PADANG/ CREW 8 NEWS
Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2026 di wilayah Sumatera Barat resmi dimulai pada Sabtu (11/7/2026) di sebuah hotel berbintang di Kota Padang. Kegiatan diawali dengan doa bersama untuk almarhum R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., Ketua Panitia UPA 2026 yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Mewakili Ketua Panitia UPA, Observer Nasional UPA 2026 Hariyanto, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan UPA tahun ini merupakan seri ke-32 dan diikuti sebanyak 3.643 peserta yang tersebar di 40 kota di Indonesia.
Hariyanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi menjelaskan bahwa kelulusan UPA merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi advokat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, calon advokat akan diangkat oleh Peradi dan selanjutnya diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi sesuai domisili masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, menyampaikan bahwa khusus wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, jumlah peserta yang mengikuti UPA tahun ini sebanyak 63 orang.
Miko Kamal mengucapkan selamat kepada seluruh peserta ujian serta mengapresiasi para calon advokat yang telah memilih Peradi sebagai organisasi advokat dalam menjalani tahapan menuju profesi advokat yang profesional dan berintegritas.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi merupakan organisasi advokat yang memiliki legitimasi dalam penyelenggaraan proses pengangkatan advokat.
Dalam pelaksanaan UPA 2026 di Padang, selain Hariyanto dan Miko Kamal, turut ditunjuk sebagai observer yakni Sekretaris DPC Peradi Padang, Mevrizal, Bendahara DPC Peradi Padang Riza Yulfi, S.H., Ketua DPC Peradi Padang Rusdang, S.H., M.H., serta Sekretaris DPC Peradi Payakumbuh Zuhril Amal, S.H.
Pelaksanaan UPA diharapkan dapat melahirkan advokat-advokat baru yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, etika profesi, dan tanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia.
(C8N)
#senyuman08






