Dosen Fort De Kock Lengkapi Bukti Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Sebut 16 Orang Teridentifikasi

CREW 8 NEWS | BUKITTINGGI

Tim kuasa hukum dosen Universitas Fort De Kock menyerahkan tambahan bukti kepada penyidik Polresta Bukittinggi dalam perkara dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut. Bukti tambahan itu berupa foto, rekaman video, serta dokumen medis korban.

Penasihat hukum korban menyebut bukti tersebut memperlihatkan rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan 16 orang yang disebut berasal dari kalangan aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bukittinggi. Namun, status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan penetapan resmi kepolisian.

Berkas dan bukti tambahan diserahkan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan sejumlah saksi di Polresta Bukittinggi, Rabu (26/8/2026). Para korban dan saksi didampingi tiga advokat, yakni Khairul Abbas, S.H., M.K.M., Ilham Darma, S.H., M.H., dan Robbie Suhendra, S.H.

Khairul Abbas mengatakan keterangan tambahan diberikan untuk membantu penyidik membuat terang perkara tersebut. Menurut dia, foto dan video yang diserahkan memperlihatkan tindakan kekerasan serta pihak-pihak yang diduga berada di lokasi dan terlibat dalam kejadian.

Selain dokumentasi peristiwa, pihak korban turut menyerahkan bukti mengenai akibat kekerasan yang dialami salah seorang dosen. Kuasa hukum menyebut korban sempat menjalani perawatan setelah mengalami benturan dan pukulan, termasuk dugaan tindakan membenturkan bagian belakang kepala korban ke tiang besi.

“Seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah dilengkapi. Ada tambahan foto dan video yang menurut kami memperlihatkan dengan jelas tindakan kekerasan yang dilakukan para terduga pelaku,” kata Khairul Abbas dalam keterangan tertulis.

Khairul mengklaim penyidik telah menetapkan sebagian pihak sebagai tersangka. Kendati demikian, keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari Polresta Bukittinggi, termasuk mengenai jumlah tersangka, identitas, pasal yang disangkakan, dan perkembangan penanganan perkara.

Menurut Khairul, tambahan alat bukti yang disampaikan memungkinkan penyidik mengembangkan perkara dan memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain. Kuasa hukum berharap seluruh orang yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

Ilham Darma menyatakan pihaknya mempercayakan proses hukum kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi. Ia juga meminta masyarakat mendukung proses penyidikan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu penanganan perkara.

“Kami percaya penyidik Reskrim Polresta Bukittinggi akan bekerja secara profesional. Kami memohon masyarakat terus mendukung proses penegakan hukum agar seluruh pihak yang terbukti melakukan kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Ilham.

Ia berharap, setelah identitas dan status tersangka diumumkan secara resmi, penyidik mengambil langkah hukum yang dipandang perlu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kuasa hukum juga meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan dengan tetap menghormati hak korban maupun hak pihak yang diperiksa.

Robbie Suhendra menambahkan, tim pendamping hukum akan terus berkoordinasi dengan penyidik hingga pemberkasan perkara dinyatakan lengkap. Menurut dia, dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius karena kampus semestinya menjadi ruang yang aman bagi kegiatan akademik.

“Kasus kekerasan tidak dapat dibiarkan, terlebih apabila terjadi di dalam kampus dan diduga melibatkan oknum aparatur pemerintah. Kami akan semaksimal mungkin membantu penyidik agar perkara ini dapat dituntaskan,” katanya.

Kuasa hukum menilai bukti dan keterangan yang telah disampaikan cukup untuk menjadi dasar bagi penyidik menelusuri peran seluruh pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya alat bukti serta penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Tim hukum korban juga berharap pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik diminta mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan, memerintahkan, atau turut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi Polresta Bukittinggi yang diterima redaksi mengenai jumlah tersangka dan perkembangan terakhir penyidikan. Pemerintah Kota Bukittinggi serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan kuasa hukum juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini