CREW 8 NEWS KABUPATEN SOLOK
Persoalan kawasan Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun dibayangi persoalan status lahan eks-HGU dan klaim kepemilikan masyarakat, kawasan wisata di sekitar Danau Diatas kini kembali menghadapi isu lingkungan berupa dugaan penimbunan di kawasan sempadan danau.
Persoalan tersebut menambah panjang daftar masalah yang belum sepenuhnya tuntas di kawasan strategis pariwisata Kabupaten Solok itu.
Pemerintah Kabupaten Solok hingga kini masih berupaya mendapatkan kepastian hukum atas tanah eks-HGU PT Danau Diatas Makmur seluas 39,75 hektare di kawasan Alahan Panjang Resort.
Pemkab menyebut lahan tersebut telah dibebaskan melalui pembayaran ganti rugi Rp105 juta kepada PT Danau Diatas Makmur pada 1996. Namun, upaya pengurusan hak pengelolaan dan sertifikasi lahan kemudian menghadapi kendala setelah muncul klaim dari pihak masyarakat yang menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut.
Pemkab Solok menyebut proses penyelesaian telah beberapa kali dimediasi, termasuk melalui fasilitasi KPK. Karena belum tercapai kesepakatan, pemerintah daerah kemudian menempuh langkah hukum untuk memperoleh kepastian status tanah tersebut.
Persoalan agraria tersebut belum selesai ketika kawasan Danau Diatas juga menghadapi persoalan lingkungan.
Pada 2025, DPRD Kabupaten Solok membentuk Panitia Khusus Reklamasi Danau Diatas setelah muncul persoalan perubahan kawasan danau serta dampak terhadap kualitas sumber air masyarakat.
Pansus kemudian melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak dan meminta adanya pemeriksaan terhadap perubahan fisik kawasan danau. Dalam rapat paripurna DPRD pada Juli 2025, pemerintah daerah juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus dan meminta pelaku usaha menyesuaikan kegiatannya dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan mengenai perubahan kawasan danau pada periode tersebut bahkan dilaporkan cukup luas. WALHI Sumatera Barat menyebut hasil analisis citra udara dan satelit menemukan 192 titik perubahan garis sempadan dengan perkiraan luas sekitar 29 hektare. Temuan itu kemudian dibahas dalam Pansus DPRD Kabupaten Solok.
Namun, angka tersebut merupakan temuan WALHI dan bukan berarti seluruh titik tersebut telah dinyatakan sebagai pelanggaran oleh lembaga penegak hukum.
Kini, persoalan kembali mencuat.
Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Cakra Nusantara Sumatera Barat melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait dugaan aktivitas penimbunan di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang.
Dalam laporan tersebut, aktivitas disebut berlangsung sejak awal 2026 dan menggunakan alat berat. BAPERMEN juga menyebut luas area yang ditimbun diperkirakan lebih dari dua hektare.
BAPERMEN menyebut seorang pengusaha berinisial MG berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, tudingan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak yang disebut maupun pemeriksaan langsung instansi teknis.
Wali Nagari Alahan Panjang Dahri juga disebut menyatakan pemerintah nagari tidak pernah menerbitkan izin penimbunan tersebut dan telah berupaya menghentikan kegiatan.
Pernyataan itu membuka pertanyaan mengenai dasar legalitas kegiatan.
Jika benar terdapat aktivitas penimbunan, publik perlu mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan lahan privat, tanah eks-HGU, tanah yang diklaim sebagai ulayat, kawasan sempadan atau bagian dari badan Danau Diatas.
Sebab, status penguasaan tanah dan legalitas kegiatan merupakan dua persoalan berbeda.
Memiliki atau menguasai sebidang tanah tidak serta-merta menjawab apakah kegiatan pematangan lahan atau penimbunan pada lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang, ketentuan lingkungan maupun aturan mengenai sumber daya air.
Sebaliknya, tidak adanya izin dari pemerintahan nagari juga belum otomatis membuktikan kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari instansi lain yang berwenang.
Karena itu, dokumen menjadi kunci.
Balai Wilayah Sungai Sumatera V perlu memastikan posisi lokasi berdasarkan koordinat dan peta teknis, termasuk apakah kegiatan tersebut bersinggungan dengan badan Danau Diatas atau garis sempadannya.
Dinas Lingkungan Hidup perlu menjelaskan apakah terdapat persetujuan lingkungan untuk kegiatan yang dimaksud. Sementara ATR/BPN perlu memberikan kepastian mengenai status dan riwayat hak atas bidang tanah yang menjadi lokasi aktivitas.
Pemerintah Kabupaten Solok juga perlu menjelaskan tindak lanjut terhadap rekomendasi Pansus Reklamasi Danau Diatas yang telah disampaikan pada 2025.
Pasalnya, persoalan yang muncul di Alahan Panjang bukan berdiri sendiri.
Di satu sisi, pemerintah daerah sedang mencari kepastian hukum atas aset eks-HGU yang telah dibayar melalui APBD namun masih menghadapi klaim masyarakat. Di sisi lain, kawasan yang sama juga berhadapan dengan persoalan perubahan sempadan, reklamasi dan aktivitas usaha wisata.
Pada 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Solok bahkan kembali mendesak pemerintah daerah membentuk tim penyelesaian konflik di kawasan Alpha Resort. Persoalan yang disebut mencakup sengketa tanah bekas HGU, tata kelola aset daerah hingga akses kawasan.
Kondisi tersebut membuat Alahan Panjang Resort berada di persimpangan tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum atas tanah, kepentingan pengembangan pariwisata dan perlindungan lingkungan Danau Diatas.
Pemerintah daerah memiliki kepentingan mengembangkan kawasan wisata. Masyarakat yang mengklaim hak adat memiliki kepentingan atas kepastian status tanah. Sementara Danau Diatas memiliki fungsi ekologis dan menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat serta pariwisata daerah.
Karena itu, dugaan penimbunan yang kini mencuat perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Pertanyaan publik bukan hanya siapa yang melakukan penimbunan dan berapa luas lahannya.
Yang juga perlu dijawab adalah siapa yang menguasai tanah tersebut, apa dasar penguasaannya, apakah lokasi masuk kawasan sempadan atau badan danau, apakah terdapat persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang, serta instansi mana yang memberikan persetujuan apabila memang terdapat izin.
Terlebih, pemerintah daerah pada 2025 telah menyatakan komitmen menindaklanjuti rekomendasi Pansus untuk menyelamatkan Danau Diatas.
Kini, satu tahun setelah Pansus bekerja, muncul lagi laporan dugaan aktivitas penimbunan.
Apakah ini persoalan baru atau bagian dari sengkarut lama yang belum selesai, menjadi pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan, koordinat, dokumen pertanahan, dokumen lingkungan dan perizinan.
Alahan Panjang Resort pada akhirnya tidak hanya membutuhkan pembangunan dan investasi. Kawasan ini membutuhkan kepastian, kepastian hak atas tanah, kepastian hukum atas pemanfaatan ruang dan kepastian bahwa fungsi ekologis Danau Diatas tetap terlindungi.
(C8N)
#senyuman08






