Mevrizal Dorong JFP–Candra Tuntaskan 912 Tanah Belum Bersertifikat dan 52 PSU Perumahan

CREW 8 NEWS| SOLOK

Pemerintahan Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra didorong mempercepat penyelesaian aset tanah belum bersertifikat, konflik agraria, serta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan.

Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum aset daerah, hak masyarakat adat, kewajiban pengembang, dan hak warga perumahan atas fasilitas lingkungan yang layak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD Kabupaten Solok Tahun 2025, terdapat 1.409 bidang tanah yang tercatat dalam Sistem Informasi Barang Milik Daerah. Dari jumlah tersebut, baru 497 bidang bersertifikat, sedangkan 912 bidang dengan luas sekitar 9.984.074 meter persegi dan nilai Rp239,96 miliar belum bersertifikat.

Sepanjang 2025, Pemkab Solok mengajukan 51 permohonan pendaftaran tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok. Namun, hingga 31 Desember 2025, baru tiga sertifikat yang terbit.

“Pencatatan dalam SIBMD belum menjadi akhir pengamanan aset. Pemerintah harus memastikan setiap bidang memiliki asal-usul jelas, batas terukur, penguasaan fisik terkendali, dan kepastian hukum,” kata Mevrizal.

Salah satu objek yang diperiksa BPK adalah tanah Kawasan Wisata Alahan Panjang Resort seluas 397.500 meter persegi atau 39,75 hektare. Tanah eks-HGU PT Danau Diatas Makmur tersebut tercatat sebagai aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, tetapi belum bersertifikat dan masih disengketakan dengan sejumlah kaum masyarakat.

Menurut Mevrizal, Gugus Tugas Reforma Agraria dapat digunakan untuk melakukan inventarisasi, pemetaan partisipatif, verifikasi dokumen, dan mediasi. Namun, GTRA tidak dapat memutus kepemilikan atau menerbitkan sertifikat.

“GTRA tidak boleh sekadar menjadi forum untuk membenarkan klaim salah satu pihak. Dokumen Pemkab maupun masyarakat adat harus diuji secara terbuka dan setara. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pengadilan,” ujarnya.

Selain masalah pertanahan, BPK menemukan dari 70 pengembang atau perumahan yang tercatat memiliki kewajiban penyerahan PSU, baru 18 yang telah menyerahkannya kepada Pemkab Solok. Sebanyak 52 lainnya belum.

Kondisi tersebut mulai dipertanyakan warga. Masyarakat ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab ketika jalan lingkungan rusak, drainase tersumbat, taman tidak terawat, atau tanah fasilitas umum diduga berubah fungsi.

Perda Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan bahwa sebelum PSU diserahkan, pengembang wajib melakukan pemeliharaan dan memperbaiki kerusakan. Setelah serah terima, tanggung jawab beralih kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang ditetapkan.

Pemkab juga berwenang mengawasi pembangunan, memeriksa kondisi fisik, menolak PSU yang tidak layak, memerintahkan perbaikan, dan menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan berusaha, daftar hitam, hingga pencabutan perizinan.

“Tidak boleh ada ruang kosong tanggung jawab antara pengembang dan pemerintah. Pemkab tidak dapat berlindung di balik alasan PSU belum diserahkan. Jika belum diserahkan, pemerintah wajib memastikan pengembang merawat dan memperbaikinya. Jika sudah diserahkan, Pemkab wajib mencatat, mengamankan, dan memeliharanya,” tegas Mevrizal.

Ia meminta Pemkab membuka status PSU pada setiap perumahan, meliputi nama pengembang, luas dan jenis PSU, kesesuaian dengan site plan, kondisi fisik, masa pemeliharaan, serta status berita acara serah terima dan pencatatan BMD.

Menurutnya, masyarakat telah memenuhi kewajiban kepada daerah dengan membayar pajak, retribusi, dan memenuhi persyaratan administrasi. Karena itu, pemerintah juga harus merealisasikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum.

BPK telah merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala DPRKPP lebih optimal melakukan sertifikasi tanah milik Pemda dan penerimaan aset tanah PSU dari pengembang.

“Penyelesaian 912 bidang tanah belum bersertifikat, konflik Alahan Panjang Resort, dan 52 PSU yang belum diserahkan akan menjadi ukuran keseriusan pemerintahan JFP–Candra membenahi tata kelola aset. Aset daerah harus diselamatkan, tetapi hak masyarakat juga wajib dihormati,” tutup Mevrizal.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini