Polres Solok Terbitkan SP2HP, Laporan Pimpinan Umum Monitors Syafri Tanjung Resmi Masuk Tahap Penyelidikan

CREW8NEWS | Kabupaten Solok

Perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Pimpinan Umum Monitors, Syafri Tanjung (Syafri Pgl Syafri alias Cai), resmi memasuki tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Solok. Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sebagai pemberitahuan resmi kepada pelapor bahwa laporannya telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan SP2HP Nomor B/177/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026, Satreskrim Polres Solok menyatakan laporan pengaduan yang diajukan Syafri Tanjung terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik melalui platform Facebook dan TikTok telah diterima dan kini diproses pada tahap penyelidikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026. Tahapan penyelidikan merupakan proses awal dalam penanganan perkara pidana untuk mencari dan mengumpulkan fakta serta alat bukti guna menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Syafri Tanjung menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Solok yang telah merespons laporan pengaduannya sesuai prosedur hukum.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Harapan saya, proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafri.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat ataupun menghalangi kritik, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya telah merugikan kehormatan pribadi dan profesinya sebagai insan pers.

Syafri juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme yang disediakan negara.

Secara hukum, diterbitkannya SP2HP menunjukkan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang diproses pada tahap penyelidikan. Namun, tahap tersebut belum merupakan penetapan tersangka maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penyidik masih akan melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Solok. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini