CREW 8 NEWS
Arosuka 10/7– Pemerintah Kabupaten Solok melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Syafnur, SE, MM, memberikan klarifikasi resmi terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.598.409.971,68 yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menegaskan bahwa SiLPA bukan merupakan kerugian negara, bukan dana yang hilang, maupun indikasi kebocoran anggaran, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam siaran pers yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Solok, Syafnur menjelaskan bahwa seluruh SiLPA tersebut masih tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah daerah dan berada dalam penguasaan kas pemerintah. Komposisinya terdiri atas kas daerah sebesar Rp38,67 miliar, kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5,48 miliar, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp3,34 miliar, serta kas BOS/BOP PAUD sekitar Rp102 juta. Menurutnya, seluruh dana tersebut tetap aman, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syafnur menjelaskan, terbentuknya SiLPA dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, masih terdapat sisa dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang penggunaannya bersifat khusus (earmarked), sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain. Kedua, terdapat sejumlah kegiatan yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran sehingga penyelesaiannya dilanjutkan pada tahun 2026. Ketiga, adanya efisiensi pelaksanaan anggaran. Keempat, terdapat kegiatan yang belum dapat dibayarkan karena belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Kelima, dari total SiLPA tersebut terdapat kewajiban pemerintah daerah sekitar Rp19,76 miliar yang telah dicatat dalam neraca, sehingga tidak seluruh saldo kas merupakan dana yang bebas digunakan.
Beberapa kegiatan yang disebut menjadi penyebab terbentuknya SiLPA antara lain pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan kontrak selama 50 hari, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta sejumlah kegiatan yang tertunda akibat bencana banjir pada akhir tahun 2025.
Selain itu, Syafnur menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan BPK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya penyimpangan. Pemerintah Kabupaten Solok, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025, auditor tetap memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK juga mencatat adanya temuan pada beberapa paket pekerjaan, termasuk kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor. Temuan tersebut tidak mengubah status SiLPA menjadi kerugian negara, namun menjadi indikator bahwa masih terdapat aspek tata kelola dan pelaksanaan anggaran yang perlu terus diperbaiki.
Di sisi lain, pembahasan terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga menjadi perhatian DPRD Kabupaten Solok dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Melalui rekomendasinya, DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, mengoptimalkan pelaksanaan program, memperkuat pengawasan, meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran, serta memastikan belanja daerah memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Rekomendasi DPRD tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, rekomendasi BPK menjadi pedoman dalam memperbaiki aspek kepatuhan, pengendalian intern, serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan. Kedua rekomendasi tersebut saling melengkapi sebagai instrumen untuk memperkuat akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menutup penjelasannya, Syafnur menegaskan Pemerintah Kabupaten Solok akan terus memperkuat kualitas perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, pengendalian intern, monitoring dan evaluasi, serta memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara bertahap. Pemerintah juga berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan terbitnya klarifikasi tersebut, pembahasan mengenai SiLPA Kabupaten Solok kini tidak hanya berfokus pada besaran saldo akhir anggaran, tetapi juga pada langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan DPRD. Tindak lanjut terhadap kedua rekomendasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Solok.
(C8N)
#senyuman08






