CREW 8 NEWS, DHARMASRAYA
Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah tokoh adat dan masyarakat Nagari Sikabau memenuhi undangan penyidik Polres Dharmasraya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian. Mereka hadir dalam kapasitas sebagai terlapor dan didampingi tim kuasa hukum dari Mevrizal Law Office.
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada tim hukum, perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 24 Juli 2026. Dalam surat itu, pelapor tercantum atas nama MASFELMI.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pengrusakan dan/atau pencurian. Dalam dokumen kuasa hukum juga dicantumkan dugaan pelanggaran pasal-pasal pidana sebagaimana dilaporkan kepada kepolisian.
Kehadiran Herianto Dt Mandaro dan sejumlah tokoh Sikabau di Mapolres Dharmasraya mendapat perhatian masyarakat. Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan hingga mendekati seratus warga turut hadir memberikan dukungan kepada para terlapor.
Masyarakat yang datang disebut merupakan bagian dari solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau terhadap tokoh-tokoh adat mereka yang sedang menjalani proses klarifikasi hukum.
Herianto Dt Mandaro mengatakan kehadiran masyarakat merupakan bentuk dukungan moril sekaligus solidaritas masyarakat adat.
“Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau dan dukungan moril kepada kami yang dilaporkan,” ujar Herianto.
Menurut dia, dukungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat, kata dia, ingin memastikan tokoh adat mereka mendapatkan pendampingan dan dukungan dalam menghadapi proses hukum.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena bersinggungan dengan polemik hak ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau serta pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura.
Skema pemanfaatan kawasan tersebut berkaitan dengan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) yang disebut memperoleh persetujuan perizinan sylvopastura dari kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup.
Di tengah proses tersebut, masyarakat adat Sikabau mempertanyakan aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan yang mereka kaitkan dengan hak ulayat.
Karena itu, proses klarifikasi di kepolisian dinilai menjadi bagian penting untuk mengurai duduk perkara secara menyeluruh. Selain aspek pidana yang dilaporkan, terdapat persoalan agraria dan adat yang menjadi latar belakang konflik.
Kuasa hukum para terlapor, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi klien dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Mevrizal, kehadiran masyarakat adat di sekitar lokasi pemeriksaan menunjukkan adanya dukungan terhadap tokoh adat yang sedang memperjuangkan hak-hak ulayat mereka.
“Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat adat kepada tokoh adat mereka dalam memperjuangkan hak-hak ulayat yang sedang diperjuangkan,” kata Mevrizal.
Ia menegaskan pendampingan hukum akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti dari para pihak.
Bagi masyarakat Sikabau, persoalan ini bukan semata-mata mengenai laporan pidana. Perkara tersebut juga berkaitan dengan pertanyaan lebih besar mengenai kedudukan hak ulayat masyarakat adat di tengah pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura.
Hal itu membuat proses hukum terhadap Herianto Dt Mandaro dan sejumlah tokoh Sikabau berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh hubungan antara laporan pidana, status lahan, hak ulayat masyarakat adat, serta dasar hukum pemanfaatan kawasan oleh PT KBL.
Hingga proses klarifikasi berlangsung, seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status terlapor tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(C8N)
#senyuman08






