CREW 8 NEWS| SOLOK
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Solok X Koto Singkarak Singkarak, Kabupaten Solok, menghentikan sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Selasa, 18 Agustus 2026. Penghentian dilakukan menyusul adanya kendala pencairan Dana Bantuan Pemerintah (BanPer) yang disebut belum tersalurkan kepada SPPG tersebut.
Pemberitahuan itu tertuang dalam surat SPPG Solok X Koto Singkarak Singkarak di bawah Yayasan Perubahan Perbaikan Anak Bangsa tertanggal 17 Agustus 2026 yang ditujukan kepada kepala sekolah dan kader Posyandu penerima manfaat MBG.
Dalam surat bernomor 04/YPPAB.BDQA/VI/2026 perihal Pemberitahuan Operasional Sementara, pihak SPPG menyebut penghentian operasional berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
“Sehubungan dengan adanya kendala pada Pencairan Dana Bantuan Pemerintah (BanPer) yang belum tersalurkan ke SPPG Solok X Koto Singkarak Singkarak, menginformasikan bahwa layanan penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) sementara waktu berhenti operasional, terhitung mulai hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 s.d waktu yang belum ditentukan,” demikian petikan surat tersebut.
Surat ditandatangani Kepala SPPG Solok X Koto Singkarak Singkarak, Hanafi, S.Pd.
Pihak SPPG juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta sekolah serta kader Posyandu meneruskan pemberitahuan tersebut kepada penerima manfaat. SPPG menyatakan akan kembali memberikan informasi apabila kegiatan operasional telah dapat dilaksanakan seperti biasa.
Penghentian sementara tersebut terjadi di tengah langkah Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat evaluasi, pengawasan dan penertiban tata kelola SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam mekanisme program MBG, penyaluran BanPer merupakan bagian dari tata kelola yang juga berkaitan dengan administrasi, pelaporan penggunaan dana serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab BanPer SPPG Solok X Koto Singkarak Singkarak belum tersalurkan, termasuk apakah persoalan itu merupakan kendala teknis atau administratif maupun memiliki keterkaitan dengan proses evaluasi yang dilakukan BGN.
Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan SPPG Solok X Koto Singkarak Singkarak sedang dikenai sanksi, penghentian pendanaan atau tindakan penertiban oleh BGN. Karena itu, belum tersalurkannya BanPer tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat dari evaluasi atau penertiban tersebut.
Penjelasan resmi BGN diperlukan untuk memastikan status SPPG dan penyebab dana belum tersalurkan, sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai keberlangsungan pelayanan MBG di wilayah tersebut.
Penghentian sementara juga berdampak langsung terhadap kesinambungan pelayanan kepada penerima manfaat. Hingga kini belum diperoleh informasi mengenai jumlah sekolah, Posyandu maupun penerima manfaat yang terdampak serta berapa lama penghentian layanan akan berlangsung.
Kepastian tersebut menjadi penting mengingat evaluasi dan penertiban SPPG pada prinsipnya ditujukan untuk memperkuat akuntabilitas, keamanan pangan dan kualitas penyelenggaraan MBG. Pada saat yang sama, kesinambungan pelayanan bagi penerima manfaat perlu tetap dijaga ketika sebuah SPPG menghadapi kendala operasional.
BGN dan pihak terkait karena itu diharapkan dapat menjelaskan penyebab belum tersalurkannya BanPer, status SPPG Solok X Koto Singkarak Singkarak serta langkah yang disiapkan agar pelayanan kepada penerima manfaat dapat segera kembali berjalan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada BGN terkait persoalan tersebut. Ruang klarifikasi juga terbuka bagi SPPG dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.
(C8N)
#senyuman08






