Pemerintah Perluas PPDS Hospital-Based, Hasbi: Bagian dari Transformasi Tata Kelola Kesehatan

CREW 8 NEWS | JAKARTA

Pemerintah memperluas penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital-based sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan dokter spesialis dan memperluas pemerataan layanan kesehatan. Kebijakan tersebut mendapat dukungan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Asta Cita, Hasbi, yang menilai langkah tersebut sejalan dengan agenda transformasi tata kelola dan pembangunan sumber daya manusia dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pada 31 Agustus 2026, pemerintah mengesahkan izin operasional 25 program studi baru PPDS berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) tahap pertama. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis, sekaligus memberikan akses pendidikan yang lebih luas, terutama bagi dokter yang berasal dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Kebijakan tersebut muncul di tengah persoalan ketimpangan distribusi dokter spesialis secara nasional. Kementerian Kesehatan menyebut Indonesia masih menghadapi kesenjangan sekitar 65.000 dokter spesialis. Sementara Kantor Staf Presiden menyebut terdapat kebutuhan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus didistribusikan ke 481 kabupaten/kota. Kedua angka tersebut digunakan dalam konteks penghitungan kebutuhan yang berbeda.

Selain memperluas kapasitas pendidikan, pemerintah menetapkan kontribusi biaya penyelenggaraan pendidikan dalam skema RSPPU sebesar Rp1,5 juta per semester untuk program spesialis/subspesialis non-bedah, sedangkan program bedah sebesar Rp2 juta per semester. Besaran tersebut merupakan kontribusi biaya penyelenggaraan pendidikan dalam skema yang diterapkan pemerintah, bukan keseluruhan biaya hidup peserta selama mengikuti pendidikan.

Hasbi menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas.

“Kami mendukung langkah pemerintah ini karena kebijakan PPDS hospital-based erat kaitannya dengan realisasi transformasi tata kelola, khususnya dalam membangun sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi. Ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pembangunan sumber daya manusia dan penguatan sektor kesehatan,” ujar Hasbi.

Menurut Hasbi, perubahan model pendidikan dokter spesialis tidak semata-mata menyangkut penambahan jumlah program studi. Kebijakan tersebut juga menyentuh hubungan antara rumah sakit, perguruan tinggi, pemerintah, tenaga pendidik dan kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.

Dalam skema hospital-based, rumah sakit pendidikan ditempatkan sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap melibatkan perguruan tinggi dan kolegium sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Model tersebut dirancang berjalan berdampingan dengan pola pendidikan dokter spesialis berbasis universitas.

Kementerian Kesehatan pada 3 September 2026 juga meluncurkan proses seleksi untuk 25 program studi baru RSPPU sekaligus melakukan serah terima 54 peserta PPDS Batch IV kepada enam RSPPU.

Hasbi mengatakan, integrasi tersebut penting karena persoalan dokter spesialis tidak berhenti pada produksi lulusan.

“Transformasi tata kelola tidak cukup hanya dengan membuat regulasi baru. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan itu menghasilkan sistem yang lebih efektif, transparan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam konteks PPDS, output akhirnya harus terlihat dari meningkatnya ketersediaan dokter spesialis dan membaiknya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” katanya.

Pemerintah juga menyiapkan pengembangan tahap berikutnya. Setelah 25 program studi pada tahap pertama, pemerintah menargetkan tambahan 30 program studi spesialis pada Oktober 2026, terdiri atas 13 prodi spesialis dasar dan 17 prodi rumpun Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi (KJSU).

Langkah tersebut melanjutkan perluasan pendidikan dokter spesialis melalui dua jalur. Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan pembukaan 160 program studi baru melalui skema university-based pada Februari 2026. Dengan demikian, ekspansi pendidikan dokter spesialis tidak hanya dilakukan melalui rumah sakit, tetapi juga melalui penguatan kapasitas perguruan tinggi.

Dalam kerangka Asta Cita, kebijakan PPDS hospital-based memiliki keterkaitan paling langsung dengan Asta Cita keempat, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Pemerintah menempatkan pembangunan SDM dan penguatan sektor kesehatan sebagai bagian penting dari agenda tersebut.

Menurut Hasbi, arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan SDM tidak dapat dipisahkan dari reformasi tata kelola pelayanan publik.

“Asta Cita harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Pendidikan dokter spesialis, penguatan rumah sakit pendidikan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan pemerataan layanan merupakan satu rangkaian kebijakan yang saling berkaitan. Karena itu, kami melihat PPDS hospital-based sebagai bagian dari proses transformasi tata kelola kesehatan,” ujarnya.

Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap membutuhkan pengawalan. Penambahan program studi dan peserta pendidikan harus berjalan bersama dengan pemenuhan standar kompetensi, kapasitas rumah sakit pendidikan, ketersediaan tenaga pendidik, transparansi seleksi serta mekanisme distribusi lulusan.

Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya bukan hanya berapa banyak program studi yang dibuka atau berapa banyak dokter yang mengikuti pendidikan. Persoalan yang hendak dijawab adalah apakah kapasitas baru tersebut mampu menghasilkan dokter spesialis berkualitas dan memperbaiki distribusi tenaga medis di wilayah yang membutuhkan.

Hasbi mengatakan Forum Asta Cita akan melihat kebijakan tersebut dalam konteks bagaimana agenda pembangunan nasional diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih efektif.

“Yang harus dijaga adalah agar transformasi ini menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Negara tidak hanya membutuhkan lebih banyak dokter spesialis, tetapi juga membutuhkan sistem yang mampu memastikan keahlian tersebut hadir di tempat masyarakat membutuhkan,” kata Hasbi.

Dengan perluasan PPDS hospital-based, pemerintah kini mencoba menghubungkan pendidikan kedokteran, rumah sakit, pembangunan SDM, pemenuhan tenaga spesialis dan pemerataan pelayanan kesehatan dalam satu kerangka kebijakan. Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk konkret penerjemahan agenda pembangunan SDM dan kesehatan yang ditempatkan pemerintah dalam kerangka Asta Cita.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini