Mevrizal SH MH Ingatkan P2WN Berpegang Teguh pada Pasal 24 Ayat (3), Jangan Keliru Menafsirkan Aturan Pilwana

CREW8NEWS | Kabupaten Solok

Tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Solok memasuki fase verifikasi administrasi bakal calon. Dalam proses tersebut, perhatian publik turut tertuju pada penerapan ketentuan bagi anggota maupun pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) yang memilih berpartisipasi sebagai bakal calon dalam Pilwana Serentak, khususnya terkait kewajiban pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pilwana.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Mevrizal, SH., MH. mengingatkan seluruh Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) agar berhati-hati dalam menafsirkan ketentuan yang mengatur persyaratan administrasi bakal calon, terutama Pasal 24 ayat (3) yang mengatur kewajiban pengunduran diri bagi pimpinan atau anggota BPN.

Menurut Mevrizal, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh dan sistematis, karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilwana.

“Pasal 24 ayat (3) menyebutkan bahwa pimpinan atau anggota BPN yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Nagari harus mengundurkan diri terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Wali Nagari. Norma ini tidak boleh ditafsirkan secara parsial, melainkan harus dipahami sesuai bunyi aturan dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, P2WN hendaknya menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam mengambil keputusan administrasi. Menurutnya, kehati-hatian dalam menafsirkan aturan merupakan langkah penting untuk menjaga asas kepastian hukum, kesetaraan perlakuan terhadap seluruh bakal calon, serta meminimalisasi potensi sengketa hasil Pilwana di kemudian hari.

“Panitia tidak boleh keluar dari koridor regulasi. Apabila terdapat keraguan dalam menafsirkan suatu ketentuan, sebaiknya berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari sebagai instansi pembina. Jangan sampai perbedaan penafsiran justru menjadi celah munculnya sengketa administrasi maupun sengketa hasil Pilwana,” kata Mevrizal.

Menurutnya, konsistensi dalam menerapkan aturan bukan hanya melindungi hak setiap bakal calon, tetapi juga menjaga legitimasi penyelenggara dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilwana.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh tahapan Pilwana berlangsung sesuai asas legalitas, transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum, sehingga potensi perkara terhadap hasil pemilihan dapat diminimalisasi sejak dari tahapan administrasi,” tutup Mevrizal.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini