CREW 8 NEWS | BANYUASIN
Ketua Umum Pimpinan Nasional Forum Asta Cita Indonesia, Hasbi, mengapresiasi langkah Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani yang turun langsung meninjau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hasbi juga mendukung kebijakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang meminta kepala daerah memperketat pengawasan dan melarang pembakaran lahan selama masa darurat karhutla.
Menurut Hasbi, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api, tetapi harus disertai pencegahan, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran, pengawasan terhadap aktivitas usaha, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.
“Penanganan karhutla harus tegas, profesional, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” demikian pernyataan Hasbi dalam keterangan Forum Asta Cita Indonesia.
Ia menilai karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat, keselamatan warga, keberlanjutan ekonomi, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.
Dugaan Pembukaan Lahan Perlu Diselidiki
Perhatian terhadap penanganan karhutla di Desa Gasing menguat setelah muncul laporan mengenai kebakaran lahan yang disebut mencapai sekitar 120 hektare.
Dalam sejumlah pemberitaan, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan menemukan aktivitas alat berat yang meratakan lahan bekas terbakar saat meninjau lokasi. Kondisi tersebut mendorong perlunya penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara kebakaran dan aktivitas pembukaan lahan.
Hasbi berpandangan, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif dengan mengumpulkan bukti di lapangan.
Pemeriksaan, menurut dia, dapat mencakup status dan batas lahan, identitas pengelola, kronologi kebakaran, aktivitas alat berat, keterangan saksi, serta data pendukung seperti citra satelit dan rekaman titik panas atau hotspot.
Data hotspot perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan bukti lain. Indikator tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang atau perusahaan melakukan pembakaran.
“Perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan usaha. Namun, penindakan juga harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” demikian sikap Forum Asta Cita Indonesia.
Hambatan Akses Air Jadi Perhatian
Selain dugaan aktivitas pembukaan lahan, perhatian juga tertuju pada laporan mengenai hambatan yang dialami tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuasin ketika hendak mengambil air di area PT Bintang Gasing Persada untuk mendukung pemadaman karhutla.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Askolani disebut mendatangi perusahaan tersebut setelah menerima laporan mengenai kendala yang dialami petugas.
Forum Asta Cita Indonesia menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan penyebab terjadinya hambatan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban hukum atau ketentuan perizinan, instansi berwenang diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Menurut Hasbi, ketersediaan air dan akses bagi petugas merupakan bagian penting dari kesiapan penanggulangan kebakaran, terutama ketika api meluas dan membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Karena itu, pemerintah daerah dan pemegang izin usaha perlu memastikan mekanisme koordinasi, akses sumber air, serta dukungan operasional pemadaman berjalan dengan baik.
Mendagri Dorong Pengawasan dan Pencegahan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 12 Oktober 2026 meminta kepala daerah memperketat pengawasan dan melarang pembakaran lahan selama masa darurat karhutla.
Kebijakan tersebut menekankan pentingnya pencegahan titik api baru, selain mempercepat pemadaman kebakaran yang telah terjadi.
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2026, Mendagri juga mengumumkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama kebijakan tersebut berlaku.
Forum Asta Cita Indonesia mendorong agar kebijakan tersebut diterapkan melalui pengawasan nyata hingga tingkat kecamatan dan desa, dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang izin usaha, dan masyarakat.
Koordinasi lintas sektor juga dinilai penting untuk memperkuat operasi pemadaman, termasuk dengan TNI, Polri, BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya.
Khusus di lahan gambut, pemadaman membutuhkan penanganan menyeluruh karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun kobaran di permukaan telah padam.
Oleh sebab itu, pasokan air, pembasahan lahan, pemantauan pascakebakaran, dan pemulihan tata air perlu menjadi bagian dari penanganan sesuai kondisi lapangan.
BNPB Kerahkan Ribuan Personel di Sumatera Selatan
Besarnya tantangan penanganan karhutla di Sumatera Selatan juga tergambar dari data operasi yang dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam publikasi 15 September 2026, BNPB melaporkan pengerahan 12.285 personel gabungan dan tujuh helikopter water bombing untuk mendukung penanganan karhutla di provinsi tersebut.
Personel gabungan berasal dari unsur BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, kelompok masyarakat peduli api, serta tim pemadam dari sejumlah perusahaan.
Wilayah prioritas penanganan mencakup Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Palembang.
Sementara itu, dalam laporan operasi pada 16 September 2026, BNPB menyampaikan estimasi luas lahan terbakar sebesar 531,31 hektare untuk kejadian yang dilaporkan saat itu.
Dari luasan tersebut, sekitar 214,06 hektare telah ditangani melalui operasi darat dan sekitar 30 hektare melalui pemadaman udara. Adapun sekitar 287,25 hektare masih belum dapat dipadamkan berdasarkan data pada saat laporan disusun.
Angka tersebut merupakan gambaran pada periode dan kejadian yang dilaporkan, bukan total kumulatif karhutla Sumatera Selatan sepanjang 2026.
Forum Asta Cita Indonesia menilai besarnya pengerahan personel dan peralatan perlu diikuti evaluasi terhadap efektivitas operasi, termasuk luas lahan yang berhasil dipadamkan, kecepatan respons, kejadian kebakaran berulang, serta dampaknya terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Dorong Pengawasan Perusahaan dan Solusi Jangka Panjang
Dalam penanganan karhutla, Hasbi mendorong penguatan pengawasan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran oleh perusahaan, terutama yang beroperasi di wilayah rawan.
Pengawasan tersebut mencakup kesiapan personel dan peralatan pemadam, ketersediaan sumber air, sistem peringatan dini, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga didorong menyediakan pendampingan bagi petani dan masyarakat untuk menerapkan metode pembukaan serta pengolahan lahan tanpa bakar.
Forum Asta Cita Indonesia turut mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan pemadaman, hasil verifikasi titik api, luas lahan terdampak, kualitas udara, proses penegakan hukum, dan upaya pemulihan lingkungan.
Menurut Hasbi, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan sekaligus memastikan penanganan karhutla dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Pencegahan harus dimulai sebelum kebakaran terjadi, penegakan hukum harus berjalan ketika ditemukan bukti pelanggaran, dan pemulihan lingkungan harus dilaksanakan setelah api padam. Negara harus hadir melindungi masyarakat sekaligus memastikan tanggung jawab setiap pihak dijalankan sesuai hukum,” demikian pernyataan Hasbi.
Forum Asta Cita Indonesia berharap penanganan karhutla di Banyuasin menjadi momentum memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menekan kebakaran yang sedang berlangsung, tetapi juga mencegah kejadian berulang dan melindungi masyarakat dari dampak asap karhutla.
(C8N)
#senyuman08






