Ketika Hukum Cepat Menjangkau Starlink, tetapi Tertatih Membongkar PETI dan Mafia BBM

CREW 8 NEWS | PADANG

Perkara dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mulai menyita perhatian publik secara nasional. Kasus itu berkembang menjadi perdebatan mengenai pembinaan usaha lokal, kebutuhan internet wilayah kepulauan, dan kesetaraan penegakan hukum.

Yogi menjadi terdakwa setelah mengomersialkan jaringan berbasis Starlink kepada masyarakat di Dusun Sikakap Timur. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang pada 22 Juli 2026.

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, Yogi memasang Starlink di rumahnya, lalu membagikan jaringan menggunakan perangkat MikroTik dan kabel optik. Pelanggan dikenai biaya pemasangan dan membeli voucher internet.

Polisi mulai menyelidiki kegiatan itu pada Agustus 2025. Ketika itu, usaha tersebut diduga belum memiliki perizinan. Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider, dengan Nomor Induk Berusaha yang tercatat terbit pada 2 Oktober 2025. Perizinan telekomunikasi lainnya disebut masih berproses.

NIB memang belum sama dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Pelaku usaha masih harus menjalani registrasi, verifikasi, pemenuhan persyaratan dan uji laik operasi hingga penerbitan izin melalui OSS. Namun, penerbitan NIB menunjukkan adanya upaya membawa kegiatan itu masuk ke sistem resmi.

Pada sidang putusan sela, Kamis (20/8/2026), majelis hakim menolak perlawanan penasihat hukum sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan. Yogi masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Humas Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Iwan S. Tanjung, menilai kewajiban perizinan tetap harus dipenuhi. Namun, negara semestinya mempertimbangkan iktikad pelaku yang mulai mengurus legalitas dan mengoptimalkan pembinaan.

“Ketika pelaku mendirikan badan hukum, memperoleh NIB dan membuka identitas usahanya, negara semestinya membimbing proses itu sampai legal. Perlu dijelaskan apakah telah ada teguran, pendampingan atau kesempatan melengkapi izin sebelum perkara dibawa ke pidana,” kata Iwan.

Menurut dia, kasus tersebut dapat menciptakan pesan keliru apabila orang yang berusaha memasuki sistem resmi justru semakin mudah dipetakan dan ditangkap, sedangkan kegiatan yang sengaja bersembunyi di luar sistem lebih sulit dibongkar.

“Kalau orang yang berusaha mengurus izin justru semakin mudah dijangkau hukum, sementara mereka yang bertahan di ruang ilegal sulit ditemukan, wajar praktik ilegal terus marak. Negara harus membedakan pihak yang sengaja menghindari hukum dengan masyarakat yang sedang memperbaiki legalitas,” ujarnya.

Iwan menegaskan NIB yang terbit belakangan tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran sebelumnya. Namun, iktikad memperbaiki legalitas patut dipertimbangkan dalam menentukan respons yang proporsional, terlebih layanan tersebut hadir di wilayah yang masih mengalami keterbatasan konektivitas.

Paradoks itu, menurut Iwan, semakin terang ketika perkara Yogi disandingkan dengan penambangan emas tanpa izin atau PETI serta penyalahgunaan BBM subsidi. Aktivitas tersebut telah berlangsung lama, mempunyai mata rantai luas, dan berdampak terhadap lingkungan, keuangan negara serta hak masyarakat.

Aparat telah melakukan penindakan. Namun, perkara yang disampaikan kepada publik masih sering didominasi operator, sopir, kendaraan, mesin, tangki modifikasi dan tempat penampungan. Perkembangan penyidikan menuju pemodal, pemilik alat, pemasok BBM, penampung hasil tambang dan aliran keuntungan belum selalu diterangkan secara terbuka.

Tekanan publik terhadap persoalan BBM juga mulai meningkat. Komunitas Mahasiswa Peduli Sumatera Barat (KMPSB) disebut tengah mengonsolidasikan mahasiswa dan elemen masyarakat serta mempertimbangkan turun ke jalan apabila tidak terlihat pembenahan nyata.

Iwan menilai rencana aksi tersebut menjadi sinyal bahwa antrean BBM, dugaan penyalahgunaan Biosolar dan ketidakjelasan pembongkaran jaringan distribusi ilegal tidak lagi dianggap persoalan teknis biasa. Situasi yang berlangsung lama telah menyentuh transportasi, pertanian, perikanan, perdagangan dan distribusi kebutuhan masyarakat.

“Konsolidasi mahasiswa dan masyarakat menunjukkan tekanan sosial mulai meningkat. Masyarakat terlalu lama berhadapan dengan antrean dan ketidakpastian, sementara negara belum mampu menjelaskan secara terang letak hambatan serta siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran distribusi,” katanya.

Menurut Iwan, pemerintah dan aparat tidak cukup merespons melalui operasi sesaat atau penangkapan pelaku lapangan. Persoalan harus diurai dari kuota dan distribusi BBM subsidi, pengawasan SPBU, pengisian berulang, tempat penampungan, hingga dugaan aliran BBM kepada kegiatan PETI.

“Ketika perkara Starlink dapat bergerak dari penyelidikan, penahanan hingga persidangan, masyarakat berhak bertanya mengapa ketegasan serupa belum konsisten menembus PETI dan mafia BBM sampai kepada pengendali serta penerima keuntungan terbesarnya,” ujar Iwan.

Ia meminta Komdigi menjelaskan status perizinan PT Mentawai Network Provider, riwayat pembinaan dan proporsionalitas penggunaan pidana. Aparat juga diminta membuka perkembangan penanganan PETI dan penyalahgunaan BBM hingga ke aktor utama.

“Kesetaraan hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, tetapi dari keberanian hukum menjangkau siapa pun, termasuk mereka yang memiliki modal, jaringan dan pengaruh,” kata Iwan.

(C8N)

#semyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini