CREW 8 NEWS | PADANG
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari KCP Talawi. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berfokus pada oknum yang diduga bertanggung jawab dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Bank Nagari sebagai institusi.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Hasnul, mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Kejati Sumbar mengusut tuntas perkara ini. Namun, jangan sampai komunikasi yang dibangun membuat masyarakat menilai seolah-olah seluruh Bank Nagari bermasalah. Penegakan hukum harus menyasar oknum yang bertanggung jawab,” ujar Hasnul di Padang, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peningkatan status penanganan dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Nagari KCP Talawi periode 2023–2025 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan yang diumumkan Kejati Sumbar pada 24 Juli 2026, setelah gelar perkara sehari sebelumnya menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara itu, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp13,9 miliar.
Hasnul menilai, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, komunikasi publik perlu memperjelas bahwa proses hukum ditujukan kepada individu yang diduga melakukan penyimpangan, bukan kepada Bank Nagari sebagai lembaga.
Ia berpendapat, apabila ketentuan hukum memungkinkan, penyampaian informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dapat dilakukan secara proporsional, misalnya melalui penyebutan jabatan atau identitas terbatas setelah status hukumnya jelas. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu masyarakat memahami bahwa proses hukum menyasar oknum sehingga tidak memengaruhi kepercayaan publik terhadap bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Hasnul juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, dugaan penyimpangan itu pertama kali terungkap melalui mekanisme pengawasan dan audit internal Bank Nagari sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya komitmen institusi dalam mendukung pemberantasan korupsi dan memperbaiki tata kelola perusahaan.
Sementara itu, Kejati Sumbar masih melanjutkan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan.
BPI KPNPA RI Sumbar berharap penyidikan dilakukan secara tuntas, profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Organisasi itu juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tanpa terburu-buru menghakimi institusi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(C8N)
#senyuman08






