PETI, WPR dan IPR di Sumbar: Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

CREW 8 NEWS | PADANG

Penegasan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Widodo bahwa tidak ada kompromi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Sawahlunto.

Namun, persoalan pertambangan di Sumatera Barat tidak semata berkaitan dengan penindakan terhadap aktivitas yang diduga ilegal. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat telah menunjukkan itikad untuk mengikuti jalur legal dengan membentuk koperasi pertambangan rakyat dan mempersiapkan diri menyambut kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Persoalannya, hingga kini kepastian mengenai proses perizinan bagi masyarakat tersebut masih menjadi pekerjaan rumah.

Situasi ini mempertemukan dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan, ketegasan negara terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan kewajiban pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berupaya masuk ke dalam sistem pertambangan rakyat yang legal.

Kapolda Djati menegaskan bahwa menjaga lingkungan Sumatera Barat bukan hanya tugas kepolisian.

“Saya Hanya Menjalankan Amanah dan Tanggung Jawab dalam menjaga Bumi Minangkabau yang kita Cintai bersama, Semua Tentu Juga memiliki Tanggung jawab yang sama, Sehingga Perlu kesadaran Semua Pihak ( Pemda, TNI/ Polri, Ninik Mamak , Tokoh masyarakat, Alim Ulama serta semua Masyarakat ) untuk bersama sama Menjaga Lingkungan Sumatera Barat Agar Tidak terulang Bencana Alam yg memakan Korban Jiwa dan Materil terhadap Saudara kita,” ujar Djati.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pertambangan dalam konteks yang lebih luas. Aktivitas tambang bukan hanya berkaitan dengan izin dan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan di Sawahlunto tetap membutuhkan verifikasi. Status lokasi, pemegang izin, legalitas pengelola, metode pertambangan serta dampak lingkungan harus diperiksa sebelum sebuah kegiatan dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin.

Di sisi lain, pemerintah sedang menjalankan agenda penataan pertambangan rakyat melalui penetapan WPR dan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan 121 blok WPR di Sumatera Barat dengan luas sekitar 5.900 hektare. Penetapan tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan rakyat.

Masyarakat tetap harus melalui proses perizinan dan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk aspek tata ruang dan lingkungan, sebelum memperoleh IPR.

Pada tahap inilah persoalan kepastian hukum menjadi penting.

Sejumlah kelompok masyarakat yang telah membentuk koperasi pertambangan rakyat pada dasarnya telah mengambil langkah untuk menempatkan aktivitas pertambangan ke dalam jalur yang legal dan terorganisasi.

Pembentukan koperasi tersebut dapat dibaca sebagai bentuk itikad baik masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah, bukan semata-mata menjalankan aktivitas pertambangan secara informal.

Tetapi ketika proses menuju IPR belum memberikan kepastian waktu dan mekanisme yang sepenuhnya dapat dipahami masyarakat, muncul persoalan tersendiri.

Negara meminta masyarakat masuk ke jalur legal. Masyarakat kemudian membentuk kelembagaan dan mempersiapkan diri. Namun, ketika pintu legalisasi belum sepenuhnya terbuka, muncul pertanyaan mengenai bagaimana posisi masyarakat selama menunggu proses tersebut.

Persoalan ini bukan berarti memberikan pembenaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya negara menyediakan jalur hukum yang jelas agar masyarakat memiliki pilihan yang rasional dan dapat dipertanggung jawabkan untuk meninggalkan aktivitas ilegal.

Persoalan percepatan legalisasi pertambangan rakyat sebelumnya juga menjadi perhatian Kapolda Sumbar saat itu, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Dalam rapat koordinasi percepatan WPR dan IPR pada Mei 2026, Gatot mendorong percepatan penyelesaian regulasi dan proses perizinan pertambangan rakyat.

“Kami sudah mendorong perizinan tambang emas ilegal ini dan telah keluar blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) nya, sekarang tinggal IPR,” kata Gatot.

Menurut Gatot, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan PETI. Aktivitas ilegal perlu dicarikan jalan keluar melalui legalisasi agar dapat ditata dan dikendalikan pemerintah.

Pendekatan tersebut memiliki konsekuensi penting terhadap perlindungan lingkungan.

Ketika kegiatan pertambangan telah memiliki legalitas, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan siapa pengelola, lokasi kegiatan, metode penambangan, kewajiban pengelolaan lingkungan hingga tanggung jawab reklamasi.

Karena itu, legalisasi bukan sekadar persoalan memberikan izin kepada masyarakat.

Legalitas seharusnya menjadi instrumen negara untuk mengendalikan aktivitas pertambangan.

Di sinilah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 menjadi relevan untuk diperhatikan.

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tantangan di daerah bukan semata ada atau tidak adanya regulasi, tetapi bagaimana ketentuannya diterjemahkan menjadi prosedur yang jelas dan dapat dilaksanakan masyarakat serta pemerintah daerah.

Ketika WPR sudah ditetapkan, tetapi IPR belum seluruhnya terbit, sementara masyarakat telah membentuk koperasi dan mempersiapkan kelembagaan, maka pemerintah menghadapi persoalan kepastian hukum yang tidak sederhana.

Di satu sisi, aparat dituntut menindak kegiatan yang terbukti ilegal.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang telah memilih jalur legal tidak berada dalam ketidakpastian tanpa batas waktu.

Kepastian hukum menjadi penting karena penegakan hukum yang efektif tidak hanya membutuhkan ketegasan terhadap pelanggaran, tetapi juga membutuhkan aturan yang jelas, prosedur yang dapat diakses dan jalur legal yang benar-benar dapat ditempuh masyarakat.

Tanpa itu, kebijakan legalisasi berpotensi menghadapi persoalan implementasi.

Masyarakat dapat diminta meninggalkan aktivitas ilegal, tetapi ketika mereka mencoba masuk ke jalur legal, proses administratif dan regulasi masih membutuhkan waktu yang tidak pasti.

Dalam kondisi tersebut, pengendalian lingkungan juga berpotensi menghadapi tantangan.

Aktivitas pertambangan yang berlangsung sebelum legalitas dan persyaratan lingkungan terpenuhi membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan kerusakan yang kemudian sulit dipulihkan.

Karena itu, penataan pertambangan rakyat tidak cukup hanya dengan menetapkan WPR.

Pemerintah perlu memastikan rantai kebijakan berjalan secara utuh, WPR, tata ruang, persyaratan lingkungan, IPR, pengawasan, pembinaan, hingga reklamasi.

Jika salah satu mata rantai tersendat, tujuan penataan dapat tidak tercapai secara optimal.

Dalam konteks Sawahlunto, munculnya dugaan aktivitas pertambangan menjadi momentum untuk menguji bagaimana sistem tersebut bekerja di lapangan.

Pertanyaan publik bukan hanya apakah kegiatan tersebut legal atau ilegal.

Pertanyaan lainnya adalah apakah lokasinya berada dalam WPR, apakah pengelola telah memiliki IPR, bagaimana status lingkungan, siapa yang melakukan pengawasan, serta bagaimana pemerintah memperlakukan kelompok masyarakat yang telah membentuk koperasi dan menunggu kepastian proses legalisasi.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Pernyataan Kapolda Djati bahwa menjaga Bumi Minangkabau merupakan amanah bersama juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pihak.

Pemda memiliki tanggung jawab dalam tata kelola dan fasilitasi kebijakan. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran. Sementara masyarakat, Ninik Mamak, tokoh masyarakat dan alim ulama memiliki peran dalam menjaga lingkungan dan mengawasi aktivitas di wilayahnya.

Pada akhirnya, persoalan Sumatera Barat bukan sekadar memilih antara penindakan atau legalisasi.

Keduanya harus berjalan paralel.

Aktivitas yang terbukti ilegal harus ditindak. Sementara masyarakat yang berada dalam WPR dan telah menunjukkan itikad mengikuti jalur legal perlu memperoleh kepastian mengenai proses IPR secara transparan, terukur dan tidak berlarut-larut.

Sebab, tujuan kebijakan pertambangan rakyat bukan hanya mengubah status suatu aktivitas menjadi legal.

Lebih jauh, kebijakan tersebut harus mampu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, kepastian pengawasan bagi negara dan kepastian perlindungan bagi lingkungan.

Jika ketiga kepastian itu tidak berjalan bersamaan, maka ruang abu-abu tata kelola akan tetap terbuka.

Dan ketika ruang tersebut tidak segera ditutup, persoalan PETI berpotensi terus berulang, sementara pengendalian lingkungan menghadapi risiko tertinggal dari dinamika aktivitas pertambangan di lapangan.

Di titik inilah amanah menjaga Bumi Minangkabau yang disampaikan Kapolda Djati harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret.

Bukan hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui keberanian pemerintah menyelesaikan proses regulasi, memberikan kepastian perizinan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, serta memastikan setiap kegiatan pertambangan berlangsung dengan standar lingkungan yang dapat diawasi.

Karena keberhasilan penataan pertambangan rakyat pada akhirnya tidak cukup diukur dari berapa banyak WPR yang telah ditetapkan.

Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak masyarakat yang telah memperoleh kepastian hukum, berapa kegiatan yang benar-benar dapat diawasi, dan sejauh mana kebijakan tersebut mampu mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi masyarakat dari risiko bencana.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini