Kejari Solok Soroti Transparansi Bantuan Bencana, Kritik Publik Harus Dijawab dengan Data

KABUPATEN SOLOK | CREW 8 NEWS

Transparansi pengelolaan, penyaluran, dan distribusi bantuan menjadi perhatian dalam evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Solok. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok mengingatkan pentingnya keterbukaan agar berbagai pertanyaan dan kritik masyarakat dapat dijawab berdasarkan data dan fakta.

Sorotan tersebut disampaikan perwakilan Kejari Solok, Robby Iswandi SH Kasubsi I intelijen, Kritik Publik Harus Dijawab dengan Data , dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan bencana sekaligus pengakhiran masa tanggap darurat dan peralihan menuju masa transisi pemulihan, Senin (12/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Wakil Bupati H. Candra, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta satuan tugas penanganan bencana.

Dalam pembahasan tersebut, pengelolaan bantuan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius. Penyaluran bantuan merupakan persoalan sensitif karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Keterbukaan informasi diperlukan agar proses penerimaan, pengelolaan, hingga distribusi bantuan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pertanyaan masyarakat tidak berkembang menjadi asumsi akibat minimnya informasi yang tersedia.

Data dan Fakta Menjadi Dasar Keterbukaan

Kritik masyarakat terhadap penanganan bencana perlu direspons melalui penjelasan yang jelas dan didukung data. Informasi mengenai bantuan yang diterima, penerima manfaat, serta realisasi penyalurannya menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah juga meminta jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika memperkuat keterbukaan informasi mengenai penanganan bencana, termasuk penyaluran bantuan.

Keterbukaan tersebut perlu didukung koordinasi antara OPD dan unsur terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat konsisten, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Bupati Solok meminta Kalaksa BPBD bersama unsur terkait menyusun laporan bantuan, termasuk laporan penanganan bencana hidrometeorologi tahun 2025.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dokumentasi dan pertanggungjawaban penanganan bencana, sehingga pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan bantuan memiliki catatan yang jelas.

Transparansi Berlanjut pada Masa Pemulihan

Perhatian terhadap tata kelola bantuan menjadi semakin relevan seiring berakhirnya masa tanggap darurat dan dimulainya masa transisi pemulihan yang direncanakan berlangsung selama enam bulan, sebagaimana disampaikan dalam rapat.

Pada tahap ini, pemerintah daerah tidak hanya menghadapi kebutuhan pemulihan infrastruktur dan layanan dasar, tetapi juga perlu memastikan pengelolaan bantuan tetap transparan dan tepat sasaran.

Pendataan penerima bantuan berdasarkan nama dan alamat (by name by address), sebagaimana ditekankan Wakil Bupati, menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung ketepatan distribusi. Data tersebut perlu dikelola secara tertib dan digunakan sesuai kebutuhan penyaluran bantuan.
Penguatan transparansi diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai penanganan bencana sekaligus membantu pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan program pemulihan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini