Iwan Syukri Tanjung: Masukan Kejari Solok Konstruktif, Transparansi Bantuan Penting Jaga Integritas Kepala Daerah

CREW 8 NEWS| PADANG

Masukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok mengenai pentingnya transparansi bantuan bencana dinilai sebagai langkah konstruktif untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus menjaga integritas kepala daerah dalam penanganan bencana.

Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat, Iwan Syukri Tanjung, mengatakan masukan tersebut seharusnya dipahami sebagai pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan bantuan bencana dilakukan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Iwan, penekanan terhadap transparansi tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai indikasi telah terjadinya penyimpangan. Sebaliknya, hal itu perlu ditempatkan sebagai upaya pencegahan agar tata kelola bantuan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Masukan dari Kejari Solok merupakan masukan yang konstruktif. Jangan ditafsirkan bahwa sudah terjadi penyimpangan-penyimpangan. Ini harus dilihat sebagai upaya menjaga integritas kepala daerah dan memastikan pengelolaan bantuan bencana berjalan secara transparan serta akuntabel,” kata Iwan.

Ia menilai, penanganan bencana tidak berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir. Tahapan pemulihan justru membutuhkan pengawasan yang tidak kalah penting, terutama terhadap pengelolaan bantuan, pendataan penerima, serta pertanggungjawaban seluruh sumber daya yang telah disalurkan.

Menurutnya, pengalaman dalam berbagai penanganan bencana menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bantuan dapat menjadi perhatian publik setelah fase darurat berlalu. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui administrasi yang tertib dan keterbukaan informasi.

“Jangan sampai setelah tanggap darurat berakhir, perhatian masyarakat justru beralih pada persoalan dugaan penyimpangan bantuan. Karena itu, transparansi harus dibangun sejak bantuan diterima, dicatat, disimpan, hingga didistribusikan kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Laporan Konsolidasi Bencana 2025 dan 2026 Jadi Perhatian
Iwan juga menyoroti pentingnya publikasi laporan konsolidasi penanganan bencana Kabupaten Solok, khususnya terkait bencana pada 2025 dan kejadian bencana pada 2026.

Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya belum melihat publikasi laporan konsolidasi penanganan bencana 2025 yang dapat menjadi rujukan masyarakat untuk mengetahui keseluruhan bantuan yang diterima, penggunaannya, serta distribusinya kepada warga terdampak.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuat keterbukaan laporan penanganan bencana 2026 semakin penting. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa catatan bantuan dari berbagai sumber tersusun secara sistematis dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk bencana 2025 saja, laporan konsolidasinya belum dipublikasikan secara terbuka. Sekarang ada lagi penanganan bencana pada 2026. Tentu masyarakat berharap seluruh bantuan yang masuk dan disalurkan dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan, laporan konsolidasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara bantuan yang diterima, barang yang tersedia, jumlah yang telah didistribusikan, dan kebutuhan masyarakat terdampak.

Melalui laporan tersebut, publik juga dapat mengetahui sumber bantuan, nilai atau jumlah barang yang diterima, mekanisme penyaluran, serta realisasi distribusi berdasarkan data penerima.

Mekanisme Distribusi Perlu Dijelaskan

Selain persoalan laporan, Iwan menilai mekanisme distribusi bantuan juga perlu mendapat perhatian. Menurutnya, pola penyaluran bantuan pada penanganan bencana 2025 dan 2026 perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai alur penerimaan, penyimpanan, maupun penyerahan bantuan.

Ia berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap bantuan yang masuk melalui berbagai jalur tetap tercatat dalam sistem administrasi yang jelas, termasuk bantuan yang diterima melalui posko, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan sosial.

“Kalau mekanisme distribusinya hampir serupa, tentu masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang. Siapa yang menerima, di mana bantuan disimpan, siapa yang mengelola, dan kepada siapa bantuan disalurkan harus dapat ditelusuri melalui data,” ujarnya.

Iwan menekankan bahwa perhatian terhadap mekanisme distribusi tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana memperoleh perlindungan melalui administrasi yang tertib dan pertanggungjawaban yang jelas.

Menurutnya, dokumentasi penerimaan dan penyaluran bantuan, pencatatan barang masuk dan keluar, serta pendataan penerima berdasarkan nama dan alamat merupakan bagian penting untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Transparansi untuk Melindungi Pemerintah dan Masyarakat
Lebih lanjut, Iwan menilai arahan Kejari Solok mengenai transparansi harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola bantuan bencana.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Solok dapat menindaklanjuti perhatian tersebut dengan menyampaikan laporan konsolidasi secara terbuka, memperjelas mekanisme distribusi, serta memastikan seluruh bantuan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi justru dapat melindungi kepala daerah dan jajaran pemerintah dari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau seluruh prosesnya sudah tertib, datanya tersedia, dan laporan dibuka kepada publik, pemerintah tidak perlu khawatir terhadap kritik. Sebaliknya, masyarakat akan memiliki dasar yang jelas untuk menilai pelaksanaan penanganan bencana,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika menyangkut bantuan kemanusiaan yang berasal dari masyarakat, dunia usaha, organisasi, maupun pemerintah.Karena itu, Iwan berharap perhatian terhadap transparansi tidak berhenti pada pernyataan atau imbauan, tetapi diwujudkan melalui publikasi data dan laporan yang dapat diverifikasi.
“Tujuan kita bukan mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bantuan bencana dikelola dengan benar, masyarakat menerima haknya, dan integritas pemerintah daerah tetap terjaga. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus perlindungan bagi pemerintah itu sendiri,” tutupnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini