OTT KPK dan Alarm Tata Kelola Agraria: Mevrizal Soroti Verifikasi Substansi di Daerah

CREW 8 NEWS |PADANG

Ketua Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, SH, MH, menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah harus dibaca lebih jauh dari sekadar perkara hukum yang melibatkan individu tertentu.

Menurut Mevrizal, kasus tersebut semestinya menjadi alarm bagi seluruh institusi yang terlibat dalam tata kelola agraria, termasuk pemerintah daerah. Sebab, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administratif, tetapi menyangkut substansi hak, riwayat penguasaan tanah, status kawasan, kepentingan masyarakat serta potensi konflik agraria.

“OTT KPK ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan siapa yang menerima dan siapa yang memberi. Ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana proses administrasi pertanahan berjalan dari tingkat daerah sampai pusat,” kata Mevrizal.

Ia menilai terdapat fenomena yang perlu mendapat perhatian serius di daerah, yakni kecenderungan birokrasi menjadikan kelengkapan administrasi sebagai indikator utama dalam memproses suatu persoalan pertanahan.

Padahal, menurut dia, dokumen yang lengkap belum otomatis membuktikan bahwa substansi penguasaan atau perolehan hak atas tanah tersebut benar.

“Administrasi itu penting, tetapi administrasi bukan satu-satunya kebenaran. Kalau dokumennya lengkap tetapi substansi tanahnya bermasalah, siapa yang menguasai secara faktual, bagaimana riwayat haknya, apakah ada hak masyarakat atau hak ulayat, bagaimana status kawasannya, semua itu harus diverifikasi,” ujarnya.

Mevrizal berpandangan bahwa lemahnya verifikasi substantif dapat menciptakan ruang bagi berbagai persoalan. Ketika birokrasi hanya memastikan berkas terpenuhi secara formal, sementara fakta di lapangan tidak diuji secara memadai, maka dokumen administratif berpotensi menjadi legitimasi terhadap persoalan yang sebenarnya belum selesai.

Dalam konteks Sumatera Barat, ia menyebut persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat karakteristik hak ulayat, tanah nagari, tanah masyarakat, kawasan hutan, perkebunan dan berbagai bentuk penguasaan tanah yang memiliki sejarah panjang.

“Jangan sampai negara hadir hanya ketika dokumennya sudah lengkap, tetapi tidak hadir ketika harus memastikan siapa sebenarnya yang mempunyai hak dan bagaimana proses peralihannya terjadi,” katanya.

Menurut Mevrizal, pemerintah daerah juga memiliki posisi penting dalam ekosistem pertanahan. Bukan berarti setiap persoalan administrasi pertanahan merupakan kewenangan pemerintah daerah, tetapi produk administrasi, rekomendasi, kesesuaian tata ruang, informasi mengenai penguasaan tanah, kondisi sosial masyarakat serta berbagai proses pemerintahan di daerah dapat menjadi bagian dari rangkaian yang memengaruhi suatu keputusan pertanahan.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak memandang persoalan agraria semata sebagai urusan Kantor Pertanahan.

“Ketika ada persoalan tanah, pemerintah daerah tidak boleh mengatakan itu urusan BPN semata. Ada aspek pemerintahan daerah, tata ruang, masyarakat, nagari, kawasan dan kepentingan publik yang harus dipastikan. Masing-masing institusi harus menjalankan kewenangannya sesuai regulasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar aparatur tidak terjebak pada pola pikir bahwa sepanjang dokumen tersedia maka proses dapat dilanjutkan.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian justru diperlukan ketika suatu permohonan berkaitan dengan tanah yang memiliki sejarah penguasaan, klaim masyarakat, hak ulayat, perubahan status kawasan atau potensi konflik.

“Pertanyaan dasarnya bukan hanya apakah suratnya ada. Pertanyaannya adalah apakah surat itu lahir dari proses yang benar, apakah objeknya benar, apakah subjeknya benar, apakah kewenangannya benar dan apakah tidak ada hak pihak lain yang diabaikan,” ujar Mevrizal.

Ia menilai OTT KPK terkait perkara agraria harus menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan. Bukan hanya mengejar pelaku ketika kasus sudah terjadi, tetapi memperkuat sistem agar celah transaksi dan penyalahgunaan kewenangan dapat ditutup sejak awal.

Mevrizal juga mendorong agar setiap proses yang berpotensi menimbulkan konflik agraria memiliki jejak verifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau verifikasi dilakukan secara substantif, bukan hanya checklist administrasi, maka akan lebih sulit bagi siapa pun untuk menggunakan birokrasi sebagai pintu masuk transaksi,” katanya.

Menurut dia, masyarakat juga memiliki posisi penting dalam mengawasi proses tersebut. Terutama ketika objek pertanahan bersinggungan dengan tanah ulayat atau tanah yang selama ini dikuasai masyarakat secara turun-temurun.

“Negara harus memastikan hukum tidak hanya menjadi alat untuk mengesahkan dokumen, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan keadilan dan kepastian hak,” tuturnya.

Mevrizal menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh bahwa seluruh proses pertanahan di daerah bermasalah. Namun, fenomena OTT KPK harus dijadikan momentum untuk menguji apakah sistem pengawasan dan verifikasi yang berjalan selama ini benar-benar mampu mencegah penyimpangan.

“Jangan menunggu OTT berikutnya baru kita bertanya di mana letak masalahnya. Yang harus dilakukan sekarang adalah membuka ruang evaluasi dan memperkuat verifikasi. Kalau ada prosedur yang selama ini hanya formalitas, itu yang harus dibenahi,” katanya.

Bagi Mevrizal, pemberantasan korupsi di sektor agraria pada akhirnya tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Pencegahan harus dimulai dari proses paling awal: memastikan data benar, objek jelas, subjek tepat, riwayat hak dapat diverifikasi, kewenangan tidak dilampaui, dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.

“Tanah bukan sekadar objek administrasi. Di dalamnya ada hak, sejarah, ruang hidup dan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah harus lahir dari proses yang benar, bukan sekadar dari berkas yang terlihat lengkap,” pungkasnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini