CREW 8 NEWS| SAWAHLUNTO
Instruksi Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy untuk menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan setelah dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat terpantau di kawasan Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Dugaan aktivitas tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari. Dokumentasi visual yang diterima redaksi BeritaViral86 pada 5 September 2026 memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar aliran sungai dengan kondisi air yang tampak keruh, serta material dan perlengkapan kerja di lokasi. Dokumentasi lain memperlihatkan kendaraan berat berada atau melintas di lokasi pada malam hari.
Namun, dokumentasi tersebut belum dapat memastikan bahwa aktivitas itu merupakan PETI. Jenis kegiatan, status perizinan, identitas pengelola maupun pemilik alat berat masih membutuhkan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum dan instansi teknis.
Persoalan ini menjadi menarik karena muncul setelah Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menyatakan sikap keras terhadap aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat.
Pada 15 Agustus 2026, Djati menegaskan bahwa sejak awal menjabat Kapolda Sumbar dirinya tidak memberikan kompromi terhadap mafia maupun aktivitas tambang ilegal. Ia juga menyatakan telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar dan jajaran Polres untuk menindak aktivitas tambang ilegal.
Bahkan, Djati menyatakan akan mengevaluasi Kapolsek, Kasat Reskrim hingga Kapolres apabila tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.
“Kalau tidak dilakukan, saya akan evaluasi mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim dan Kapolresnya. Artinya mereka tidak bekerja dan tidak menindaklanjuti perintah saya,” demikian pernyataan Djati yang diberitakan sejumlah media.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan dugaan PETI di Kolok Nan Tuo dalam konteks yang lebih luas. Sebab, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana instruksi Kapolda tersebut telah diterjemahkan di tingkat kewilayahan.
Di Kota Sawahlunto, kepemimpinan Polres saat ini berada di tangan AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Hingga Agustus 2026, Simon masih aktif sebagai Kapolres Sawahlunto. Pada 6 Agustus 2026, misalnya, ia masih memimpin serah terima jabatan Kabag SDM dan Kapolsek Barangin.
Dengan demikian, laporan dugaan aktivitas PETI di Kolok Nan Tuo muncul ketika struktur komando Polres Sawahlunto berada dalam kondisi aktif dan setelah Kapolda Djati secara terbuka memberikan instruksi penindakan terhadap tambang ilegal.
Kondisi tersebut bukan berarti dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pembiaran oleh Polres Sawahlunto. Terlebih, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa aparat telah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut, melakukan pengecekan, atau menemukan adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, yang kini diperlukan adalah verifikasi cepat dan terbuka.
Polres Sawahlunto perlu memastikan apakah lokasi yang terekam dalam dokumentasi tersebut memang berada di Kolok Nan Tuo. Jika benar, kegiatan apa yang berlangsung di sana? Apakah terdapat izin pertambangan? Siapa pemilik atau pengguna alat berat? Dan apakah aktivitas tersebut telah diketahui oleh aparat kewilayahan?
Pertanyaan tersebut penting karena Kolok Nan Tuo berada di Kecamatan Barangin, wilayah yang berada dalam struktur kewilayahan Polres Sawahlunto.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan aktivitas tersebut legal, aparat dapat memberikan penjelasan mengenai dasar perizinan dan jenis kegiatannya. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan menjadi konsekuensi hukum yang harus dijalankan.
Terlebih, Kapolda Djati sebelumnya telah menempatkan penanganan PETI dan kejahatan lingkungan sebagai bagian dari Commander Wish Polda Sumbar. Dalam kebijakan tersebut, penanganan PETI menjadi salah satu fokus yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian.
Instruksi itu juga mencakup pesan agar jajaran tidak memberikan ruang kepada pihak yang membekingi atau melindungi aktivitas tambang ilegal. Djati bahkan mengingatkan akan memberikan sanksi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat atau bermain mata dengan pelaku PETI.
Di sisi lain, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana pertambangan. Aktivitas yang berlangsung di kawasan sungai juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila terbukti menyebabkan perubahan aliran, sedimentasi atau pencemaran.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas di Kolok Nan Tuo seharusnya tidak berhenti pada keberadaan pekerja dan alat berat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat perlu menelusuri siapa pengelola kegiatan, siapa pemilik alat, bagaimana sumber pembiayaan, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sebaliknya, apabila tudingan PETI tidak terbukti, klarifikasi resmi tetap diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Munculnya dugaan aktivitas tambang di Kolok Nan Tuo pada akhirnya menjadi ujian bagi konsistensi kebijakan baru Polda Sumbar di bawah kepemimpinan Djati Wiyoto Abadhy.
Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti jajaran Polres Sawahlunto sesuai perintah Kapolda, atau justru berhenti sebagai dokumentasi warga dan pemberitaan media.
Sebab, ukuran keberhasilan pemberantasan PETI bukan hanya seberapa tegas perintah dikeluarkan, tetapi seberapa konsisten perintah itu dijalankan sampai ke lapangan.
(C8N)
#senyuman08
*Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Sawahlunto, Polda Sumbar, pemilik lahan, pemegang izin maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas dalam pemberitaan ini.*






