CREW 8 NEWS| PADANG
Pengadilan Tinggi Sumatera Barat mengonfirmasi tengah memproses dan menindaklanjuti surat pengaduan yang diajukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengambilan sumpah advokat atas nama Dr. Suharizal, SH, MH.
Konfirmasi tersebut menjadi perkembangan terbaru atas surat ARUN yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang pada 22 Juni 2026. Dalam surat itu, ARUN meminta Pengadilan Tinggi melakukan penelaahan terhadap legalitas proses pengambilan sumpah advokat yang bersangkutan serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
ARUN mendalilkan bahwa Dr. Suharizal diduga masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika diambil sumpah sebagai advokat. Organisasi tersebut juga mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang pada pokoknya mengatur larangan bagi ASN menjalankan profesi advokat. Selain itu, ARUN mempertanyakan kesesuaian dokumen persyaratan yang digunakan dalam proses pengambilan sumpah dan meminta Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam administrasi pengajuan sumpah advokat.
Dalam suratnya, ARUN menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah lembaga peradilan dan integritas profesi advokat. Organisasi itu meminta Pengadilan Tinggi mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila hasil penelaahan menemukan adanya pelanggaran administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa surat tersebut kini telah masuk dalam proses penanganan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keputusan resmi ataupun hasil pemeriksaan yang menyimpulkan benar atau tidaknya substansi pengaduan yang disampaikan ARUN.
Karena itu, proses yang berlangsung saat ini masih merupakan tahapan penelaahan administratif sesuai mekanisme internal lembaga peradilan. Hasil akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, nama Dr. Suharizal juga menjadi perhatian publik setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang ke Polresta Padang terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi. Meski demikian, laporan tersebut merupakan proses hukum yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan pemeriksaan administratif atas proses pengambilan sumpah advokat yang kini sedang ditelaah oleh Pengadilan Tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari Dr. Suharizal, SH, MH maupun kuasa hukumnya terkait materi pengaduan yang diajukan ARUN. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila telah diperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(C8N)
#senyuman08






