Jasril Jack SH.MH Dt. Pintu Langik: APBD Harus Menjadi Instrumen Kesejahteraan, Bukan Sekadar Dokumen Pertanggungjawaban

Kabupaten Solok – Crew 8 News

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang menyoroti melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah di tengah tingginya realisasi anggaran mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik sekaligus praktisi hukum Kabupaten Solok, Jasril Jack.SH.MH Dt. Pintu Langik. jurusan Hukum Tata Negara liner yang juga pernah jadi penasehat hukum pemkab Solok 2 periode, 2025/2010 – 2016/2021

Menurutnya, catatan Banggar bukan sekadar kritik terhadap serapan anggaran, tetapi merupakan peringatan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat diukur hanya dari besarnya realisasi pendapatan maupun belanja daerah.

“Esensi APBD bukanlah menghabiskan anggaran. APBD merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketika belanja daerah mencapai lebih dari Rp1,2 triliun tetapi pertumbuhan ekonomi justru mengalami perlambatan, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas kebijakan fiskalnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, kata JJ Dt. Pintu Langik, APBD harus dikelola berdasarkan asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.

“Artinya ukuran keberhasilan bukan hanya administrasi keuangan yang rapi, tetapi apakah uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelayanan publik, dan menaikkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menilai rekomendasi Banggar DPRD yang meminta evaluasi terhadap rendahnya pertumbuhan ekonomi merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi berbasis kinerja, bukan sekadar berbasis penyerapan anggaran.

JJ Dt. Pintu Langik juga menyoroti rekomendasi DPRD agar belanja APBD lebih banyak dilakukan di wilayah Kabupaten Solok. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menciptakan efek berganda terhadap perekonomian lokal apabila dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Belanja pemerintah seharusnya mampu menghidupkan UMKM lokal, jasa konstruksi lokal, perdagangan, pertanian, dan sektor riil lainnya. Semakin besar uang APBD berputar di daerah sendiri, semakin besar pula dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati memiliki posisi strategis sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Karena itu, kepemimpinan daerah harus memastikan setiap organisasi perangkat daerah bekerja berdasarkan indikator kinerja yang terukur, bukan sekadar menghabiskan pagu anggaran.

Menurutnya, terdapat beberapa langkah yang perlu menjadi prioritas ke depan, yakni memperkuat kualitas perencanaan melalui sinkronisasi RPJMD, RKPD, dan APBD; menerapkan evaluasi berbasis outcome pada seluruh OPD; mempercepat penyelesaian persoalan aset daerah dan tindak lanjut rekomendasi BPK; memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat; serta menerapkan sistem reward and punishment terhadap kepala OPD berdasarkan capaian kinerja.

“Paradigma pengelolaan APBD harus berubah. Pemerintah tidak boleh lagi berorientasi pada seberapa besar anggaran terserap, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Itulah hakikat pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.”

Ia menambahkan bahwa keberhasilan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati pada akhirnya akan dinilai dari kualitas pembangunan yang dihasilkan, bukan semata-mata dari laporan keuangan yang memperoleh opini baik.

“Jika setiap rupiah APBD mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, meningkatkan daya saing ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik, maka APBD benar-benar telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai instrumen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini