AROSUKA, Crew 8 News.
Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya mempercepat penataan jabatan kepala sekolah definitif sebagai bagian dari implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Wakil Bupati Solok, H. Candra, yang menyatakan pemerintah daerah menyambut baik masukan Dewan Pendidikan Kabupaten Solok agar pelaksanaan regulasi berjalan transparan, profesional, dan berbasis merit.
“Kita menyambut baik masukan dari Dewan Pendidikan. Penataan kepala sekolah definitif memang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih jelas dalam menyelesaikan dinamika kepala sekolah yang selama ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt),” ujar H. Candra.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut menjadi momentum untuk menata kembali kepemimpinan satuan pendidikan sehingga sekolah dipimpin oleh kepala sekolah definitif yang memiliki kepastian kewenangan dalam menjalankan fungsi manajerial, akademik, dan pengembangan mutu pendidikan.
Pernyataan Wakil Bupati tersebut sejalan dengan langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Solok yang mulai melakukan pemanggilan secara bertahap terhadap kepala sekolah dengan masa penugasan lebih dari 16 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Elafki, menegaskan bahwa proses tersebut bukan lagi tahap sosialisasi, melainkan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Mei 2025.
“Kita melakukan pemanggilan secara bertahap sesuai data kepala sekolah yang masa penugasannya sudah lebih dari 16 tahun. Ini bukan sosialisasi lagi, tetapi implementasi,” tegas Elafki.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur masa penugasan kepala sekolah selama dua periode, masing-masing empat tahun. Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperpanjang masa penugasan paling lama satu periode apabila belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan serta berdasarkan hasil penilaian kinerja. Selain itu, aturan tersebut memuat ketentuan peralihan bagi kepala sekolah yang telah menjabat sebelum regulasi diberlakukan.
Implementasi regulasi ini dinilai menjadi jawaban atas dinamika yang selama beberapa tahun terakhir terjadi di Kabupaten Solok, di mana sejumlah satuan pendidikan masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, kepastian tata kelola sekolah, hingga kesinambungan pelaksanaan program pendidikan.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kabupaten Solok juga mengingatkan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tidak dipahami sebatas pergantian pejabat, tetapi menjadi momentum memperkuat tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis merit. Dewan Pendidikan menekankan bahwa seluruh proses penugasan kepala sekolah harus mengedepankan kompetensi, rekam jejak, integritas, serta hasil evaluasi kinerja, sekaligus terbebas dari praktik transaksional maupun intervensi yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Pernyataan Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Wakil Bupati menunjukkan adanya kesamaan arah kebijakan dalam pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dinas Pendidikan menjalankan implementasi regulasi, Dewan Pendidikan memberikan fungsi pengawasan dan masukan, sementara pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut menjadi prioritas dalam penataan manajemen pendidikan.
Keberadaan kepala sekolah definitif diharapkan mampu memberikan kepastian kepemimpinan di satuan pendidikan, memperkuat pembinaan guru, meningkatkan efektivitas pengelolaan sekolah, serta mendukung pencapaian mutu layanan pendidikan di Kabupaten Solok.
Dengan dimulainya implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, tantangan berikutnya bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Solok, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan diharapkan mampu memastikan proses penataan kepala sekolah berlangsung sesuai ketentuan, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan prinsip meritokrasi, sehingga menghasilkan pemimpin sekolah yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
(C8N)
#senyuman08






