CREW 8 NEWS | SOLOK
Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok 2026 memasuki fase krusial setelah kinerja keuangan semester pertama menunjukkan realisasi belanja daerah sebesar Rp268,76 miliar atau 23,42 persen dari pagu sekitar Rp1,147 triliun.
Posisi tersebut tidak serta-merta dapat diterjemahkan sebagai kegagalan pemerintah daerah. Sejumlah kegiatan dapat berada dalam tahapan pengadaan, kontrak maupun pelaksanaan fisik yang pembayarannya belum terealisasi. Namun angka semester pertama cukup menjadi peringatan bagi pemerintahan Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra untuk memastikan akselerasi berlangsung pada semester kedua.
Di tengah kebutuhan percepatan itu, berkembang rumor di lingkungan pemerintahan mengenai dugaan adanya pihak di luar mekanisme teknis pengadaan yang disebut dapat memengaruhi proses penayangan sejumlah kegiatan.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian. Belum terdapat pula dasar untuk menyimpulkan rumor tersebut berkorelasi langsung dengan kinerja keuangan semester pertama.
Namun isu tersebut patut dijawab melalui transparansi.
Jika terdapat kegiatan yang belum tayang, pemerintah daerah perlu memastikan penyebabnya: apakah dokumen teknis belum lengkap, terjadi penyesuaian anggaran, proses pengadaan belum siap atau terdapat kendala administratif lainnya.
Sebaliknya, apabila suatu paket secara administratif telah siap tetapi tertahan tanpa alasan formal yang jelas, kondisi tersebut patut ditelusuri.
Jangan sampai ada “meja persetujuan” informal yang menjadi penghambat.
Pelaksanaan APBD harus berjalan berdasarkan kewenangan dan mekanisme resmi. Tidak semestinya terdapat individu, baik dari lingkungan eksekutif, legislatif maupun pihak lainnya, yang menjadikan pengaruh personal sebagai pintu tambahan untuk menentukan suatu kegiatan dapat ditayangkan, dipercepat atau ditahan.
Bagi JFP–H. Candra, kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat pengendalian. Dalam rapat koordinasi pimpinan pada Juli 2026, kepala daerah telah menekankan monitoring dan evaluasi program secara berkala, termasuk pemantauan realisasi untuk mempercepat penyelesaian hambatan.
Langkah itu dapat dipertajam dengan memetakan kegiatan yang belum bergerak: kapan dokumennya selesai, kapan proses pengadaan diajukan, di tahapan mana tertahan dan apa alasan administratifnya.
Jika hambatan berada pada OPD, lakukan evaluasi. Jika persoalannya administratif atau teknis, segera selesaikan. Namun apabila ditemukan tekanan dari pihak yang tidak mempunyai kewenangan, pemerintah daerah harus berani memastikan praktik tersebut tidak mendapat ruang.
Transparansi sekaligus menjadi cara paling efektif mematahkan rumor. Jika seluruh keterlambatan memiliki dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, spekulasi akan kehilangan pijakan.
Sebaliknya, bila ditemukan kegiatan yang telah siap tetapi tertahan tanpa alasan yang sah, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme yang berwenang.
APBD bukan ruang bagi “restu” informal. Anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan yang telah disepakati untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, memasuki semester kedua, tantangan Pemkab Solok bukan hanya mempercepat serapan, tetapi memastikan setiap rupiah APBD dapat bergerak sesuai aturan, tepat waktu dan bebas dari kepentingan di luar mekanisme resmi.
(C8N)
#senyuman08






