Penunjukan Plt Kapolres Mentawai Sejalan dengan Commander Wish Kapolda Sumbar

CREW 8 NEWS| PADANG

Polda Sumatera Barat mengambil langkah internal dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai di tengah berlangsungnya pemeriksaan terhadap Kapolres AKBP Rory Ratno A.

Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Kepulauan Mentawai, tetapi juga dapat ditempatkan dalam kerangka implementasi Commander Wish Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, khususnya terkait penguatan profesionalisme, integritas, pengawasan internal, penanganan pengaduan masyarakat, serta penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Commander Wish Kapolda Sumbar telah disosialisasikan kepada jajaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepolisian. Salah satu arahannya adalah meningkatkan profesionalisme melalui integritas dan disiplin personel, sementara poin lainnya menekankan respons terhadap pengaduan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.

Dalam konteks penanganan aktivitas ilegal, Djati sebelumnya juga menempatkan penanganan penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan sebagai bagian dari Commander Wish. Ia menyatakan tidak ada ruang kompromi terhadap aktivitas ilegal dan meminta jajaran menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, keputusan menempatkan Kapolres Mentawai sementara di luar pelaksanaan tugas operasional dapat dibaca sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal, agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.

Kapolda Sumbar sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKBP Rory Ratno dilakukan setelah Polda Sumbar menerima pengaduan. Pemeriksaan kemudian ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.

“Yang bersangkutan biar fokus untuk proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik. Digantikan sementara oleh Plt Kapolres Mentawai,” ujar Djati, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 19 September 2026.

Untuk sementara, tugas Kapolres Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Plt yang mulai berlaku pada Senin, 21 September 2026. Sejumlah pemberitaan menyebut AKBP Nendra Madya Tias ditunjuk menjalankan tugas tersebut.

Polda Sumbar juga menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan aktivitas ilegal yang menjadi materi pengaduan. Kapolda menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.

Dengan demikian, proses yang berlangsung saat ini masih merupakan pemeriksaan internal. Belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Langkah Polda Sumbar tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap implementasi Commander Wish yang sejak awal ditekankan Kapolda sebagai pedoman kerja seluruh jajaran.

Dalam sejumlah kesempatan, Djati menyatakan bahwa arahan tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus diterjemahkan dalam tindakan nyata di lapangan, termasuk melalui pengawasan terhadap personel dan evaluasi terhadap jajaran yang tidak menjalankan perintah pimpinan.

Dengan proses pemeriksaan yang kini berjalan, perhatian publik selanjutnya tertuju pada hasil pendalaman Propam Polda Sumbar serta langkah institusi setelah seluruh keterangan dan bukti diperiksa.

Polda Sumbar tetap memiliki ruang untuk mengambil keputusan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin maupun kode etik Polri yang berlaku.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini