Pemerintah Genjot Swasembada Pangan, Irigasi Banda Kuok Cupak Dilaporkan Ditutup, Petani Terancam Kehilangan Akses

CREW 8 NEWS | KAB SOLOK

SOLOK – Di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan nasional, kondisi saluran irigasi sekunder Banda Kuok, Banda Gadang, Jorong Tangah Padang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, justru dilaporkan mengalami persoalan.

Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Alam Bahagia Cupak melaporkan dugaan penutupan saluran irigasi yang disebut telah dicor dan di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal. Selain itu, akses pematang atau bandar irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani sebagai jalan usaha tani dilaporkan tertutup sepanjang kurang lebih 50 meter.

Laporan bernomor 006/P3A-ABC/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Solok melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Solok.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perubahan fisik bangunan, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, akses pemeliharaan, serta kepentingan petani yang bergantung pada distribusi air untuk kegiatan pertanian.

Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 telah mengamanatkan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Kebijakan tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangan masing-masing. Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 750.000 hektare pada 2026.

Dalam konteks tersebut, laporan P3A Alam Bahagia Cupak menjadi persoalan yang perlu mendapat pemeriksaan serius. Sebab, keberhasilan program ketahanan pangan tidak hanya ditentukan pembangunan jaringan baru, tetapi juga kemampuan pemerintah menjaga infrastruktur yang telah tersedia agar tetap berfungsi.

Lampiran dokumen P3A mencantumkan tujuh kelompok tani dengan akumulasi luas lahan sekitar 185,9 hektare. Luasan tersebut perlu dicocokkan dengan data areal layanan irigasi dan kondisi aktual distribusi air.

Aspek lain yang perlu diperiksa adalah potensi gangguan sedimentasi atau pengendapan material pada jaringan irigasi.

Apabila penutupan saluran terbukti mengubah penampang dan pola aliran air, kondisi tersebut berpotensi menghambat distribusi air sekaligus menyulitkan kegiatan operasi dan pemeliharaan.

Terlebih, akses pematang yang dilaporkan tertutup dapat menjadi kendala bagi petugas maupun petani dalam melakukan pemeriksaan, pembersihan, dan pengerukan saluran.

Penumpukan lumpur, pasir, dan material lainnya dapat mengurangi kapasitas alir apabila tidak ditangani secara berkala. Namun, ada atau tidaknya sedimentasi serta tingkat gangguannya di Banda Kuok masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.

Karena itu, DPUPR perlu melakukan pengukuran kondisi penampang saluran, memeriksa kelancaran aliran, mengidentifikasi titik pengendapan, serta memastikan akses pemeliharaan jaringan tetap tersedia.

Dalam laporannya, P3A menyampaikan informasi bahwa saluran irigasi tersebut diduga dibangun menggunakan APBD melalui kegiatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Informasi ini membutuhkan penelusuran dokumen perencanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, laporan realisasi, serta status aset jaringan irigasi.

P3A juga menyebut nama Dedi Fajar Ramli, S.H., anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam kaitan informasi mengenai pembangunan rumah di lokasi yang dilaporkan.

Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari laporan masyarakat dan bukan bukti adanya pelanggaran. Klarifikasi pihak bersangkutan serta pemeriksaan status tanah, bangunan, dan persetujuan teknis perlu dilakukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan secara objektif.

DPUPR Kabupaten Solok perlu menjelaskan status kewenangan jaringan irigasi sekunder Banda Kuok, termasuk apakah saluran tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan bagaimana peruntukan awal pembangunannya.

Dinas Pertanian juga perlu memastikan luas areal layanan, jumlah petani penerima manfaat, serta kemungkinan dampak terhadap kegiatan produksi pertanian.

Sementara itu, BWS Sumatera V Padang perlu memberikan penjelasan apabila terdapat keterkaitan kewenangan pengelolaan jaringan tersebut.

Pemeriksaan lintas-instansi menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada laporan administratif tanpa penyelesaian kondisi fisik di lapangan.

Pada akhirnya, pembangunan irigasi menggunakan anggaran negara harus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Jangan sampai ketika pemerintah menggenjot swasembada pangan, infrastruktur yang sudah dibangun justru kehilangan fungsi akibat perubahan fisik yang tidak terkendali.

Banyak kalangan memandang pemeriksaan teknis, keterbukaan dokumen anggaran, dan kepastian pemulihan fungsi jaringan menjadi hal yang perlu segera dijawab pemerintah daerah.

Sebab, swasembada pangan bukan hanya tentang membangun saluran irigasi, melainkan memastikan air tetap mengalir sampai ke sawah dan kepentingan petani terlindungi.(CHAS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini