Rudy Repenaldi Masuk Tiga Besar Calon Sekda Solok, Rekam Jejak Kepemimpinan Dipertanyakan

CREW 8 NEWS | SOLOK — Nama Rudy Repenaldi Rilis, S.STP., M.M. masuk dalam tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok. Di tengah proses penentuan calon Sekda definitif, rekam jejak Rudy saat memimpin organisasi perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut bukan terkait status Rudy sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan penelusuran pemberitaan dan dokumen perkara yang tersedia, Rudy pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Pariaman dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin dan peralatan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021.

Saat proyek tersebut berlangsung, Rudy menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman dan berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Kejaksaan memeriksa Rudy pada November 2023 karena posisinya sebagai kepala dinas ketika kegiatan pengadaan tersebut berlangsung.

Perkara itu kemudian menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak rekanan. Salah satu perkara telah sampai pada proses persidangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata fakta bahwa Rudy pernah diperiksa aparat penegak hukum. Persoalan yang lebih relevan untuk dibicarakan publik adalah catatan mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian ketika Rudy berada pada posisi sebagai Pengguna Anggaran.

Dalam pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan BPK, ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut. Nilai kontrak pekerjaan sekitar Rp3,3 miliar, sementara terdapat uang muka sekitar Rp661,9 juta yang belum dikembalikan serta persoalan jaminan pelaksanaan sekitar Rp165,4 juta.

Dalam konteks itu, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran disebut memiliki catatan mengenai kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian pekerjaan.

Catatan tersebut tentu berbeda dengan tuduhan bahwa seseorang melakukan korupsi.

Redaksi menegaskan, tidak ada dasar untuk menyebut Rudy Repenaldi Rilis sebagai pelaku korupsi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan oleh kejaksaan juga tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Namun, ketika seseorang kemudian masuk dalam bursa jabatan Sekda, rekam jejak tersebut menjadi relevan untuk diketahui masyarakat.

Sebab Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda merupakan salah satu posisi paling strategis dalam pemerintahan daerah, terutama dalam koordinasi perangkat daerah, pengendalian administrasi pemerintahan, perencanaan program, penganggaran serta memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan dan dilaksanakan oleh birokrasi.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi sederhana: bagaimana catatan kepemimpinan seseorang ketika mengelola sebuah OPD dinilai dalam proses seleksi untuk menduduki posisi Sekda?

Apalagi seleksi terbuka Sekda Kabupaten Solok mensyaratkan adanya rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik. Tahapan seleksi juga mencakup penilaian terhadap rekam jejak peserta.

Rudy sendiri telah dinyatakan masuk tiga besar bersama dua kandidat lainnya. Ketiga nama tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk proses selanjutnya.

Pada titik ini, masyarakat Kabupaten Solok berhak memperoleh penjelasan yang terang.

Apakah catatan mengenai pelaksanaan pengadaan IKM Cokelat tersebut telah diketahui dan diperhitungkan dalam penilaian rekam jejak Rudy?

Apakah Pansel telah memperoleh informasi mengenai pemeriksaan Rudy oleh Kejaksaan Negeri Pariaman?

Apakah Rudy telah memberikan klarifikasi mengenai posisi dan tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran pada saat proyek tersebut berlangsung?

Dan yang paling penting, apa indikator yang digunakan untuk memastikan kemampuan manajerial seorang calon Sekda dalam mengawasi organisasi perangkat daerah?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis.

Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui proses pengisian jabatan strategis pemerintahan daerah.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan catatan tersebut telah dinilai oleh Pansel, maka penjelasan terbuka justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Begitu pula Rudy memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai sejauh mana tanggung jawabnya dalam perkara tersebut, apa yang menjadi kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran, serta bagaimana ia mempertanggungjawabkan aspek pengawasan pada saat menjabat Kepala DPMPTP.

Bagi redaksi, persoalannya bukan siapa yang harus dipilih menjadi Sekda.

Persoalannya adalah apa ukuran yang digunakan dalam memilih orang yang akan menjadi Sekda Kabupaten Solok.

Jabatan strategis membutuhkan lebih dari sekadar pangkat, pengalaman dan kelulusan tahapan seleksi. Dibutuhkan rekam jejak kepemimpinan yang dapat diuji secara terbuka, terutama ketika kandidat pernah memegang tanggung jawab atas pengelolaan program dan anggaran pemerintah.

Masyarakat Kabupaten Solok pada akhirnya tidak hanya membutuhkan Sekda yang memiliki kapasitas administratif, tetapi juga figur yang memiliki kemampuan mengendalikan birokrasi, memastikan pengawasan berjalan dan mampu mempertanggungjawabkan setiap keputusan dalam organisasi yang dipimpinnya.

Karena itu, masuknya Rudy Repenaldi Rilis dalam tiga besar calon Sekda Kabupaten Solok semestinya tidak menutup ruang bagi pertanyaan publik mengenai rekam jejaknya.

Justru sebaliknya, semakin strategis jabatan yang akan diemban, semakin terbuka pula ruang bagi publik untuk menguji rekam jejak calon.

Dan pada akhirnya, keputusan memilih Sekda bukan hanya soal siapa yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga tentang siapa yang paling mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kapasitas, integritas dan kemampuan manajerial untuk mengawal birokrasi Kabupaten Solok.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini