“21 Ribu Hektare LP2B, Langkah Strategis Kabupaten Solok Menjaga Kedaulatan Pangan”

CREW 8 NEWS|PADANG

Wakil Bupati Solok H. Candra menghadiri Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan menyepakati luasan LP2B di setiap daerah sebagai upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian, mendukung ketahanan pangan, serta mencegah alih fungsi lahan secara tidak terkendali.

Berdasarkan hasil kesepakatan terbaru, luasan LP2B Kabupaten Solok ditetapkan sebesar 21.067,87 hektare. Angka tersebut menunjukkan posisi strategis Kabupaten Solok sebagai salah satu daerah dengan kontribusi signifikan terhadap perlindungan lahan pangan di Sumatera Barat, dengan capaian sekitar 95,02 persen dari target luasan yang ditetapkan.

Penetapan tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dasar hukum sebelumnya melalui Peraturan Bupati Solok Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan luasan LP2B sebesar 19.343,10 hektare yang tersebar di seluruh kecamatan. Dengan demikian, terjadi penambahan luasan sekitar 1.724,77 hektare.

Peningkatan tersebut diduga merupakan hasil pemutakhiran data lahan baku sawah dan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Secara substansi, LP2B merupakan lahan pertanian yang telah ditetapkan dan dilindungi oleh pemerintah agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman, industri, pertambangan maupun penggunaan nonpertanian lainnya. Sementara luasan LP2B menunjukkan berapa hektare lahan yang masuk dalam perlindungan tersebut.

Bagi Kabupaten Solok, kebijakan ini memiliki arti yang sangat strategis. Sebagai salah satu lumbung pangan di Sumatera Barat, keberadaan lahan pertanian menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas produksi beras, keberlangsungan ekonomi petani, serta mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional.

Berdasarkan Perbup Nomor 51 Tahun 2023, sebaran LP2B terbesar berada di Kecamatan Gunung Talang seluas 3.087,43 hektare, disusul Kecamatan Kubung 2.854,29 hektare, Bukit Sundi 2.685,93 hektare, Koto Singkarak 2.160,30 hektare, Koto Diatas 1.534,07 hektare, Hiliran Gumanti 1.360,08 hektare, Lembang Jaya 1.140,42 hektare, Pantai Cermin 1.091,23 hektare, dan Tigo Lurah seluas 1.030,24 hektare.

Menariknya, angka luasan LP2B terbaru yang mencapai 21.067,87 hektare hampir setara dengan total luas sawah Kabupaten Solok yang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tercatat sekitar 20.561,49 hektare. Kondisi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi.

Namun demikian, penetapan luasan LP2B tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Implementasi di lapangan menjadi faktor penting untuk memastikan tujuan perlindungan lahan benar-benar tercapai.

Dari perspektif kebijakan publik, tantangan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah mengintegrasikan kebijakan LP2B dengan perlindungan anggaran sektor pertanian, pembangunan infrastruktur irigasi, pemberian insentif kepada petani, serta pengawasan terhadap potensi perubahan fungsi lahan.

Selain menjadi instrumen pengendalian tata ruang, kebijakan LP2B juga menjadi indikator penting dalam menilai arah pembangunan daerah. Perlindungan terhadap lahan pangan merupakan investasi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mempertahankan identitas Kabupaten Solok sebagai salah satu sentra pertanian utama di Sumatera Barat.

Melalui penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan di masa mendatang.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini