CREW8NEWS | SOLOK
Pemerintah Kabupaten Solok dan DPRD didorong memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, menyusul masih banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan persoalan PSU tidak cukup dipandang sebagai urusan administrasi antara pengembang dan pemerintah. Ketidakpastian penyerahan PSU berhubungan langsung dengan pengamanan aset, kualitas pelayanan publik, serta perlindungan hak masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Sorotan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Solok Tahun 2025. Dalam uraian pemeriksaan disebutkan, dari 70 perumahan yang tercatat memiliki kewajiban penyerahan PSU, sebanyak 18 telah menyerahkan, sementara 52 perumahan lainnya belum.
“Bupati dan Wakil Bupati perlu mengevaluasi sejauh mana dinas dan perangkat daerah terkait telah melaksanakan amanat Perda Nomor 4 Tahun 2025. Perdanya sudah ada. Sekarang yang harus diukur adalah implementasinya dan apa hasilnya bagi masyarakat,” kata Mevrizal.
Menurut dia, angka 52 tidak serta-merta dapat diterjemahkan bahwa seluruh pengembang melakukan pelanggaran. Pemkab perlu memilah perumahan yang masih dalam tahap pembangunan atau masa pemeliharaan, sedang memproses penyerahan, telah jatuh tempo menyerahkan PSU, hingga PSU terlantar yang pelaku pembangunannya tidak diketahui domisilinya.
Perda Nomor 4 Tahun 2025 diundangkan pada 14 Juli 2025 dan mengatur penyediaan, penyerahan serta pengelolaan PSU perumahan. Regulasi tersebut juga menyediakan instrumen sanksi administratif terhadap pelaku pembangunan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Yang belum jatuh tempo tentu tidak boleh diperlakukan sama dengan yang kewajibannya sudah jatuh tempo. Tetapi terhadap kewajiban yang sudah harus diselesaikan, pemerintah juga tidak boleh hanya menunggu. Di situlah fungsi Perda harus terlihat,” ujarnya.
Mevrizal menilai kepala daerah juga perlu mengevaluasi pelaksanaan ketentuan peralihan dalam Perda.
Pasal 74 mengamanatkan dinas menyelesaikan proses peralihan hak atas PSU perumahan terlantar tertentu yang pelaku pembangunannya tidak diketahui domisilinya paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.
Dengan Perda berlaku sejak 14 Juli 2025, tenggat tersebut secara kalender telah terlewati pada 14 Juli 2026.
“Berapa PSU yang masuk kategori itu? Berapa pengembang yang telah ditelusuri? Berapa proses peralihan hak yang berhasil diselesaikan sampai tenggat satu tahun? Kalau belum selesai, apa kendalanya? Kepala daerah perlu mendapatkan laporan yang terukur,” kata Mevrizal.
Menurutnya, evaluasi bukan dimaksudkan semata-mata untuk mencari kesalahan perangkat daerah, melainkan mengukur apakah regulasi yang telah dibentuk benar-benar bekerja.
Selain mendorong evaluasi oleh Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra, ARUN Sumbar meminta DPRD Kabupaten Solok turut memberikan perhatian serius.
Menurut Mevrizal, DPRD berkepentingan memastikan Perda yang telah dibentuk bersama pemerintah daerah tidak berhenti sebagai produk hukum tanpa evaluasi implementasi.
“DPRD perlu melihat persoalan ini secara serius. Perda tidak selesai setelah disahkan. Fungsi pengawasan harus memastikan regulasi tersebut dilaksanakan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mendorong DPRD menggunakan mekanisme kelembagaannya untuk mengagendakan evaluasi pelaksanaan Perda PSU. Badan Musyawarah dapat mempertimbangkan penjadwalan pembahasan, sementara pendalaman substansi dilakukan melalui komisi terkait atau mekanisme DPRD lainnya sesuai tata tertib dan kewenangan.
Mevrizal meminta pembahasan tidak berhenti pada penjelasan normatif. DPRD dapat meminta pemerintah membuka matriks lengkap 70 perumahan yang memuat nama perumahan dan pengembang, tahun izin, site plan, status pembangunan, masa pemeliharaan, jenis dan luas PSU, batas waktu penyerahan, BAST, pencatatan aset, hasil pemeriksaan fisik serta tindakan administratif yang telah dilakukan.
“Angka 52 harus dibuka satu per satu. Kalau belum jatuh tempo, katakan belum jatuh tempo. Kalau sedang berproses, jelaskan prosesnya. Tetapi kalau sudah jatuh tempo dan kewajibannya belum diselesaikan, DPRD berhak mempertanyakan apa tindakan pemerintah,” katanya.
Menurut Mevrizal, penyelesaian PSU pada akhirnya harus diukur dari pelayanan yang diterima masyarakat.
Jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, sanitasi, penerangan serta fasilitas bersama merupakan kebutuhan sehari-hari warga. Ketika status PSU tidak mempunyai kepastian, masyarakat dapat terjebak dalam ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan.
“Masyarakat jangan sampai menjadi korban tarik-menarik tanggung jawab. Mereka sudah membeli rumah dan menjalankan kewajibannya. Hak atas lingkungan yang layak dan fasilitas yang berfungsi juga harus mendapat kepastian,” tegasnya.
ARUN Sumbar juga meminta Pemkab memastikan kesiapan aturan pelaksanaan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif yang diamanatkan Perda melalui Peraturan Bupati.
“Kalau Perbup-nya sudah ada, buka dan evaluasi pelaksanaannya. Kalau belum, kepala daerah perlu memastikan mengapa instrumen pelaksanaan Perdanya belum diselesaikan,” kata Mevrizal.
Ia menilai evaluasi lintas perangkat daerah dan pengawasan DPRD justru dapat menjadi momentum memperkuat pemerintahan sekaligus memberikan kepastian kepada pengembang yang telah patuh.
“Kepala daerah mengevaluasi perangkatnya, DPRD menjalankan pengawasan, pengembang menyelesaikan kewajibannya, dan pemerintah memberikan kepastian pelayanan. Jangan berhenti pada angka 52. Di balik jalan, drainase, taman dan fasilitas umum itu terdapat hak masyarakat yang harus dilindungi,” pungkas Mevrizal.
ARUN Sumbar berharap temuan BPK dan telah terlewatinya tenggat satu tahun ketentuan peralihan Perda menjadi momentum evaluasi berbasis data. Dengan demikian, Perda Nomor 4 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai lembaran daerah, tetapi benar-benar menjadi instrumen penertiban PSU, pengamanan aset, peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat Kabupaten Solok.
(C8N)
#senyuman08






