KAN Alahan Panjang Nyatakan Tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur Milik Kaum Melayu Kopong dan Melayu Pintu Rayo

CREW8NEWS | Kabupaten Solok

Polemik kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur di kawasan Taratak Galundi, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kembali memasuki babak baru. Kali ini, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang secara resmi menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Kaum Melayu Kopong dan Kaum Melayu Pintu Rayo sebelum digunakan sebagai kebun bunga oleh PT Danau Diatas Makmur.

Surat Keterangan Nomor 01/KAN-ALP/I/2026 tertanggal 16 Januari 2026 itu diterbitkan setelah KAN menerima surat dari kedua kaum pada 23 Desember 2025. Permohonan tersebut kemudian dibahas melalui rapat Kerapatan Adat Nagari bersama unsur niniak mamak Alahan Panjang dengan menelaah berbagai dokumen serta keterangan yang disampaikan para pihak.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KAN mengkaji sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pembahasan, di antaranya foto bidang tahun 1986, Berita Acara Ganti Rugi, serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Desember 1985 yang selama ini disebut sebagai dasar penerbitan HGU Nomor 1 PT Danau Diatas Makmur yang kini telah berakhir masa berlakunya.

Berdasarkan hasil kajian dan musyawarah adat, KAN Alahan Panjang menyimpulkan bahwa sebelum kawasan tersebut menjadi kebun bunga PT Danau Diatas Makmur, tanah itu merupakan milik Kaum Melayu Kopong dan Kaum Melayu Pintu Rayo.

Tidak hanya itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua KAN Alahan Panjang Syaiful Makmur Dt Rajo Magek bersama Sekretaris Monzali RJ Lenggang tersebut juga dinyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen dan keterangan yang tersedia, tidak terdapat pembayaran ganti rugi kepada Kaum Melayu Kopong maupun Kaum Melayu Pintu Rayo atas tanah yang menjadi objek pembahasan.

Dokumen tersebut juga diketahui oleh sejumlah niniak mamak Nagari Alahan Panjang dan ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Solok, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok, Ketua LKAM Kabupaten Solok, Camat Lembah Gumanti, Kapolsek Lembah Gumanti, Danramil Lembah Gumanti, Ketua LKAM Kecamatan Lembah Gumanti, Wali Nagari Alahan Panjang, Ketua BPN Alahan Panjang, Kepala Jorong Taratak Galundi, serta sebagai arsip KAN.

Terbitnya surat ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa lahan eks HGU PT Danau Diatas Makmur yang saat ini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Solok. Kehadiran dokumen resmi dari lembaga adat menunjukkan adanya pandangan dan hasil musyawarah adat mengenai riwayat penguasaan tanah yang kini menjadi objek perdebatan.

Meski demikian, dari perspektif hukum pertanahan nasional, surat yang diterbitkan KAN merupakan surat keterangan hasil musyawarah lembaga adat, sehingga tidak serta-merta mengubah status hukum kepemilikan tanah maupun membatalkan hak yang pernah diterbitkan negara. Penetapan status hak atas tanah tetap menjadi kewenangan instansi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, surat tersebut dapat menjadi salah satu alat bukti yang memiliki nilai pembuktian mengenai sejarah penguasaan tanah menurut hukum adat apabila sengketa ini berlanjut ke proses hukum. Karena itu, dokumen KAN diperkirakan akan menjadi salah satu referensi penting dalam pembuktian bersama dokumen administrasi pertanahan, arsip penerbitan HGU, dokumen pelepasan hak, maupun bukti-bukti lain yang diajukan para pihak.

Dengan munculnya surat KAN Alahan Panjang tersebut, dinamika sengketa eks HGU PT Danau Diatas Makmur kini tidak lagi hanya berkutat pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat yang diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama apabila penyelesaian perkara ini berlanjut melalui jalur hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.

(C8N)

#senyuman08

(Bersambung pada Episode 3: Menguji Dokumen Pelepasan Hak Tahun 1985 dan Menelusuri Benarkah Ganti Rugi Tidak Pernah Dibayarkan kepada Kaum Melayu Kopong dan Kaum Melayu Pintu Rayo.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini