CREW 8 NEWS| JAKARTA
Perdebatan mengenai mekanisme non-conviction based (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mengemuka dalam pembahasan Komisi III DPR RI. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, kewenangan tersebut harus dibatasi agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus segera diarahkan pada rumusan pasal yang konkret. Menurutnya, pembahasan tidak boleh terus berhenti pada perdebatan konseptual mengenai non-conviction based forfeiture maupun conviction-based forfeiture.
Posisi tersebut menjadi relevan dengan perkembangan terbaru di Komisi III. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Senin (7/9/2026) mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak menjadi alat politik maupun kekuasaan.
Peringatan itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan, penerapan mekanisme perampasan aset di Indonesia tidak dapat begitu saja disamakan dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurut dia, kondisi integritas aparat penegak hukum juga harus menjadi pertimbangan dalam merancang kewenangan tersebut.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman.
Dalam konteks hukum, non-conviction based asset forfeiture atau NCB merupakan mekanisme yang memungkinkan negara melakukan perampasan atau pemulihan aset tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Konsep ini berbeda dengan conviction-based forfeiture, yang mengaitkan perampasan aset dengan proses dan putusan perkara pidana.
Perbedaan tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sensitif. Sebab, semakin luas kewenangan negara dalam mengambil alih aset, semakin penting pula mekanisme pengawasan, pembuktian, perlindungan hak pemilik aset dan kontrol lembaga peradilan.
Karena itu, pernyataan yang beredar di media sosial bahwa “perampasan aset harus melalui putusan pengadilan” tidak tepat jika langsung ditafsirkan sebagai penolakan DPR terhadap mekanisme NCB.
Pernyataan Bob Hasan yang terverifikasi justru menunjukkan bahwa persoalannya adalah bagaimana konsep tersebut diterjemahkan menjadi norma hukum yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bob sebelumnya menegaskan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah menyelamatkan aset yang berasal dari tindak pidana dan pada akhirnya membantu memulihkan kerugian negara.
Dalam perkembangan terbaru, Komisi III menempatkan risiko abuse of power sebagai salah satu perhatian dalam pembahasan.
Habiburokhman mengatakan kewenangan yang luas dalam perampasan aset harus diikuti mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai. Hal itu diperlukan agar hukum tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pembentuk undang-undang harus memikirkan kemungkinan penerapan aturan tersebut pada masa mendatang, bukan hanya berdasarkan kondisi kekuasaan saat ini.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset telah diarahkan untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Sejak awal, Bob Hasan juga menegaskan proses pembahasan harus mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dan tidak dilakukan secara tertutup.
Dengan demikian, substansi yang kini menjadi perhatian bukan sekadar apakah negara membutuhkan kewenangan merampas aset. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah kapan kewenangan itu dapat digunakan, siapa yang berwenang mengajukan dan memutus, standar pembuktiannya seperti apa, bagaimana posisi pihak ketiga yang merasa memiliki aset secara sah, serta mekanisme keberatan dan pengawasan terhadap aparat.
Di sinilah perbedaan NCB dan conviction-based forfeiture menjadi penting untuk dipahami publik.
Negara memang membutuhkan instrumen asset recovery yang kuat agar kejahatan tidak lagi menghasilkan keuntungan. Namun, instrumen tersebut juga harus memiliki pagar hukum agar kewenangan negara tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Dengan kata lain, tantangan Komisi III bukan memilih antara “merampas aset” atau “tidak merampas aset”, melainkan merancang sistem yang memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Peringatan Bob Hasan agar pembahasan NCB dan conviction-based forfeiture segera masuk ke rumusan pasal konkret bertemu dengan kekhawatiran Komisi III terhadap potensi abuse of power.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari seberapa kuat negara mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga dari seberapa kuat undang-undang tersebut mencegah kewenangan itu disalahgunakan.
(C8N)
#senyuman08






