CREW 8 NEWS| AROSUKA
Galodo yang menerjang kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka pada 21 September 2026 mendorong Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat meminta pemerintah pusat melakukan audit lintas sektor terhadap seluruh rantai pengelolaan risiko bencana di kawasan Gunung Talang–Arosuka.
Desakan itu disampaikan Iwan Tanjung, Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat, dengan meminta pemerintah tidak hanya berkonsentrasi pada penanganan kerusakan dan pemulihan pascabencana.
Menurut Iwan, peristiwa Arosuka perlu dijadikan momentum untuk menguji apakah pengetahuan mengenai risiko gerakan tanah, galodo dan bencana hidrometeorologi yang telah tercatat dalam dokumen pemerintah selama bertahun-tahun telah benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan pencegahan.
“Yang perlu diaudit bukan hanya penyebab galodo, tetapi seluruh rantai kebijakan sebelum bencana terjadi. Mulai dari tata ruang, kondisi kawasan hulu, kajian geologi, sistem drainase, pembangunan kawasan perkantoran, dokumen lingkungan, sampai program mitigasi dan anggaran yang telah dikeluarkan,” kata Iwan dalam substansi advokasinya.
Forum Asta Cita menilai penjelasan mengenai hujan ekstrem sebagai pemicu bencana perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Hujan merupakan salah satu faktor pemicu bencana hidrometeorologi. Namun, tingkat dampak suatu kejadian juga berkaitan dengan kondisi fisik wilayah, kemiringan lereng, tutupan lahan, jaringan sungai, kapasitas drainase, sedimentasi, kondisi kawasan hulu, infrastruktur serta kesiapsiagaan.
Karena itu, menurut Iwan, pemerintah perlu membedakan secara jelas antara pemicu alami, kerentanan kawasan dan faktor tata kelola yang dapat memperbesar atau mengurangi risiko.
“Kesimpulan jangan dibuat sebelum data diperiksa. Peta, dokumen dan kondisi lapangan harus dibaca dalam satu kesatuan,” ujarnya.
Desakan audit menjadi semakin penting karena riwayat gerakan tanah atau galodo di kawasan Gunung Talang bukan merupakan informasi baru.
Dokumen perencanaan Kabupaten Solok mencatat kejadian di kawasan Anau Kadok, Kecamatan Gunung Talang, antara lain pada 1926 dan 1987.
Catatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kejadian-kejadian historis tersebut memiliki jalur aliran, karakter hidrologis atau penyebab yang identik dengan galodo Arosuka pada 2026.
Namun, menurut Forum Asta Cita, catatan itu menunjukkan bahwa risiko gerakan tanah dan galodo di kawasan Gunung Talang telah menjadi bagian dari pengetahuan kebencanaan daerah selama puluhan tahun.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana pengetahuan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan.
Apakah peta risiko diperbarui?
Apakah risiko tersebut masuk dalam tata ruang?
Apakah pembangunan infrastruktur memperhitungkan kondisi topografi dan hidrologi?
Apakah sistem drainase dievaluasi secara berkala?
Apakah kawasan hulu dipantau?
Dan apakah rekomendasi teknis yang pernah dibuat telah memiliki tindak lanjut?
Salah satu bagian yang dinilai perlu diperiksa adalah dokumen lingkungan pada kegiatan atau kawasan yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Arosuka dan sekitarnya.
Forum Asta Cita meminta pemerintah menelusuri persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL serta RKL-RPL sesuai instrumen lingkungan dan kewajiban masing-masing kegiatan.
Yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah dokumen tersebut tersedia.
Lebih jauh, pemerintah perlu melihat isi dan rekam jejak pemantauannya.
Apakah laporan pemantauan pernah mencatat perubahan kondisi lereng?
Apakah terdapat persoalan sedimentasi?
Bagaimana kondisi drainase dan limpasan permukaan?
Apakah terdapat perubahan tutupan lahan?
Apakah ditemukan potensi risiko?
Jika ada rekomendasi pengelolaan atau perbaikan, apakah rekomendasi tersebut telah dilaksanakan?
Dengan pendekatan itu, audit dapat menguji apakah terdapat kesenjangan antara dokumen lingkungan, laporan pemantauan dan kondisi aktual di lapangan.
Forum Asta Cita menekankan bahwa kewajiban pelaporan dan periode pemantauan harus diperiksa berdasarkan instrumen serta persetujuan lingkungan masing-masing kegiatan, sehingga audit tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka juga dinilai perlu masuk dalam pemeriksaan.
Karena kawasan pusat pemerintahan tersebut terdampak galodo, dokumen pembangunan dan pengembangan kawasan perlu dibuka kembali untuk kepentingan evaluasi.
Di antaranya kajian kelayakan lokasi, kajian geoteknik apabila tersedia, analisis hidrologi, desain drainase, elevasi bangunan, perlindungan lereng, jalur evakuasi serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan.
Riwayat pemeliharaan infrastruktur juga perlu diperiksa.
Apakah kapasitas drainase masih memadai?
Apakah terdapat sedimentasi?
Apakah pernah terjadi penyumbatan?
Apakah pernah ada rekomendasi untuk memperkuat pengendalian limpasan?
Dan apakah rekomendasi tersebut pernah dianggarkan serta dilaksanakan?
“Karena yang terdampak adalah kawasan pusat pemerintahan, evaluasi terhadap kawasan itu harus dilakukan secara terbuka dan berbasis dokumen. Jangan sampai kita hanya memperbaiki kerusakan fisik, tetapi tidak memperbaiki sistem yang membuat kawasan tersebut lebih aman ke depan,” kata Iwan.
Forum Asta Cita juga mendorong pemerintah pusat melalui sektor pemerintahan dalam negeri menguji konsistensi antara pengetahuan risiko, dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada RPJPD, RPJMD, RKPD, tata ruang serta APBD dan program pembangunan terkait mitigasi.
Jika risiko gerakan tanah dan bencana hidrometeorologi telah tercantum dalam dokumen pemerintah, perlu dilihat program apa yang kemudian disusun.
Berapa anggarannya?
Apa targetnya?
Siapa pelaksananya?
Bagaimana hasilnya?
Dan apakah program tersebut benar-benar menurunkan tingkat risiko?
Dengan demikian, audit tidak hanya bertanya apakah pemerintah telah mengetahui risiko, tetapi juga apa yang dilakukan setelah risiko itu diketahui.
Pada sektor lingkungan hidup, Forum Asta Cita meminta dilakukan evaluasi terhadap kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan di kawasan relevan.
Pemeriksaan dapat mencakup kepatuhan terhadap AMDAL atau UKL-UPL, pelaksanaan RKL-RPL, laporan pemantauan, pengelolaan limpasan dan sedimentasi, perubahan tutupan lahan serta tindak lanjut hasil pemantauan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah pembinaan atau penegakan hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara sektor kehutanan perlu dilibatkan apabila terdapat kawasan hutan atau fungsi ekosistem hulu yang berada dalam kewenangannya.
Kondisi tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan lahan, erosi, sedimentasi dan kemampuan kawasan dalam menahan limpasan menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Namun, Forum Asta Cita menekankan pentingnya pemetaan kewenangan. Tidak semua kawasan hulu berada dalam kewenangan kehutanan, sehingga lokasi dan status lahannya harus dipastikan terlebih dahulu.
Audit juga perlu mempertemukan data teknis lintas sektor.
Sektor pekerjaan umum dapat mengevaluasi kapasitas drainase, sungai, gorong-gorong, jembatan, jalan, perlindungan lereng serta infrastruktur pengendali aliran material.
BNPB dan BPBD dapat menguji peta risiko, sistem peringatan dini, jalur evakuasi dan kesiapsiagaan masyarakat.
BMKG dapat memberikan analisis karakteristik curah hujan pada saat kejadian.
Sementara instansi teknis kebumian diperlukan untuk membaca kondisi geologi, morfologi, potensi gerakan tanah dan karakteristik material.
Semua data tersebut, menurut Iwan, perlu ditempatkan dalam satu kerangka analisis risiko Gunung Talang–Arosuka.
Forum Asta Cita tidak ingin audit berhenti sebagai laporan.
Hasil pemeriksaan harus menghasilkan daftar tindakan yang terukur.
Titik rawan mana yang harus diperbaiki.
Infrastruktur apa yang harus diperkuat.
Kawasan mana yang membutuhkan rehabilitasi.
Kegiatan apa yang perlu dievaluasi.
Data apa yang harus diperbarui.
Serta siapa yang bertanggung jawab.
Iwan juga mendorong pemerintah membangun database risiko Gunung Talang–Arosuka yang menggabungkan sejarah kejadian, peta geologi, curah hujan, tutupan lahan, jaringan sungai, kondisi drainase, perubahan tata ruang, titik longsor, dokumen lingkungan dan hasil pemantauan lapangan.
Database tersebut, menurut dia, harus menjadi instrumen perencanaan pembangunan dan diperbarui secara berkala.
“Jangan biarkan pengetahuan tentang risiko galodo berhenti sebagai catatan dalam dokumen. Kalau risiko sudah diketahui, maka harus ada tindakan yang dapat diukur untuk menguranginya,” ujar Iwan.
Forum Asta Cita menegaskan desakan audit bukan dimaksudkan untuk menetapkan pihak yang bersalah sebelum pemeriksaan dilakukan.
Sebaliknya, audit dibutuhkan untuk memastikan setiap kesimpulan dibangun dari bukti.
Apabila ditemukan kelemahan perencanaan, pemerintah dapat memperbaikinya. Jika ditemukan persoalan infrastruktur, dapat dilakukan penguatan. Jika ditemukan ketidakpatuhan lingkungan, mekanisme sesuai ketentuan dapat dijalankan.
Dan apabila tidak ditemukan pelanggaran atau kelalaian, hasil audit juga harus disampaikan secara terbuka sehingga publik memperoleh gambaran mengenai penyebab dan faktor risiko bencana secara objektif.
Bagi Forum Asta Cita, tujuan akhirnya adalah memastikan keselamatan masyarakat menjadi dasar utama dalam setiap keputusan pembangunan di kawasan rawan bencana.
“Peristiwa Arosuka harus menjadi titik evaluasi. Jangan menunggu galodo berikutnya baru kita kembali membuka dokumen lama,” kata Iwan.
Iwan Tanjung
Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat
(C8N)
#senyuman08





