CREW8NEWS | Kabupaten Solok
Tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok Tahun 2026 menjadi perhatian setelah muncul dokumen persetujuan pengunduran diri seorang anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) yang diterbitkan setelah berakhirnya tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi bakal calon.
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan Ketua BPN Batang Barus menerbitkan Surat Nomor 050/11/BPN-BB/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang persetujuan permohonan pengunduran diri atas nama Budi Marta sebagai anggota BPN Batang Barus.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan pengunduran diri diajukan oleh yang bersangkutan pada 1 Juli 2026, kemudian disetujui oleh Ketua BPN pada 2 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, hak dan kewajiban yang melekat sebagai anggota BPN dinyatakan tidak lagi berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Pengumuman Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Batang Barus Nomor 08/P2WN-NBTB/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, panitia menetapkan enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi, yakni Rudi Kalces, S.Pd., Syamsul Azwar, Irzan Sadri, Budi Marta, Soni Ramanda Putra, S.Pd., dan Defni Kelana Putra, S.AP.
Sebelumnya, berdasarkan Pengumuman P2WN Nomor 01/P2WN-NBTB/VI/2026, masa pendaftaran bakal calon Wali Nagari berlangsung sejak 8 Juni hingga 22 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan penelitian dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Dalam persyaratan khusus yang diumumkan panitia sekaligus diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Bupati Solok tentang Pemilihan Wali Nagari, ditegaskan bahwa:
“Pimpinan atau anggota BPN yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Nagari harus mengundurkan diri terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Wali Nagari.”
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, persoalan yang mengemuka bukan terletak pada pelaksanaan tahapan pendaftaran maupun verifikasi administrasi oleh Panitia P2WN, melainkan pada tanggal dokumen pengunduran diri dari lembaga asal. Sebab, Panitia telah menetapkan enam bakal calon memenuhi syarat administrasi pada 29 Juni 2026, sedangkan surat permohonan pengunduran diri dari keanggotaan BPN baru dibuat pada 1 Juli 2026 dan persetujuannya baru diterbitkan pada 2 Juli 2026.
Di sinilah letak persoalan kepastian hukumnya. Penetapan enam bakal calon yang memenuhi syarat administrasi menjadi dasar dilaksanakannya tahapan penyaringan untuk memperoleh paling banyak lima calon Wali Nagari sesuai mekanisme Pilwana. Namun apabila benar salah satu bakal calon baru memenuhi persyaratan pengunduran diri setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi selesai, maka muncul pertanyaan mendasar, atas dasar dokumen administrasi apa bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat ketika diumumkan pada 29 Juni 2026?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena apabila pada saat penetapan administrasi persyaratan pengunduran diri belum terpenuhi, maka secara administratif jumlah bakal calon yang memenuhi syarat berpotensi hanya lima orang. Apabila kondisi demikian benar adanya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dasar hukum dilaksanakannya tahapan penyaringan dari enam menjadi lima calon patut memperoleh penjelasan resmi dari penyelenggara.
Persoalan ini juga berpotensi menyentuh hak administratif lima bakal calon lainnya. Sebab, setiap peserta berhak memperoleh perlakuan yang sama, kepastian hukum, serta penerapan persyaratan administrasi yang dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bakal calon. Selain itu, apabila secara administratif hanya terdapat lima bakal calon yang memenuhi syarat sejak awal, maka perlu dikaji apakah tahapan penyaringan tambahan masih memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPN Batang Barus dan Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Batang Barus belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait kronologi pengunduran diri, dasar administrasi penerbitan surat, serta dasar penetapan enam bakal calon memenuhi syarat administrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, S.ST., M.PSSp., saat dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Namun, menurutnya, DPMN masih mempelajari kebenaran informasi yang berkembang sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Kami sudah mendengar isu tersebut dan saat ini sedang mempelajari kebenaran informasi yang beredar. Jika memang benar terdapat persoalan sebagaimana yang disampaikan, para calon Wali Nagari Batang Barus yang telah ditetapkan berhak menyampaikan surat keberatan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Kabupaten Solok sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hendrianto.
Ia menegaskan, DPMN Kabupaten Solok berkomitmen mengawal seluruh tahapan Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026 agar berjalan secara berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komitmen kami adalah memastikan seluruh tahapan Pilwana Serentak berjalan sesuai regulasi. Apabila terdapat keberatan dari peserta, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dan dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hendrianto.
(C8N)
#senyuman08






