CREW 8 NEWS| PADANG
Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Agustus 2026 kembali menyoroti persoalan lama terkait penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa aset tanah seluas 108 hektare.
Langkah mengaktifkan kembali perusahaan tersebut berlangsung setelah serangkaian pemeriksaan, persoalan tata kelola, hingga proses hukum yang berkaitan dengan PT ARP dan PT Padang Industrial Park (PIP).
Penelusuran terhadap dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya Audit dengan Tujuan Tertentu Lainnya Bidang Investigasi (ATT-LBI) atas penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumbar pada PT ARP periode 1994-2023.
Audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor PE.03.03/LHP-277/PW03/5/2024 tertanggal 9 September 2024. Audit dilakukan berkaitan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
Dalam laporan kinerja BPKP 2025, hasil audit tersebut tercatat memiliki dua rekomendasi. Nilai rekomendasi tercatat Rp0, dengan tindak lanjut 0 dan saldo dua rekomendasi. Statusnya tercatat belum tuntas.
Catatan tersebut menjadi penting karena RUPSLB PT ARP baru digelar pada 13 Agustus 2026 untuk mengaktifkan kembali perseroan.
Meski demikian, dokumen publik yang ditemukan belum menunjukkan apakah dua rekomendasi tersebut telah diselesaikan setelah pemantauan BPKP 2025 dan sebelum RUPSLB Agustus 2026.
Persoalan PT ARP sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan atas LKPD Sumbar 2022 menemukan pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP tidak tertib. BPK menyebut kondisi tersebut berisiko menyebabkan pemerintah daerah kehilangan aset tanah seluas 108 hektare dan tidak memperoleh dividen maupun penerimaan lainnya.
BPK juga mencatat PT ARP kemudian melakukan kerja sama dengan perusahaan asal Malaysia yang melahirkan PT PIP. Dalam perkembangannya, persoalan perubahan HPL menjadi HGB serta penjualan lahan PT PIP menjadi bagian dari perhatian pemeriksa.
BPK merekomendasikan pemerintah daerah melakukan kajian atas kewajaran penyertaan modal serta menganalisis untung-rugi kelanjutan investasi pada PT ARP. Pemerintah juga diminta menginventarisasi dan mengamankan secara hukum maupun administratif aset tanah 108 hektare, terutama selama proses penjualan lahan oleh PT PIP dihentikan.
Jejak persoalan itu bahkan telah muncul dalam pembahasan DPRD Sumbar. Pada 2014, panitia khusus DPRD merekomendasikan langkah untuk memperjelas status penyertaan modal pemerintah, data aset dan saham, termasuk menginventarisasi tanah 108 hektare.
Pada 2015, BPK juga menemukan persoalan dalam pelaksanaan RUPS/RUPSLB PT ARP yang dinilai berpotensi mengurangi nilai investasi pemerintah daerah.
Secara regulasi, Peraturan Daerah Sumbar Nomor 3 Tahun 2017 mencatat penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP sebesar Rp3 miliar. Nilai tersebut merupakan angka penyertaan modal yang ditetapkan dalam perda dan tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai pasar tanah 108 hektare.
Pada 2020, Gubernur Sumbar ketika itu, Irwan Prayitno, menyampaikan kepada DPRD bahwa PT ARP belum dapat dikembangkan karena masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Persoalan kembali bergerak pada 2021 ketika Pemprov Sumbar membentuk langkah percepatan penyelesaian persoalan ARP/PIP bersama Kejati Sumbar. Salah satu fokusnya adalah memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
Kemudian pada 18 Januari 2024, PN Padang menerbitkan Penetapan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap PT ARP. Penetapan tersebut kemudian menjadi rujukan dalam penugasan ATT-LBI BPKP 2024.
Reaktivasi PT ARP pada Agustus 2026 kini kembali menempatkan aset 108 hektare sebagai isu utama.
Dalam RUPSLB, seluruh pemegang saham disebut hadir dan kuorum terpenuhi. Dari unsur Pemprov Sumbar hadir gubernur, sekretaris daerah, Asisten II, Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Biro Hukum.
RUPSLB juga menetapkan perubahan kepengurusan. Adip Alfikri ditunjuk sebagai komisaris, sedangkan Ismail Gusman sebagai direktur.
BADKO HMI Sumbar menilai reaktivasi tersebut harus disertai kejelasan mengenai status aset dan hasil pemeriksaan. HMI meminta agar tidak ada tindakan hukum berupa pelepasan, pengalihan ataupun pembebanan terhadap tanah sebelum persoalan aset dan hasil audit dibuka secara transparan.
HMI juga mempertanyakan keputusan mengaktifkan kembali PT ARP ketika persoalan penyertaan modal daerah telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Pemprov Sumbar telah menyetor 100 persen kewajiban modalnya secara riil berupa tanah seluas 108 hektare dan pembangunan infrastruktur,” demikian poin kritik BADKO HMI Sumbar.
Bagi publik, persoalannya kini bukan semata apakah PT ARP kembali aktif. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah dua rekomendasi BPKP tersebut telah dituntaskan sebelum reaktivasi, bagaimana status hukum 108 hektare aset daerah, dan apakah seluruh risiko yang pernah dicatat BPK telah benar-benar ditutup.
Hingga titik itu terjawab dengan dokumen yang terbuka, reaktivasi PT ARP masih menyisakan pertanyaan mengenai nasib aset daerah yang sejak awal menjadi bagian penting penyertaan modal pemerintah.
(C8N)
#senyuman08






