Kapolda: Kepastian IPR Harus Didorong ke Pemerintah Pusat, Mevrizal Soroti Nasib Koperasi Tambang Rakyat

Masyarakat yang telah membentuk koperasi pertambangan rakyat didorong berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh kepastian dari pemerintah pusat terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

CREW 8 NEWS SUM BAR

Penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat menghadapi dua agenda yang perlu berjalan beriringan. Di satu sisi, aparat kepolisian dituntut melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan tersedianya jalur legal bagi masyarakat yang telah berupaya masuk ke dalam skema pertambangan rakyat.

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat yang telah mendirikan koperasi pertambangan rakyat mempertanyakan kepastian proses legalisasi dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pertanyaan tersebut kemudian disampaikan oleh redaksi CREW 8 NEWS kepada Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy untuk mendapatkan penjelasan.7/9.

Kapolda menyebut persoalan kepastian legalitas pertambangan rakyat merupakan pekerjaan besar yang tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian.

“Betul, itu semua menjadi PR besar bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,” kata Djati.

Menurut dia, Polda Sumbar telah berkomitmen melakukan pemberantasan PETI dengan mempertimbangkan aspek penegakan hukum, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.

Namun, Kapolda menegaskan sikap tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Saya selaku Kapolda sudah berkomitmen keras tidak akan memberikan kesempatan kepada para mafia tambang untuk bernegosiasi melegalkan aktivitas PETI di wilayah Sumbar,” ujarnya.

Djati menilai salah satu persoalan penting yang harus segera didorong adalah kepastian penerbitan IPR dari pemerintah pusat.

“Satu-satunya bagaimana mendapatkan kepastian IPR dari Pemerintah Pusat. Dengan mendorong Pemda Prov melalui Dinas ESDM menanyakan kembali kepastian terbitnya IPR dari Kementerian ESDM,” katanya.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan proses pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan. Sementara kepolisian, menurut Djati, berada pada ranah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.

“Polda hanya menjalankan tugas pokok sebatas menjaga stabilitas kamtibmas agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di wilayah Sumbar,” katanya.

Ia juga memastikan jajaran kepolisian akan merespons informasi mengenai aktivitas PETI.

“Jika ada info aktivitas PETI beroperasi di wilayah, saya perintahkan Polres untuk segera cek dan lakukan penertiban,” tegas Djati.

Kepastian Hukum Jangan Membuat Masyarakat Terjebak

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum sekaligus Ketua DPD ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Sumatera Barat, Mevrizal, SH, MH. Menurut dia, posisi masyarakat yang telah berupaya membentuk koperasi pertambangan rakyat perlu dilihat secara berbeda dengan pelaku PETI yang sejak awal menjalankan aktivitas tanpa mengikuti mekanisme legal.

Mevrizal menilai masyarakat yang telah mengambil langkah membentuk koperasi menunjukkan adanya iktikad untuk masuk ke dalam sistem yang disediakan negara. Karena itu, iktikad tersebut semestinya diikuti kepastian hukum dan administrasi dari pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat sudah beritikad baik membentuk koperasi, tetapi kemudian berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Negara harus hadir memberikan kejelasan mengenai bagaimana tahapan yang harus ditempuh,” kata Mevrizal.

Ia menegaskan, upaya memberikan ruang legal bagi pertambangan rakyat tidak boleh dimaknai sebagai upaya melegalkan PETI.

Menurutnya, harus ada garis tegas antara koperasi atau masyarakat yang memenuhi persyaratan dalam skema pertambangan rakyat dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dikendalikan oleh pemodal atau mafia tambang.

“Penegakan hukum terhadap PETI tetap harus berjalan. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat yang ingin menempuh jalur legal juga harus diberikan kepastian. Dua hal itu harus berjalan satu nafas,” ujarnya.

Secara regulasi, PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut antara lain mengatur pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan skema IPR.

Namun, keberadaan WPR tidak dengan sendirinya berarti setiap kegiatan pertambangan di dalamnya otomatis memperoleh IPR. Legalitas tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan mekanisme perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Mevrizal mengatakan persoalan pertambangan rakyat pada akhirnya tidak hanya menyangkut aspek hukum. Ada ekosistem ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, serta tata kelola sumber daya alam yang harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus kembali pada mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, menurut Mevrizal, pemerintah tidak cukup hanya menindak aktivitas ilegal. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki jalur yang jelas ketika memilih untuk masuk ke dalam mekanisme pertambangan rakyat yang legal.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menindak aktivitas yang tidak berizin. Dengan demikian, pemberantasan PETI dan percepatan kepastian IPR bukan dua agenda yang saling bertentangan, melainkan bagian dari penataan sektor pertambangan agar kegiatan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum dapat berjalan dalam satu arah.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini