81 Tahun Merdeka, Guru Disebut Terima Rp225 Ribu; Mevrizal: “Pak Bupati, Apa Cerita Seperti Ini Berlalu Tanpa Respons?”

CREW 8 NEWS | SOLOK

Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, cerita seorang guru di SD Negeri 12 Tigo Jangko, Nagari Tanjung Balik Sumiso, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, yang disebut menerima honor sekitar Rp225 ribu per bulan memantik sorotan terhadap pemerataan pelayanan pendidikan di daerah tersebut.

Advokat Mevrizal, S.H., M.H., dalam tulisan yang diterima redaksi, meminta Pemerintah Kabupaten Solok tidak melihat persoalan tersebut sebatas kasus individual seorang guru. Ia mendorong kondisi itu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi distribusi tenaga pendidik, kesejahteraan guru, pembiayaan sekolah kecil hingga kondisi sarana-prasarana pendidikan.

“Pak Bupati, apa cerita seperti ini berlalu tanpa respons?” tulis Mevrizal dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Mevrizal, yang juga Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat dan Sekretaris DPC Peradi Padang, menilai momentum 81 tahun kemerdekaan semestinya menjadi ruang refleksi mengenai sejauh mana hak dasar atas pendidikan telah hadir secara berkeadilan hingga wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Menurut dia, persoalan seorang guru tidak dapat dilepaskan dari sistem yang mengelilinginya. Status kepegawaian, distribusi guru, kesejahteraan, jumlah peserta didik, kemampuan pembiayaan sekolah, kondisi geografis hingga sarana pendidikan merupakan mata rantai yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Sorotan tersebut memiliki konteks kuat ketika disandingkan dengan data resmi pemerintah.

Data Kemendikdasmen mencatat SD Negeri 12 Tigo Jangko, NPSN 10301716, berstatus sekolah negeri di Tanjung Balik Sumiso. Data pemerintah yang tersedia juga menunjukkan sekolah tersebut memiliki jumlah peserta didik relatif kecil.

Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Disdikpora Kabupaten Solok Tahun 2025, pemerintah daerah telah mengidentifikasi penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan yang belum merata.

Pada jenjang sekolah dasar, distribusi guru PNS dan PPPK juga menjadi perhatian sehingga redistribusi tenaga pendidik ditempatkan sebagai salah satu langkah yang diperlukan.

Artinya, persoalan yang mengemuka dari Tanjung Balik Sumiso bukan hanya menguji kemampuan pemerintah merespons sebuah kasus. Kondisi tersebut sekaligus menguji tindak lanjut terhadap persoalan yang sebelumnya telah dikenali dalam evaluasi pemerintah sendiri.

Bagi Mevrizal, respons tidak semestinya berhenti setelah persoalan seorang guru menjadi perhatian publik. Pemerintah perlu memetakan apakah masih terdapat tenaga pendidik atau sekolah lain di Kabupaten Solok dengan kondisi serupa.

Meski demikian, status administratif guru yang disebut menerima honor Rp225 ribu perlu dipastikan agar persoalan ditempatkan secara objektif.

Perlu diketahui apakah yang bersangkutan berstatus guru honor sekolah, tenaga non-ASN yang tercatat dalam Dapodik, PPPK paruh waktu atau memiliki status lainnya.

Sumber pembayaran Rp225 ribu juga perlu diperjelas, termasuk apakah berasal dari dana operasional sekolah, APBD atau sumber lainnya serta apakah nominal tersebut merupakan keseluruhan penghasilan bulanan atau hanya salah satu komponen pembayaran.

Kejelasan itu penting agar kasus tersebut tidak serta-merta diterjemahkan bahwa Pemkab Solok secara langsung “menggaji guru Rp225 ribu” sebelum status kepegawaian dan sumber pembayarannya diketahui.

Namun klarifikasi administratif tidak seharusnya menghentikan evaluasi.

Apabila seorang guru memang berada di luar skema kesejahteraan yang lebih memadai, persoalan berikutnya adalah mengetahui mengapa kondisi itu terjadi, berapa banyak tenaga pendidik lain berada dalam situasi serupa, dan instrumen kebijakan apa yang tersedia untuk menjangkaunya.

Dokumen Renja Disdikpora memberikan konteks lain. Dalam dokumen tersebut tercantum prakiraan untuk subkegiatan Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, dengan target 80 orang dan nilai Rp1 miliar.

Dokumen yang sama mencantumkan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar sebesar Rp44,8 miliar untuk 364 satuan pendidikan, di samping berbagai rencana intervensi terhadap tenaga pendidik dan sarana pendidikan.

Angka tersebut merupakan angka dalam dokumen perencanaan dan tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pagu final DPA 2026 sebelum dokumen pelaksanaan anggarannya diverifikasi.

Pembedaan tersebut penting agar evaluasi terhadap kebijakan pendidikan tetap berbasis pada data yang proporsional.

Namun keberadaan subkegiatan itu setidaknya menunjukkan bahwa persoalan penyediaan tenaga pendidik dan pembiayaan sekolah telah masuk dalam desain kebijakan pemerintah.

Karena itu, ukuran kebijakan tidak cukup berhenti pada besarnya anggaran. Hal yang lebih substantif adalah siapa yang memperoleh manfaat, sekolah mana yang dijangkau dan apakah anggaran benar-benar sampai kepada titik pelayanan pendidikan yang paling membutuhkan.

Persoalan pembiayaan juga menjadi penting bagi sekolah dengan jumlah peserta didik relatif sedikit.

Sekolah kecil tetap membutuhkan guru, ruang belajar, perlengkapan dan pembiayaan dasar untuk menjalankan pelayanan pendidikan meskipun jumlah murid terbatas. Tantangannya semakin besar apabila sekolah berada di wilayah dengan kondisi geografis yang tidak sama dengan kawasan perkotaan.

LKjIP Disdikpora sebelumnya juga mencatat persoalan sekolah dengan peserta didik sedikit yang menghadapi keterbatasan pembiayaan operasional. Upaya menghadirkan BOSDA bagi SD dengan jumlah murid sedikit pernah disebut sebagai salah satu tindak lanjut.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah afirmasi tersebut telah diwujudkan dalam APBD 2026, ditempatkan melalui nomenklatur anggaran lainnya atau menggunakan skema pembiayaan berbeda.

Keterbukaan DPA Disdikpora 2026, khususnya rincian subkegiatan penyediaan PTK SD dan pengelolaan Dana BOS SD, menjadi penting untuk melihat bagaimana perencanaan tersebut diterjemahkan dalam pelaksanaan anggaran.

Mevrizal menilai persoalan tersebut tidak harus diarahkan untuk mencari pihak yang disalahkan. Sebagian persoalan pendidikan terbentuk melalui proses panjang. Namun kebijakan dan APBD 2026 menempatkan pemerintahan Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra pada posisi untuk melakukan evaluasi dan langkah korektif.

Kasus Tanjung Balik Sumiso, menurut dia, dapat menjadi momentum untuk memeriksa distribusi tenaga pendidik, memetakan kondisi guru non-ASN, mengevaluasi pembiayaan sekolah kecil serta memastikan kebutuhan sarana-prasarana ditangani berdasarkan kondisi lapangan.

Dalam konteks 81 tahun Indonesia merdeka, persoalan tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa pemerataan pendidikan tidak cukup diukur dari keberadaan sekolah maupun besarnya anggaran.

Substansinya berada pada kemampuan kebijakan menjangkau guru dan peserta didik hingga wilayah dengan kondisi paling terbatas.

Bagi Mevrizal, respons terhadap cerita seorang guru di Tanjung Balik Sumiso karena itu tidak semestinya berhenti pada penanganan kasuistik. Persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kondisi serupa tidak terus berulang pada guru maupun sekolah lainnya di Kabupaten Solok.

“Pak Bupati, apa cerita seperti ini berlalu tanpa respons?” tulis Mevrizal.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini