Mevrizal: Respons atas Aksi 27 Agustus Tunjukkan Kualitas Akselerasi Kepemimpinan Presiden Prabowo

CREW 8 NEWS| PADANG

Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., mengapresiasi komitmen DPR RI dan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Menurut Mevrizal, respons tersebut semakin memperlihatkan kemampuan akselerasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempertemukan aspirasi masyarakat dengan agenda legislasi nasional.

Hal itu, kata dia, tercermin dalam rangkaian aksi masyarakat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan utama peserta aksi adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pada hari yang sama, Komisi III dan pimpinan DPR RI menyampaikan komitmen menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

“Aksi 27 Agustus membuktikan bahwa aspirasi masyarakat, sikap DPR RI, dan arah kebijakan pemerintah berada dalam satu napas, yakni memperkuat pemberantasan korupsi serta memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pelakunya,” kata Mevrizal.

Sebagai advokat, Mevrizal menilai kesamaan arah tersebut merupakan perkembangan positif dalam kehidupan demokrasi. Demonstrasi tidak semestinya selalu dipandang sebagai pertentangan antara rakyat dan pemerintah. Penyampaian pendapat di muka umum juga dapat menjadi sarana koreksi dan komunikasi konstitusional apabila tuntutannya dijawab melalui kebijakan yang terukur.

“Di sinilah kualitas akselerasi kepemimpinan Presiden Prabowo semakin terlihat. Aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak dibiarkan menjadi kegaduhan berkepanjangan, tetapi diarahkan menuju keputusan politik dan proses legislasi yang memiliki tenggat waktu jelas,” ujarnya.

Mevrizal berpandangan, komitmen tersebut juga memperlihatkan berjalannya komunikasi politik antara pemerintah dan DPR. Presiden Prabowo dinilai mampu menjaga konsolidasi pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi parlemen untuk merespons aspirasi masyarakat melalui fungsi legislasinya.

Namun, Mevrizal mengingatkan bahwa kesamaan arah politik belum berarti seluruh substansi RUU telah selesai disepakati. DPR bersama pemerintah masih harus membahas setiap norma secara cermat dan melibatkan masyarakat secara bermakna sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang.

“Apresiasi ini tidak boleh membuat pengawasan berhenti. Justru setelah adanya komitmen dan tenggat waktu, masyarakat harus mengawal isi pasal demi pasal agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar efektif, adil, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemulihan kerugian negara dan memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana. Pada saat bersamaan, regulasi tersebut wajib menjamin kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap hak milik yang sah, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Mevrizal juga mengapresiasi peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara substantif serta pimpinan DPR dan Komisi III yang membuka ruang dialog. Pertemuan tersebut dinilainya menjadi contoh bahwa tekanan publik dapat diterjemahkan menjadi komitmen kelembagaan tanpa harus berakhir dengan konflik dan kekacauan.

“Ketika rakyat menyampaikan aspirasi secara tertib, DPR membuka pintu dialog, dan pemerintah memiliki arah kebijakan yang sama, demokrasi menemukan kualitas terbaiknya. Tidak ada pihak yang harus kehilangan muka karena tujuan akhirnya adalah kepentingan bangsa dan penguatan negara hukum,” tutur Mevrizal.

Ia mengajak akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan elemen antikorupsi menyampaikan masukan tertulis kepada Komisi III DPR RI selama pembahasan berlangsung.

“Komitmen paling lambat 15 Desember 2026 patut diapresiasi, tetapi ukurannya tetap realisasi. Kita kawal agar RUU Perampasan Aset tidak hanya selesai tepat waktu, melainkan juga memiliki rumusan yang kuat, berkeadilan, dan dapat diterapkan,” tutupnya.

DPR RI secara resmi menetapkan penyelesaian dan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III sebelumnya menyatakan telah melakukan puluhan forum penyerapan aspirasi dan masih membuka masukan masyarakat sebelum pembahasan bersama pemerintah.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini