CREW 8 NEWS
Oleh: Redaksi
Ada satu hal menarik yang mungkin justru baru terasa gaungnya menjelang kontestasi politik 2029: Paket C.
Selama ini Paket C lebih sering dipandang sebagai jalur pendidikan alternatif bagi mereka yang tidak menempuh atau tidak menyelesaikan pendidikan formal SMA. Namun dalam praktik politik Indonesia, pendidikan kesetaraan bukan sesuatu yang asing. Dokumen pendidikan yang setara SMA telah menjadi bagian dari administrasi pencalonan di berbagai level politik, sepanjang memenuhi ketentuan dan dapat diverifikasi.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan satu pertanyaan baru yang menarik untuk dibicarakan secara terbuka: bagaimana jika persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi isu ketika ia hendak mengikuti kontestasi politik berikutnya?
MK dalam perkara tersebut menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negerinya. Mahkamah juga mencatat bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades tidak membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.
Namun, penting ditegaskan, MK tidak memutuskan bahwa Gibran tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik berikutnya. Putusan itu juga bukan amar yang menyatakan Gibran secara permanen tidak memenuhi syarat pendidikan.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Bukan Soal Gengsi Pendidikan
Dalam politik, ijazah bukan sekadar selembar kertas. Ia adalah dokumen administratif untuk membuktikan bahwa seseorang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
Untuk Pemilu 2024, misalnya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya, hukum pemilu tidak mensyaratkan calon presiden harus sarjana.
Maka ketika persoalan dokumen pendidikan seseorang dipertanyakan, titik masalahnya bukan pada gengsi pendidikan, melainkan pada pembuktian administratif: apakah seseorang benar-benar telah memenuhi jenjang pendidikan yang dipersyaratkan?
Dalam konteks itulah Paket C menjadi menarik.
Paket C adalah pendidikan kesetaraan pada jenjang yang setara SMA. Dengan demikian, apabila seseorang secara sah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan kesetaraan tersebut, dokumen kelulusannya secara prinsip berada pada jenjang pendidikan yang dipersyaratkan sebagai “sederajat” dengan SMA.
Tetapi tentu saja, Paket C bukan alat untuk mengubah sejarah.
Jika seseorang baru memperoleh ijazah Paket C setelah sebuah kontestasi politik berlangsung, ijazah tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa pada saat pendaftaran sebelumnya ia telah memenuhi syarat pendidikan.
Namun untuk kontestasi yang baru, persoalannya bisa berbeda.
Jika 2029 Kembali Menjadi Arena
Bayangkan skenarionya.
Gibran hendak kembali maju dalam kontestasi politik pada 2029.
Sementara itu, persoalan ijazah asli pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara MK belum juga mendapatkan bukti yang dapat diverifikasi secara meyakinkan.
Maka pertanyaan yang akan muncul bukan lagi sekadar pertanyaan politik.
Dokumen apa yang akan diajukan untuk membuktikan syarat pendidikan minimal?
Jika kemudian terdapat ijazah asli pendidikan luar negeri yang valid, tentu persoalannya selesai melalui mekanisme pengakuan atau penyetaraan sesuai ketentuan.
Tetapi jika dokumen kelulusan tersebut memang tidak dapat ditemukan atau tidak dapat diverifikasi, maka pendidikan kesetaraan seperti Paket C secara teoritis dapat menjadi salah satu pilihan yang tersedia, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan pendidikan dan pencalonan yang berlaku pada saat itu.
Di titik inilah Paket C berpotensi “menyala” pada 2029.
Bukan karena Paket C dibuat untuk Gibran.
Bukan pula karena putusan MK memerintahkan Gibran mengambil Paket C.
Melainkan karena putusan tersebut telah membuka kembali perdebatan yang lebih mendasar tentang bagaimana seorang calon politik membuktikan syarat pendidikan minimalnya.
Dari DPRD hingga DPR dan DPD
Di tengah perdebatan mengenai pendidikan pejabat publik, satu hal juga perlu ditempatkan secara proporsional: pendidikan kesetaraan bukan produk pendidikan yang ilegal atau kelas dua.
Paket C merupakan bagian dari sistem pendidikan kesetaraan.
Karena itu, ketika terdapat anggota DPRD, DPR maupun DPD yang dalam proses politiknya menggunakan dokumen pendidikan kesetaraan yang sah dan terverifikasi, persoalannya bukan pada label “Paket C”-nya.
Yang menjadi persoalan adalah keaslian, legalitas, dan keterpenuhan syarat administratifnya.
Maka jika suatu hari seorang calon presiden menggunakan ijazah Paket C yang diperoleh secara sah dan seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi, justru di situlah eksistensi pendidikan kesetaraan mendapatkan panggung yang jauh lebih besar.
Selama ini kita mungkin membicarakan Paket C sebagai jalur alternatif.
Tetapi apabila suatu hari dokumen Paket C digunakan oleh seseorang untuk maju dalam perebutan jabatan politik tertinggi di republik ini, maka perdebatan publik akan berubah:
Apakah pendidikan kesetaraan benar-benar setara di mata hukum?
Jika jawabannya ya, maka tidak boleh ada diskriminasi terhadapnya hanya karena labelnya Paket C.
Tetapi Ada Garis Merah
Namun ada satu batas yang tidak boleh diterobos.
Paket C tidak boleh diperlakukan sebagai “jalan pintas” untuk mencuci persoalan dokumen masa lalu.
Jika persoalan 2024 adalah apakah seorang calon telah memenuhi syarat pendidikan ketika mendaftar, maka memperoleh dokumen pendidikan baru setelahnya tidak otomatis menghapus persoalan tersebut.
Begitu pula sebaliknya.
Jika pada 2029 seseorang telah memiliki ijazah pendidikan kesetaraan yang sah, maka penilaian harus dilakukan berdasarkan persyaratan pencalonan yang berlaku pada 2029, bukan semata-mata berdasarkan perdebatan politik masa lalu.
Karena itu, jangan sampai perdebatan Paket C berubah menjadi perdebatan kelas sosial.
Yang harus diuji adalah:
sah atau tidak, asli atau tidak, memenuhi syarat atau tidak, dan dapat diverifikasi atau tidak.
Putusan MK dan Bola Panas 2029
Putusan MK 6 Oktober 2026 tidak otomatis menutup jalan politik Gibran.
Tetapi putusan itu meninggalkan catatan yang tidak bisa begitu saja dihapus dari ruang publik: dalam pemeriksaan perkara tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah/sertifikat/diploma yang meyakinkan sebagai bukti tamat pendidikan SLTA atau sederajat dari pendidikan luar negeri Gibran.
Itulah yang membuat persoalan ini berpotensi kembali muncul apabila Gibran memasuki kontestasi baru.
Bukan karena MK telah melarangnya.
Bukan pula karena MK telah menyatakan dirinya tidak boleh mencalonkan diri.
Tetapi karena setiap pencalonan baru akan membutuhkan pembuktian baru terhadap syarat calon sesuai aturan yang berlaku saat itu.
Dan jika pada saat tersebut dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tetap tidak ditemukan atau tidak dapat dibuktikan, maka publik berhak bertanya:
Apakah Paket C akan menjadi pilihan?
Jika jawabannya kemudian benar-benar iya, maka sejarah mungkin akan mencatat sesuatu yang menarik.
Paket C yang selama ini berada di pinggir panggung pendidikan Indonesia bisa tiba-tiba berada di tengah panggung politik nasional.
Bukan karena ia menjadi jalan khusus bagi seseorang.
Tetapi karena negara akhirnya dipaksa menunjukkan satu prinsip sederhana:
di dalam hukum, yang menentukan bukan tinggi rendahnya gengsi sebuah ijazah, melainkan apakah dokumen itu sah, dapat diverifikasi, dan memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dan mungkin, justru menjelang 2029, Paket C akan menemukan panggung politik terbesarnya.
(C8N)
#senyuman08






