CREW 8 NEWS|JAKARTA
Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) bersama Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), serta sejumlah elemen mahasiswa dan pelajar menyatakan siap mengawal pembahasan empat rancangan undang-undang dan satu agenda pembaruan kebijakan agraria di DPR RI.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP ARUN, Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Pengawalan dilakukan untuk memastikan setiap regulasi disusun secara terbuka, melibatkan masyarakat terdampak, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
Empat rancangan regulasi yang menjadi perhatian aliansi adalah RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Selain itu, aliansi mendorong pembaruan kebijakan agraria dan penguatan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.
Ketua DPW ARUN Banten M. Yopi Riada mengatakan produk legislasi tidak boleh berhenti sebagai aturan administratif, tetapi harus berorientasi pada kemanusiaan, keadilan sosial, dan kepentingan masyarakat.
“Langkah ini merupakan wujud nyata pelindungan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Yopi.
Berdasarkan penelusuran terhadap informasi resmi DPR RI, empat RUU tersebut memang sedang berproses, tetapi berada pada tahapan legislasi yang berbeda.
RUU Perampasan Aset telah memasuki penyusunan dan pembahasan batang tubuh di Komisi III DPR RI. Komisi III menyatakan akan memperbanyak rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi. RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Aliansi menilai regulasi itu dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, kewenangan perampasan aset harus disertai kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, perlindungan pihak ketiga, serta mekanisme keberatan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, RUU Satu Data Indonesia telah disetujui dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026 menjadi RUU Usul DPR RI. Rancangan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut aliansi, keseragaman data diperlukan untuk mencegah tumpang-tindih kebijakan serta memperbaiki ketepatan penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Pengaturan data juga harus memperhatikan keamanan sistem, perlindungan data pribadi, dan akses masyarakat terhadap informasi publik.
RUU Masyarakat Adat juga menjadi perhatian karena diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, wilayah, dan hak kolektif masyarakat adat. DPR sebelumnya mengubah nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat dalam revisi Prolegnas Prioritas 2026.
Dalam bidang ketenagakerjaan, nomenklatur yang tercatat dalam sistem DPR adalah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Rancangan ini berkaitan dengan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penyusunan sistem pengupahan.
Pembahasannya antara lain mencakup upah layak, pemutusan hubungan kerja, alih daya, keselamatan kerja, pekerja informal, serta pelindungan pekerja ekonomi digital. Aliansi meminta keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha tidak mengurangi kewajiban negara menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Adapun dalam bidang agraria, DPR telah membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria pada Oktober 2025. Karena itu, agenda yang dikawal bukan “revisi RUU Reforma Agraria”, melainkan pembaruan regulasi agraria, termasuk dorongan revisi Undang-Undang Pokok Agraria, serta penyelesaian konflik lahan melalui Pansus.
ARUN, RBPI, mahasiswa, dan pelajar mendesak DPR dan pemerintah tidak menjadikan pembahasan regulasi tersebut sebagai komoditas politik maupun menyelesaikannya secara tergesa-gesa. Setiap tahapan harus terbuka, berbasis kajian akademis, dan melibatkan pekerja, petani, masyarakat adat, akademisi, serta kelompok lain yang akan terdampak langsung.
Aliansi menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga regulasi dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, pelindungan hak warga negara, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(C8N)
#senyuman08






