dan informasi yang akurat untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Karena itu pembangunan hanya akan berhasil apabila seluruh unsur pemerintahan mampu membangun kolaborasi yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Mevrizal menilai lonjakan SiLPA dari sekitar Rp13 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp47 miliar lebih pada tahun 2025 tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan alarm yang harus mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Solok sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.
“Kalau lonjakannya sangat signifikan, tentu ini harus menjadi perhatian bersama. DPRD tidak boleh melihatnya hanya sebagai angka dalam laporan keuangan. DPRD harus masuk lebih dalam untuk melihat apa penyebabnya, apakah ada persoalan perencanaan, persoalan koordinasi, persoalan kapasitas OPD, atau persoalan lain yang menghambat pelaksanaan program pembangunan,” ujar Mevrizal.
Menurutnya, apabila tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh birokrasi, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat pembangunan.
“Ini alarm. Karena setiap program yang tidak terlaksana, setiap kegiatan yang tertunda, dan setiap anggaran yang tidak mampu diterjemahkan menjadi pembangunan pada akhirnya berpengaruh kepada masyarakat. Yang tertunda bukan sekadar administrasi, tetapi bisa saja pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, atau program-program yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Mevrizal mendesak DPRD Kabupaten Solok untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kualitas birokrasi daerah. Menurutnya, DPRD perlu menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan dari TAPD, Bapelitbang, Setda, maupun OPD-OPD yang memiliki kontribusi terhadap rendahnya realisasi program dan membesarnya SiLPA.
“DPRD harus menjadikan ini sebagai bahan evaluasi strategis, bukan sekadar pembahasan angka dalam rapat pertanggungjawaban APBD. Publik berhak mengetahui apa penyebab lonjakan SiLPA tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk memperbaikinya. Karena ukuran keberhasilan pemerintah bukan berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi berapa besar manfaat yang benar-benar sampai kepada masyarakat,” katanya.
Mevrizal juga menilai menarik untuk melihat bagaimana pandangan masing-masing fraksi DPRD terhadap lonjakan SiLPA tersebut. Menurutnya, sikap politik fraksi-fraksi nantinya akan menjadi indikator sejauh mana lembaga legislatif melihat persoalan tersebut sebagai isu strategis yang memerlukan perhatian khusus.
“Kita tentu ingin mendengar pandangan fraksi-fraksi DPRD. Karena ini bukan sekadar isu keuangan, tetapi menyangkut efektivitas pembangunan daerah. Dari sana nanti publik bisa melihat bagaimana komitmen pengawasan DPRD terhadap kualitas birokrasi, kualitas perencanaan, dan kualitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pembahasan mengenai SiLPA tidak dijadikan ruang untuk saling menyalahkan antar lembaga maupun antar perangkat daerah. Sebaliknya, momentum tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperkuat kualitas pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pembangunan daerah.
Menurutnya, masyarakat tidak menilai pemerintah dari besarnya anggaran yang tersedia atau besarnya SiLPA yang tercatat dalam laporan keuangan. Yang dinilai masyarakat adalah sejauh mana anggaran tersebut mampu diwujudkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang dirasakan manfaatnya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Momentum pembahasan SiLPA jangan dijadikan ruang untuk saling menyalahkan. Yang lebih penting adalah menjadikannya sebagai instrumen evaluasi bersama. DPRD, pemerintah daerah, TAPD, Bapelitbang, Setda, dan seluruh OPD perlu duduk bersama melihat apa penyebab lonjakan SiLPA tersebut agar ke depan kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan program, dan kualitas birokrasi Kabupaten Solok semakin baik,” tutup Mevrizal.
Lonjakan SiLPA Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kualitas pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dimiliki daerah, tetapi juga dari kemampuan birokrasi dalam menerjemahkan setiap rupiah APBD menjadi manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Jika tidak dievaluasi secara serius, kondisi ini dapat menjadi alarm bagi kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan efektivitas pelayanan publik di masa mendatang.
(C8N)
#senyuman08






