Arosuka, Crew 8 News,– Polemik mengenai Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka kembali mengemuka setelah sejumlah pemberitaan mengulas sejarah pembangunan kawasan tersebut, temuan audit masa lalu, hingga berbagai opini yang mengaitkan proyek tersebut dengan potensi persoalan hukum. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, ST., MM., menegaskan pentingnya membedakan antara temuan audit, kewajiban administrasi yang masih tercatat dalam laporan keuangan, dan dugaan tindak pidana yang memiliki mekanisme penanganan berbeda.
Menurut Effia Vivi Fortuna, Pemerintah Kabupaten Solok tidak pernah mengabaikan berbagai catatan yang muncul dalam proses pembangunan THKW. Sejak proyek tersebut menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbagai rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar dapat memahami perkembangan penyelesaian THKW dari waktu ke waktu, bukan hanya melihat kondisi saat temuan pertama kali muncul.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media, DPRD, maupun masyarakat. Namun publik juga perlu memahami bahwa temuan audit, kewajiban administrasi, dan dugaan hukum merupakan tiga hal yang berbeda. Masing-masing memiliki mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.»
PUPR menjelaskan bahwa berbagai temuan yang muncul pada pelaksanaan pembangunan THKW tahun 2019 hingga 2021 telah menjadi objek pemeriksaan auditor negara dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. Perkembangannya juga tercermin dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK secara berkala.
Berdasarkan data pemantauan temuan Pemda secara keseluruhan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga akhir tahun 2024 THKW bisa di selesaikan, Pemerintah Kabupaten Solok telah menyelesaikan sebagian besar rekomendasi auditor. Dari 222 rekomendasi yang dipantau, sebanyak 133 telah dinyatakan sesuai tindak lanjut, 83 masih dalam proses penyempurnaan, 4 belum ditindaklanjuti, dan 2 tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tertentu.
Menurut PUPR, data tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian, melainkan terus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
PUPR juga menegaskan bahwa tidak seluruh catatan dalam laporan keuangan dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum. Sebagian merupakan persoalan administrasi, penatausahaan aset, maupun kewajiban keuangan daerah yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 masih tercatat kewajiban berupa utang belanja modal pembangunan THKW sebesar Rp1,354 miliar yang berasal dari pekerjaan tahun 2020. PUPR menjelaskan bahwa pencatatan tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Solok dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, bukan utang operasional Dinas PUPR sebagai organisasi perangkat daerah. Sebagai perangkat daerah teknis, PUPR bertugas melaksanakan pembangunan, melakukan verifikasi administrasi, menyelesaikan dokumen teknis, serta mendukung penyelesaian sesuai kewenangannya, sedangkan penyelesaian kewajiban pembayaran dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan kewajiban yang masih tercatat dalam laporan keuangan bukan berarti pemerintah menutupinya. Justru dicatat secara terbuka agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Hal itu merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Effia Vivi Fortuna.»
Lebih lanjut, Effia Vivi Fortuna menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok saat ini telah memasuki tahapan penataan pemanfaatan kawasan THKW. Dinas PUPR telah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Solok guna membahas skema pengelolaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.
Menurutnya, sesuai arahan Bupati Kabupaten Solok, Dinas PUPR telah menyelesaikan berbagai tahapan administratif dan teknis sesuai ketentuan, termasuk proses serah terima hasil pembangunan sehingga kawasan THKW telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Solok.
«”Sesuai arahan Bupati Kabupaten Solok, Dinas PUPR telah melaksanakan seluruh tahapan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses serah terima hasil pekerjaan sehingga aset Taman Hutan Kota Wisata telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Solok. Tahapan yang sedang berproses saat ini adalah penetapan organisasi perangkat daerah yang akan menjadi pengguna atau pengelola aset tersebut. Setelah penetapan itu dilakukan, pemanfaatan dan pengelolaan THKW diharapkan dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Solok,” terang Effia.»
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah telah berjalan dengan baik. Hasil pembahasan bersama Dinas Pariwisata telah menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan OPD pengelola sehingga ketika keputusan Bupati diterbitkan, kawasan THKW dapat segera difungsikan sesuai tujuan pembangunan dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
PUPR juga menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi auditor, menyelesaikan kewajiban administrasi, melakukan penataan aset, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Effia Vivi Fortuna menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD, media massa, akademisi, maupun masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan publik.
Menurutnya, diskusi mengenai THKW sudah semestinya tidak hanya berfokus pada persoalan masa lalu, tetapi juga memberi ruang bagi perkembangan penyelesaian yang sedang dilakukan pemerintah daerah. Tujuan akhirnya adalah memastikan aset yang telah dibangun menggunakan anggaran publik benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Keberhasilan pengelolaan THKW, lanjutnya, tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik ataupun penyelesaian administrasi, tetapi juga dari sejauh mana kawasan tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, dan pariwisata bagi masyarakat Kabupaten Solok. Dengan demikian, polemik yang berkembang diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pembangunan daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta mempercepat optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah bagi kesejahteraan masyarakat.
(C8N)
#senyuman08






