CREW 8 NEWS| PADANG
Komunitas Mahasiswa Peduli Sumatera Barat (KMPSB) mulai mengonsolidasikan kekuatan dan bersiap turun ke jalan menyikapi persoalan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi yang dinilai tak kunjung terselesaikan di Sumatera Barat.
Antrean kendaraan yang masih mengular di sejumlah SPBU, dugaan penyelewengan Biosolar, serta belum terukurnya kinerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi menjadi sorotan organisasi mahasiswa tersebut.
Ketua Umum KMPSB, Rahmad, mengatakan persoalan BBM tidak lagi dapat dipandang sebagai gangguan teknis distribusi. Masalah tersebut telah berlangsung melintasi sejumlah periode kepemimpinan di Polda Sumbar, tetapi dugaan penyalahgunaan dan antrean masih terus berulang.
“Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolda, tetapi persoalan ini belum juga tuntas. Serumit apa tata kelola energi yang dihadapi bangsa ini sehingga pelayanan pemenuhan kebutuhan BBM terus bermasalah?” kata Rahmad.23/8
Ia menegaskan pernyataan tersebut bukan ditujukan untuk menyalahkan Kapolda tertentu. KMPSB justru mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang melibatkan Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, Satgas dan aparat penegak hukum.
Sorotan KMPSB menguat setelah Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penimbunan sekitar 10 ton Biosolar subsidi di Bandar Buat, Kota Padang, pada 1 Juni 2026.
Polisi mengamankan empat orang bersama kendaraan, tangki, tedmon dan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
KMPSB meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Aparat harus menelusuri sumber BBM, pemodal, penampung, penerima akhir serta pihak yang memperoleh keuntungan apabila bukti mengarah pada keberadaan suatu jaringan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara juga menyatakan telah mengirimkan surat pembinaan kepada sekitar 23 hingga 25 SPBU di Sumbar sepanjang 2026.
SPBU tersebut terindikasi melakukan penyaluran tidak sesuai peruntukan, di antaranya tetap melayani pengisian berulang oleh kendaraan yang sama.
Menurut KMPSB, fakta tersebut harus menjadi dasar bagi Pertamina untuk mengevaluasi seluruh rantai pengawasan, termasuk kinerja Sales Area Manager Retail Sumbar.
“Kalau puluhan SPBU sudah mendapat pembinaan dan polisi masih menemukan dugaan penampungan dalam jumlah besar, publik berhak mempertanyakan di mana kelemahan pengawasannya. Apabila evaluasi menemukan kegagalan serius dalam tanggung jawab manajerial, pejabat yang bersangkutan harus diganti,” tegas Rahmad.
KMPSB turut mempertanyakan hasil kerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi yang pembentukannya telah diperintahkan Gubernur Sumbar kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026.
Pemerintah diminta mengumumkan daerah yang telah membentuk Satgas, susunan dan kewenangannya, jumlah SPBU yang diperiksa, pelanggaran yang ditemukan, rekomendasi yang diterbitkan, serta sanksi yang telah dijalankan.
“Satgas jangan hanya terlihat dalam rapat koordinasi dan kunjungan ke SPBU. Keberhasilannya harus terukur dari berkurangnya antrean, tertutupnya ruang bagi pelangsir, pemblokiran QR Code yang disalahgunakan, serta terungkapnya penyaluran kepada pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, antrean panjang di SPBU telah menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian. Waktu produktif pengemudi terbuang, distribusi barang melambat, biaya operasional bertambah, sedangkan arus lalu lintas di sekitar SPBU ikut terganggu.
Antrean yang memakai badan dan bahu jalan juga mulai merugikan entitas ekonomi tertentu, terutama pertokoan, rumah makan, bengkel, pasar, jasa angkutan dan usaha lain di sekitar SPBU.
Akses konsumen terhambat dan perputaran usaha berpotensi menurun. Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan serta dapat menghalangi akses kendaraan darurat.
KMPSB meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah antrean disebabkan keterbatasan kuota, keterlambatan pasokan, ketimpangan distribusi antar-SPBU, pembelian berulang, aktivitas pelangsiran atau gabungan dari berbagai faktor tersebut.
Tanpa diagnosis berbasis data, KMPSB menilai kebijakan yang ditempuh hanya akan memindahkan antrean dari satu SPBU ke SPBU lainnya tanpa menyelesaikan akar persoalan.
“Kami sedang berkonsolidasi dengan elemen mahasiswa, masyarakat, nelayan, petani dan kelompok yang terdampak. Jika tidak ada pembenahan nyata, kami akan turun ke jalan.
Subsidi negara tidak boleh dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat yang berhak justru menghabiskan waktu dalam antrean,” tutup Rahmad.
Hingga berita ini disusun, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Polda Sumbar belum memberikan tanggapan atas pernyataan KMPSB. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
(C8N)
#senyuman08






