Somasi II Datuak Nan Baranam, Pemerintah Diminta Buka SK dan Peta Areal PT KBL

CREW 8 NEWS|DHARMASRAYA

Sengketa areal yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau memasuki babak baru. Datuak Nan Baranam melalui MevRizal Law Office melayangkan Somasi II kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait persetujuan lingkungan untuk rencana kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Kalidareh Bumi Lestari.

Somasi II Nomor 08/MLO-B/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 disampaikan setelah tenggat 14 hari dalam Somasi I Nomor 06/MLO-B/VII/2026 yang dikirim pada 13 Juli 2026 dinyatakan berakhir tanpa penyelesaian substantif.

Objek yang dipersoalkan adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 152 Tahun 2025 tertanggal 21 Februari 2025. Keputusan itu memberikan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk rencana kegiatan PBPH PT KBL pada hutan produksi seluas kurang lebih 2.366 hektare di Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kuasa hukum Datuak Nan Baranam, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan keberatan kliennya terutama berkaitan dengan ketepatan lokasi, penguasaan faktual masyarakat, klaim hak ulayat, pelibatan masyarakat terdampak, serta keberadaan Komunitas Suku Anak Dalam.

“Somasi II ini merupakan kesempatan terakhir bagi Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH untuk menyelesaikan persoalan secara administratif, objektif, transparan, dan berkeadilan,” demikian ditegaskan dalam surat somasi.

Persoalan mencuat setelah sebuah papan yang mengatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia dipasang di lokasi yang oleh masyarakat dan Pemerintah Nagari Sikabau disebut berada dalam wilayah Nagari Sikabau.

Berdasarkan foto asli yang diperoleh redaksi, papan tersebut mencantumkan Persetujuan Komitmen PBPH Nomor 10012411111310009 tertanggal 11 Januari 2024 atas nama PT Kalidareh Bumi Lestari. Papan yang sama juga memuat Keputusan Nomor 152 Tahun 2025 mengenai persetujuan lingkungan untuk rencana kegiatan seluas sekitar 2.366 hektare di Nagari Sungai Dareh.

Perbedaan antara lokasi pemasangan papan dan wilayah yang disebut dalam keputusan menjadi salah satu pokok keberatan masyarakat.

“Papan dipasang di Sikabau, sedangkan keputusan yang dicantumkan menyebut Nagari Sungai Dareh. Pemerintah harus membuka peta dan koordinat yang digunakan agar perbedaan tersebut dapat diuji secara objektif,” kata Mevrizal.

Sebelum papan ditemukan, informasi mengenai rencana PT KBL disebut hanya beredar sebagai desas-desus. Penolakan terbuka menguat setelah masyarakat mengetahui adanya proses perizinan melalui papan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, Wali Nagari Sikabau pernah dihubungi melalui sambungan telepon oleh pihak yang disebut mewakili PT KBL dan menyampaikan penolakan. Pemerintah nagari menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi ataupun persetujuan tertulis.

KAN dan niniak mamak juga disebut tidak menerima pemberitahuan formal serta tidak dilibatkan dalam identifikasi batas ulayat, penguasaan masyarakat, tanaman produktif, ataupun potensi konflik tenurial.

Keterangan tersebut masih membutuhkan konfirmasi kepada PT KBL dan pemeriksaan terhadap dokumen konsultasi masyarakat yang digunakan dalam proses persetujuan lingkungan.

Kuasa hukum turut menyoroti papan yang hanya mencantumkan Persetujuan Komitmen PBPH, bukan nomor keputusan pemberian PBPH definitif.

Pada papan tidak ditemukan nomor SK PBPH definitif, masa berlaku, peta areal kerja, koordinat atau poligon, nomor pal batas, maupun status penataan batas.

Ketiadaan keterangan itu pada papan tidak membuktikan bahwa PBPH definitif tidak pernah diterbitkan. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh salinan keputusan pemberian PBPH definitif dan poligon resmi PT KBL dari kementerian maupun perusahaan.

Berdasarkan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, pemegang persetujuan komitmen PBPH pada hutan produksi wajib menyelesaikan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas calon areal kerja paling lama 20 hari kerja. Pemegang persetujuan juga wajib menyelesaikan dokumen lingkungan dan melunasi Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan setelah Surat Perintah Pembayaran diterbitkan.

Apabila persyaratan dipenuhi, pemerintah menyiapkan peta areal kerja dan memproses pemberian PBPH. Jika komitmen tidak diselesaikan, persetujuan komitmen dapat diproses untuk dibatalkan.

Persetujuan komitmen PT KBL pada papan bertanggal 11 Januari 2024, sedangkan persetujuan lingkungan terbit pada 21 Februari 2025. Atas rangkaian tersebut, kuasa hukum meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan apakah berita acara koordinat telah diselesaikan, IPBPH dilunasi, peta areal kerja diterbitkan, dan PBPH definitif diberikan.

“Papan bukan dokumen yang melahirkan hak. Legalitas operasional harus dibuktikan melalui keputusan pemberian PBPH, peta areal kerja, status efektif perizinan, pemenuhan komitmen, penataan batas, dan rencana kerja yang disahkan,” ujar Mevrizal.

Datuak Nan Baranam mengklaim sekitar 1.500 hektare dari keseluruhan rencana areal 2.366 hektare berada dalam wilayah administrasi sekaligus tanah ulayat Nagari Sikabau. Jika dibandingkan dengan luas keseluruhan, angka 1.500 hektare setara sekitar 63,4 persen.

Areal yang dipersoalkan disebut bukan ruang kosong. Sebagian kawasan diklaim telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kebun kelapa sawit dan karet.

Di dalam atau sekitar kawasan itu juga disebut terdapat sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam yang menggunakan wilayah tersebut sebagai ruang hidup, tempat bermukim, atau kawasan penghidupan.

Klaim luas irisan, batas ulayat, penguasaan masyarakat, dan keberadaan komunitas terdampak belum dapat diperlakukan sebagai fakta final sebelum diverifikasi menggunakan peta resmi, koordinat, dan pemeriksaan lapangan.

Dalam Somasi II, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH diminta memberikan jawaban substantif dan mengambil langkah konkret paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima.

Kuasa hukum meminta pemerintah mempertahankan status quo pada areal yang diperselisihkan. PT KBL diminta tidak melakukan pembukaan lahan, pemasangan atau pemindahan patok, penguasaan fisik baru, mobilisasi alat berat, penebangan, penanaman, pembangunan sarana, maupun tindakan lain yang mengubah keadaan faktual sebelum verifikasi diselesaikan.

Somasi juga meminta pembentukan tim terpadu yang melibatkan KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, BPHL Wilayah III Pekanbaru, pemerintah daerah, BPN, Pemerintah Nagari Sikabau, KAN, Datuak Nan Baranam, petani penggarap, perwakilan Suku Anak Dalam, serta PT KBL.

Tim tersebut diminta mencocokkan poligon PT KBL dengan batas Nagari Sikabau dan Sungai Dareh, peta tanah ulayat, kebun masyarakat, permukiman, serta ruang hidup komunitas terdampak.

Kuasa hukum juga meminta pemerintah membuka Persetujuan Komitmen Nomor 10012411111310009, bukti pemenuhan komitmen, SK PBPH definitif jika telah terbit, peta areal kerja, poligon, berita acara koordinat, bukti pembayaran IPBPH, dokumen UKL-UPL, serta dokumen pelibatan masyarakat.

Jika ditemukan ketidaktepatan lokasi, hak pihak lain yang tidak dipertimbangkan, atau cacat prosedur dan substansi, KLH/BPLH diminta memperbaiki, membekukan, atau mencabut keputusan sesuai kewenangannya.

Apabila sampai tenggat 10 hari kerja tidak ada jawaban substantif dan langkah konkret, Datuak Nan Baranam menyatakan akan mempertimbangkan upaya administratif, gugatan ke PTUN, pengaduan kepada Ombudsman dan Komnas HAM, gugatan perdata, serta laporan pidana apabila ditemukan bukti dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PT Kalidareh Bumi Lestari, Kementerian Kehutanan, dan KLH/BPLH mengenai lokasi pemasangan papan, pemenuhan komitmen, serta keberadaan SK PBPH definitif belum diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini