CREW 8 NEWS | PD.PARIAMAN
Pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 3 Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mendapat sorotan. Seorang warga yang juga merupakan salah seorang anggota komite di sekolah tersebut mengeluhkan sejumlah kejanggalan serta meminta Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol membuka mekanisme pelaksanaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, dan status pihak sipil yang dilibatkan.
Berdasarkan papan kegiatan dalam dokumentasi yang diterima redaksi, nilai bantuan tercantum sebesar Rp3.299.000.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek dilaksanakan melalui kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan TNI Angkatan Darat melalui Kodam XX/TIB.
Masa pelaksanaan ditetapkan selama 180 hari kalender, mulai 28 Maret hingga 24 September 2026.
Dalam potongan video yang menjadi bagian dari dokumen yang diterima redaksi, warga tersebut menguraikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa. Ia menyebut pihak sekolah dan komite tidak memperoleh pemberitahuan maupun salinan Rencana Anggaran Biaya sebelum pekerjaan dimulai.
Menurut keterangannya, RAB baru diterima sekolah setelah kegiatan berjalan hampir 140 hari kalender, sekitar waktu dilakukannya monitoring oleh tim yang disebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Keterangan mengenai kehadiran BPK tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi, termasuk mengenai kapasitas tim, ruang lingkup pemeriksaan, dan hasil monitoring.
Warga itu menilai keterlambatan penyampaian RAB membuat sekolah dan komite sebagai unsur penerima manfaat tidak mempunyai dokumen pembanding untuk mengetahui volume, bahan, metode, dan spesifikasi pekerjaan sejak awal.
“Selama sebagian besar masa pelaksanaan, kami tidak mengetahui secara terperinci volume, bahan, dan spesifikasi pekerjaan. Padahal sekolah adalah penerima manfaat dan bangunan ini nantinya digunakan anak-anak,” katanya, 24/8
Ia mempertanyakan pekerjaan ruang laboratorium yang disebut hanya disambungkan dengan bangunan lama tanpa pembangunan kembali dari pondasi baru. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan struktur, mengingat Padang Pariaman merupakan daerah berisiko gempa.
Sorotan lainnya meliputi dugaan penggunaan kembali kusen lama atau bekas serta pemakaian tanah timbunan biasa sebagai lapisan dasar pemasangan keramik, bukan sirtu atau material pilihan.
Seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dibandingkan dengan RAB, gambar rencana, perhitungan struktur, dan spesifikasi teknis. Pemeriksaan oleh tenaga ahli konstruksi juga diperlukan untuk memastikan keamanan dan kesesuaian hasil pekerjaan.
Warga itu juga mengaku memperoleh informasi bahwa progres pekerjaan berada pada kisaran 50 persen ketika monitoring berlangsung beberapa hari lalu. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui laporan kemajuan pekerjaan, kurva-S, dokumentasi lapangan, dan berita acara pemeriksaan. Informasi itu belum dapat disebut sebagai temuan BPK karena redaksi belum memperoleh dokumen resminya.
Saat monitoring berlangsung, ia mengaku sempat berdebat dengan oknum TNI yang mendampingi kegiatan di ruang kepala sekolah. Menurutnya, perdebatan terjadi setelah dirinya diminta agar tidak terlalu banyak berbicara ketika hendak menyampaikan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek.
“Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan. Namun, jangan karena pelaksananya Kodam, masyarakat kemudian tidak boleh bertanya. Ini anggaran negara dan fasilitas umum sipil untuk tempat anak-anak belajar, bukan fasilitas internal TNI,” ujarnya.
Keterangan mengenai perdebatan tersebut merupakan versi warga bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak TNI.
Ia turut mempertanyakan keberadaan pelaksana sipil yang diduga ditunjuk oleh Kodam dan disebut berasal dari Jawa. Asal daerah bukan persoalan hukum. Hal yang perlu dijelaskan kepada publik adalah identitas, status, mekanisme penunjukan, serta ruang lingkup tanggung jawab pihak tersebut—apakah sebagai tenaga ahli, mandor, pemasok, penyedia tenaga kerja, atau pelaksana keseluruhan pekerjaan.
Pengadaan pemerintah memungkinkan pekerjaan antarlembaga dilaksanakan melalui swakelola tipe II. Dalam skema ini, kegiatan direncanakan dan diawasi oleh kementerian atau lembaga pemilik anggaran, tetapi dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah lain sehingga tidak harus ditenderkan kepada kontraktor umum.
Namun, berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, tim pelaksana swakelola tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. Tenaga ahli, pekerja, pemasok, ataupun penyedia tetap dapat dilibatkan untuk kebutuhan tertentu sepanjang instansi pelaksana mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan utama.
Penelusuran informasi oleh redaksi menunjukkan sebanyak 22 sekolah di Sumatera Barat disebut masuk dalam program percepatan rehabilitasi pascabencana. Publikasi lainnya menyebut satu sekolah dilaksanakan melalui swakelola sekolah, sedangkan 21 sekolah ditangani melalui kerja sama dengan TNI AD. Daftar lengkap lokasi, nilai anggaran, serta bentuk kontrak setiap kegiatan masih perlu dibuka kepada publik.
Redaksi telah menyampaikan pertanyaan tertulis mengenai mekanisme swakelola, konstruksi laboratorium, progres pekerjaan, keterlambatan penyampaian RAB, status pelaksana sipil, serta daftar sekolah yang ditangani Kodam XX/TIB.
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, perwakilan pelaksana mengarahkan redaksi datang langsung ke Kodam XX/TIB.
“Untuk perihal pertanyaan-pertanyaan yang Bapak tanyakan, alangkah lebih baik Bapak datang saja langsung ke Kodam XX/TIB,” demikian jawaban yang diterima redaksi.
Warga tersebut berharap Pangdam XX/TIB memberikan perhatian langsung. Keterlibatan TNI dalam pembangunan sekolah semestinya memperkuat kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta jaminan mutu dan manfaat bagi peserta didik.
Saat berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, baik secara langsung maupun tertulis.
(C8N)
#senyuman08






