Dana Zakat Dikelola, Data Publik Mana? Transparansi BAZNAS Kabupaten Solok Dipertanyakan

EDITORIAL

CREW 8 NEWS|KABUPATEN SOLOK

Transparansi pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Solok mulai menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya menyangkut keterbukaan laporan keuangan, tetapi juga efektivitas website resmi sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi mengenai penghimpunan, pendistribusian dan pertanggungjawaban dana umat.

Penelusuran terhadap website resmi BAZNAS Kabupaten Solok menunjukkan lembaga tersebut telah menyediakan berbagai informasi mengenai program dan kegiatan penyaluran zakat. Namun, pada menu Pendistribusian, dashboard publik justru menampilkan keterangan bahwa data pendistribusian tidak tersedia.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena pada saat yang sama website resmi BAZNAS Kabupaten Solok tetap mempublikasikan berbagai kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Pada Juni 2025, misalnya, BAZNAS Kabupaten Solok memberitakan penyaluran bantuan kepada 149 mustahik dengan total Rp141,25 juta. Bantuan tersebut mencakup pendidikan, usaha produktif, biaya berobat dan bantuan konsumtif.

Pada 2026, publikasi mengenai penyaluran bantuan juga masih ditemukan, antara lain bantuan pendidikan, usaha produktif dan biaya berobat.

Persoalannya, informasi kegiatan tersebut belum terlihat tersaji dalam bentuk database atau dashboard yang memungkinkan publik mengetahui secara sistematis berapa dana yang dihimpun, berapa yang disalurkan, program apa saja yang dibiayai, siapa penerima manfaat dan berapa nilai bantuan yang diterima.

Persoalan keterbukaan menjadi penting karena pengelolaan zakat memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 14 Tahun 2014 mengatur BAZNAS kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi serta bupati/wali kota setiap enam bulan dan pada akhir tahun.

Dengan ketentuan tersebut, laporan BAZNAS Kabupaten Solok untuk periode 2023, 2024, 2025 dan semester pertama 2026 menjadi dokumen yang penting untuk diuji keterbukaannya.

Ketiadaan dokumen pada website tentu tidak otomatis berarti laporan tidak dibuat atau tidak disampaikan kepada pihak yang berwenang.

Namun, pertanyaan publik tetap relevan, sejauh mana laporan tersebut dapat diakses masyarakat secara terbuka, mudah dan dapat diverifikasi?

Sebab UU Nomor 23 Tahun 2011 juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat, termasuk memperoleh akses informasi mengenai pengelolaan zakat.

Dengan demikian, transparansi tidak seharusnya berhenti pada publikasi kegiatan atau berita penyaluran.

Masyarakat membutuhkan data yang memungkinkan mereka mengetahui sekaligus memeriksa bagaimana dana yang dipercayakan kepada BAZNAS dikelola.

Pertanyaan mengenai transparansi semakin relevan ketika dikaitkan dengan berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan rumah layak huni atau bedah rumah.

Di tengah masyarakat berkembang informasi mengenai adanya penerima bantuan yang disebut menerima nilai bantuan yang perlu dicocokkan kembali dengan dokumen atau kuitansi yang ditandatangani penerima.

Informasi tersebut belum dapat disebut sebagai fakta penyimpangan sebelum dilakukan verifikasi langsung terhadap penerima, dokumen dan pihak BAZNAS.

Namun, isu tersebut layak ditelusuri karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam salah satu publikasi resmi BAZNAS Kabupaten Solok mengenai program Rumah Layak Huni tahun 2024, disebutkan bantuan BAZNAS RI senilai Rp20 juta dalam bentuk bahan bangunan.

Karena itu, verifikasi di lapangan menjadi penting.

Berapa nilai bantuan yang ditetapkan?

Apa saja material yang diberikan?

Siapa penerimanya?

Berapa harga masing-masing material?

Siapa pihak yang melakukan pengadaan?

Apakah terdapat kuitansi dan berita acara serah terima?

Dan apakah nilai yang tercantum dalam dokumen benar-benar sama dengan nilai bantuan atau barang yang diterima masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru transparansi dokumen dan verifikasi penerima diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa bantuan benar-benar diberikan sesuai peruntukan sekaligus memberikan ruang kepada BAZNAS untuk menjelaskan apabila terdapat perbedaan administrasi maupun teknis.

Pada sisi penerimaan, BAZNAS Kabupaten Solok sebenarnya telah menyediakan sejumlah rekening bank untuk pembayaran zakat.

Website resminya mencantumkan rekening Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia, Bank Nagari dan Bank Nagari Syariah. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking maupun teller.

Artinya, tidak tepat apabila dikatakan BAZNAS Kabupaten Solok sama sekali tidak mengenal transaksi non-tunai.

Namun, pertanyaan yang lebih substansial adalah sejauh mana digitalisasi tersebut telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan.

Dalam mekanisme tertentu, muzaki masih harus melakukan konfirmasi secara manual dan mengunggah bukti transfer.

Karena itu, publik patut mengetahui apakah setiap transaksi telah memiliki identitas digital, apakah penerimaan otomatis tercatat dalam sistem, dan apakah transaksi tersebut dapat direkonsiliasi dengan laporan keuangan.

Pertanyaan serupa juga relevan pada sisi penyaluran.

Apakah bantuan kepada mustahik dapat disalurkan langsung melalui rekening penerima?

Apakah pembayaran pengadaan material bantuan dilakukan secara non-tunai?

Apakah seluruh transaksi memiliki jejak digital yang dapat ditelusuri?

Apakah data transaksi tersebut dapat dicocokkan dengan laporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban?

Sistem non-tunai memang tidak otomatis menjamin tidak adanya penyimpangan. Namun, transaksi digital yang dikelola dengan sistem pencatatan dan rekonsiliasi yang baik dapat memberikan jejak administrasi yang lebih mudah ditelusuri dan diaudit.

Dalam konteks pengelolaan zakat di daerah, Pemerintah Kabupaten Solok juga memiliki kepentingan untuk memastikan tata kelola BAZNAS Kabupaten Solok berjalan transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

UU Nomor 23 Tahun 2011 menempatkan bupati/wali kota dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Karena itu, transparansi pengelolaan dana ZIS semestinya tidak hanya menjadi urusan internal BAZNAS.

Pemerintah daerah juga berkepentingan memastikan mekanisme pelaporan, pertanggungjawaban dan akses informasi publik berjalan sebagaimana mestinya.

Pemkab Solok juga layak mendorong BAZNAS Kabupaten Solok untuk lebih tertib dalam mengelola website resminya.

Website lembaga pengelola dana umat seharusnya tidak hanya menjadi etalase kegiatan dan pemberitaan, tetapi menjadi ruang informasi publik yang menyediakan data pengelolaan zakat secara berkala, lengkap dan mudah diverifikasi.

Laporan penghimpunan, pendistribusian, jumlah penerima manfaat, nilai bantuan setiap program, laporan keuangan, laporan audit serta perkembangan program semestinya dapat ditemukan dengan mudah.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengumpulkan informasi dari berbagai pemberitaan secara terpisah hanya untuk mengetahui bagaimana dana zakat dikelola.

Keteraturan pembaruan website juga penting untuk mencegah munculnya ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Ketika data resmi tersedia secara lengkap, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta. Sebaliknya, ketika dashboard kosong atau informasi keuangan sulit ditemukan, ruang publik lebih mudah dipenuhi pertanyaan dan rumor yang belum tentu benar.

Kritik terhadap keterbukaan BAZNAS Kabupaten Solok tidak semestinya dipahami sebagai tuduhan terhadap seluruh pengelolaan dana zakat.

Justru transparansi diperlukan untuk melindungi lembaga zakat sekaligus masyarakat.

Bagi muzaki, keterbukaan memberikan kepastian bahwa zakat yang dititipkan dikelola sesuai ketentuan.

Bagi mustahik, keterbukaan memberikan kepastian bahwa bantuan diberikan berdasarkan prosedur, kriteria dan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, BAZNAS Kabupaten Solok penting memberikan penjelasan terbuka mengenai laporan penghimpunan dan penyaluran dana ZIS sejak 2023 hingga 2026, termasuk laporan audit, saldo dana, hak amil, jumlah penerima manfaat dan realisasi setiap program.

Program bedah rumah juga perlu mendapatkan perhatian khusus. Publik perlu mengetahui jumlah penerima, nilai bantuan, bentuk bantuan, mekanisme pengadaan material serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Jika terdapat perbedaan antara dokumen bantuan dengan kondisi yang diterima masyarakat, BAZNAS perlu diberikan ruang untuk menjelaskan mekanisme dan penyebabnya.

Pada akhirnya, transparansi bukan hanya persoalan apakah sebuah laporan tersedia di website.

Ukuran transparansi adalah seberapa mudah masyarakat mengetahui, memahami dan memverifikasi bagaimana dana umat dihimpun, dikelola dan disalurkan.

Dana zakat dikelola atas dasar kepercayaan.

Maka pertanggungjawabannya pun harus dibangun dengan keterbukaan.

Dana zakat dikelola. Data publik mana?

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini