CREW 8 NEWS| PADANG
Semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan kembali menghadapi ujian di tingkat daerah. Di Sumatera Barat, sebanyak 2.002 kendaraan dinas berpelat merah milik Pemerintah Provinsi Sumbar disebut tercatat tidak aktif atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2026.
Data tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Sumbar Nofrizon. Ia menyebut data itu diperolehnya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. Selain kendaraan dinas, terdapat pula 3.890 kendaraan milik atau terkait dengan ASN Pemprov Sumbar yang disebut tercatat menunggak pajak kendaraan.
Menurut Nofrizon, nilai tunggakan dari kendaraan dinas dan kendaraan ASN tersebut mencapai hampir Rp7 miliar. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata, mengingat pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Persoalan itu menjadi paradoks ketika pemerintah pada saat yang sama terus mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kampanye membayar pajak tepat waktu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Pertanyaannya kemudian sederhana: bagaimana pemerintah membangun budaya kepatuhan pajak di tengah masyarakat apabila kendaraan yang berada dalam lingkungan pemerintah sendiri masih tercatat memiliki tunggakan?
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah penerapan skema Opsen PKB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Penerimaan opsen PKB menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota dan dipungut bersamaan dengan PKB.
Skema tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak kendaraan.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap PKB tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban seorang pemilik kendaraan. Di dalam desain fiskal daerah, kepatuhan tersebut ikut menentukan optimalisasi penerimaan pemerintah daerah.
Di sinilah muncul ironi. Pemerintah meminta masyarakat tertib membayar pajak, sementara data yang disampaikan DPRD menunjukkan ribuan kendaraan dalam lingkungan pemerintah dan ASN justru tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.
Persoalan ini juga relevan ditempatkan dalam kerangka Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama agenda mewujudkan pemerintahan yang bersih serta memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah menyebut Asta Cita sebagai delapan misi strategis pembangunan nasional. Salah satunya berkaitan dengan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, termasuk upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam perspektif tersebut, persoalan tunggakan pajak kendaraan pemerintah semestinya tidak hanya dibaca dari berapa besar potensi penerimaan yang belum terealisasi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni keteladanan aparatur negara dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
Ketua Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat, Iwan Syukri Tanjung, menilai semangat Asta Cita harus diterjemahkan sampai pada praktik pemerintahan sehari-hari.
Menurut Iwan, pemerintah tidak cukup hanya mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan terhadap pajak. Aparatur dan institusi pemerintah juga harus menunjukkan contoh kepatuhan tersebut.
“Kalau pemerintah ingin membangun budaya kepatuhan di tengah masyarakat, maka keteladanan harus dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri. Jangan sampai masyarakat terus diminta taat pajak, sementara kendaraan yang digunakan pemerintah justru tercatat masih memiliki tunggakan,” ujar Iwan.
Ia menilai persoalan tersebut patut menjadi evaluasi dalam konteks reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak, menurutnya, merupakan bagian dari disiplin administrasi dan integritas aparatur.
Namun, data mengenai 2.002 kendaraan dinas dan 3.890 kendaraan ASN tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari Bapenda Sumbar. Sebab, status “menunggak” perlu dijelaskan secara rinci, termasuk berapa kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih, berapa nilai kewajiban masing-masing, serta apakah terdapat kendaraan yang rusak, tidak lagi digunakan, dalam proses penghapusan aset, atau mengalami persoalan administrasi lainnya.
Pemprov Sumbar juga perlu membuka data tersebut secara transparan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang sebenarnya.
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan sekadar bagaimana mengejar wajib pajak dari masyarakat. Pemerintah juga harus memastikan kendaraan dinas yang dibeli, dirawat, dan dioperasikan menggunakan sumber daya publik berada dalam kondisi administrasi yang tertib.
Apalagi, penerapan Opsen PKB semakin menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Karena itu, pertanyaan publik kini tidak berhenti pada berapa besar tunggakan pajak kendaraan pemerintah dan ASN. Pertanyaan yang lebih substansial adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, mengapa tunggakan dapat berlangsung, dan apa langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikannya.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya diukur melalui regulasi, aplikasi digital, atau slogan pelayanan publik. Reformasi juga diuji melalui hal-hal administratif yang sederhana tetapi menyentuh langsung prinsip akuntabilitas.
Jika pemerintah meminta masyarakat patuh membayar pajak, pemerintah harus menjadi contoh pertama dalam kepatuhan tersebut. Di titik itulah Asta Cita bukan sekadar agenda nasional, melainkan harus terlihat dalam perilaku dan tata kelola pemerintahan sehari-hari.
(C8N)
#senyuman08






