Fatmi Bahar Tegaskan Bukan Soal Kesibukan Bupati, Soroti Tata Kelola Komunikasi Prokomp Pemkab Solok

KAB, SOLOK | CREW 8 NEWS

Wali Nagari Cupak, Fatmi Bahar Dt. Tuo, menegaskan bahwa polemik pidatonya pada pembukaan MTQ Nasional tingkat Kecamatan Gunung Talang bukan berkaitan dengan ketidakpahaman terhadap tanggung jawab Bupati Solok. Ia justru mempersoalkan tata kelola komunikasi dan koordinasi kelembagaan Pemerintah Kabupaten Solok dalam menyikapi agenda pemerintahan di tingkat kecamatan dan nagari.

Fatmi juga membantah anggapan bahwa dirinya menuntut kehadiran pimpinan daerah untuk membuka kegiatan tersebut. Menurutnya, MTQ tingkat kecamatan yang diselenggarakan di Nagari Cupak merupakan agenda pemerintahan yang tidak mensyaratkan kehadiran Bupati untuk membuka acara.

Penegasan tersebut disampaikan Fatmi menanggapi pemberitaan Exposs Sumbar berjudul “Pidato Walinagari Cupak di Panggung MTQ Disorot, Kritik Bupati hingga Banggakan Kinerja Sendiri Dinilai Abaikan Etika Kepemimpinan”.

Dalam pemberitaan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab pemerintahan yang luas dan harus membagi perhatian terhadap berbagai persoalan masyarakat.

Zaitul juga menyoroti kondisi pascabencana yang membutuhkan koordinasi lintas sektor serta penanganan berbagai kebutuhan masyarakat.

Sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Exposs Sumbar, Zaitul berpandangan bahwa ketidakhadiran kepala daerah dalam suatu kegiatan semestinya dikomunikasikan dan diklarifikasi terlebih dahulu sebelum berkembang menjadi polemik terbuka.

Menanggapi penjelasan tersebut, Fatmi menilai substansi persoalan yang disampaikannya belum terjawab.

“Saya rasa Asisten I belum memahami substansi yang saya persoalkan. Kami bukan tidak tahu bahwa tanggung jawab Bupati itu luas. Kami juga memahami bahwa kepala daerah memiliki banyak agenda dan tanggung jawab pemerintahan yang harus diselesaikan,” ujar Fatmi.

Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan bukan kewajiban Bupati menghadiri setiap kegiatan, melainkan mekanisme komunikasi pemerintah daerah ketika kepala daerah berhalangan hadir dalam agenda resmi yang diselenggarakan di tingkat kecamatan dan nagari.

Pemerintahan Daerah Tidak Hanya Bertumpu pada Bupati

Fatmi mempertanyakan apakah representasi Pemerintah Kabupaten Solok dalam kegiatan pemerintahan harus selalu dikaitkan dengan kehadiran Bupati.

“Tetapi, apakah pemerintahan daerah sekarang hanya bergantung pada Bupati? Bukankah ada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yang juga menjalankan fungsi pemerintahan sesuai tugas dan kewenangannya?” katanya.

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan siapa yang membuka MTQ tersebut, baik Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah.

Baginya, persoalan mendasar terletak pada komunikasi dan koordinasi yang semestinya dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.

“Kalau Bupati memang tidak bisa hadir, apakah tidak bisa diberitahukan kepada Camat supaya panitia memperoleh kepastian? Jangan sampai panitia dan masyarakat menunggu dalam ketidakjelasan. Ini persoalan komunikasi kelembagaan, bukan persoalan siapa yang paling sibuk,” tegasnya.

Fatmi menilai pemberitahuan mengenai ketidakhadiran atau perubahan agenda pejabat merupakan bagian penting dalam koordinasi pemerintahan. Dengan adanya kepastian informasi, panitia dapat menyesuaikan susunan acara tanpa harus menunggu dalam ketidakjelasan.

Tegaskan Tidak Pernah Menuntut Bupati Membuka MTQ

Fatmi juga menanggapi penilaian mengenai etika pidatonya yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah menjelaskan posisi kegiatan sebagai agenda yang diselenggarakan di Nagari Cupak. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila kritik yang disampaikan kemudian ditafsirkan seolah-olah dirinya menuntut kehadiran pimpinan daerah untuk membuka kegiatan tersebut.

“Jangan seolah-olah playing victim dengan membangun opini yang menggambarkan saya tidak beretika. Saya sudah tegaskan, kegiatan tersebut tidak agenda nagari saya.nagari saya di minta jadi tuan rumah, panitia juga bukan SK Saya kok, Saya tidak perlu mengundang pimpinan daerah untuk membuka kegiatan kalau agenda nagari saya,” tegas Fatmi.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan tidak berkaitan dengan tuntutan agar kepala daerah menghadiri kegiatan nagari, tetapi menyangkut bagaimana komunikasi dan koordinasi antarlembaga pemerintahan dijalankan.

“Yang saya persoalkan bukan mengapa Bupati tidak datang untuk membuka acara pemerintahan nya sendiri. Saya tidak pernah mempersoalkan siapa yang harus membuka MTQ. Yang saya persoalkan adalah tata kelola komunikasi pemerintah daerah. Kalau memang ada perubahan agenda atau pimpinan tidak bisa hadir, apakah tidak bisa dikomunikasikan kepada Camat agar semuanya jelas?” ujarnya.

Fatmi menilai penggiringan opini mengenai etika pidato berpotensi sebagai upaya menggeser dan mengaburkan persoalan utama yang hendak disampaikannya, yakni mekanisme komunikasi Pemerintah Kabupaten Solok terhadap agenda pemerintahan di tingkat kecamatan dan nagari.

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap cara penyampaian pendapat dan evaluasi terhadap tata kelola komunikasi pemerintahan merupakan dua persoalan berbeda yang perlu dibahas secara proporsional.

Fatmi secara terbuka meminta agar persoalan tersebut disampaikan kepada Bupati Solok. Ia menilai kejadian itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola komunikasi pimpinan daerah, khususnya fungsi Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp).

“Saya secara terbuka memang meminta agar persoalan ini disampaikan kepada Bupati. Menurut saya, tata kelola komunikasi protokoler pimpinan dalam peristiwa ini buruk dan perlu dievaluasi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, apabila Asisten I telah memberikan penjelasan mengenai luasnya tanggung jawab kepala daerah, penjelasan tersebut semestinya juga menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme komunikasi di lingkungan pemerintah kabupaten.

“Kalau Asisten I sudah menjelaskan luasnya tanggung jawab kepala daerah, maka saya berharap Asisten I juga menjalankan fungsi evaluasi terhadap kinerja Prokomp, khususnya dalam komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta panitia kegiatan,” katanya.

Menurut Fatmi, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya alasan ketidakhadiran Bupati, tetapi juga apakah komunikasi kepada Camat atau panitia telah dilakukan, kapan pemberitahuan disampaikan, serta bagaimana mekanisme koordinasi tersebut dijalankan.

Ia menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih relevan untuk menjawab substansi persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan MTQ tingkat kecamatan Gunung Talang.

Wali Nagari Juga Memiliki Tanggung Jawab Pemerintahan

Fatmi menegaskan bahwa pemerintah nagari juga memiliki tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan, mengurus kebutuhan masyarakat, serta menyelenggarakan berbagai agenda resmi.

“Kami di nagari juga punya tanggung jawab pemerintahan. Kami punya agenda, punya SOP protokoler, dan punya banyak urusan masyarakat yang harus diselesaikan. Memangnya menjadi wali nagari itu tidak sibuk juga? Kami juga harus membagi waktu, mengurus masyarakat, dan menjalankan roda pemerintahan di nagari,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak diarahkan menjadi perdebatan mengenai siapa yang memiliki kesibukan atau tanggung jawab paling besar.

Menurutnya, setiap unsur pemerintahan memiliki tugas masing-masing sehingga komunikasi dan koordinasi antar tingkat pemerintahan perlu dijalankan secara baik.

“Jangan seolah-olah hanya Bupati yang memiliki kesibukan dan tanggung jawab pemerintahan. Kami memahami tugas masing-masing. Justru karena itulah komunikasi dan koordinasi antar tingkat pemerintahan harus berjalan dengan baik,” katanya.

Komunikasi Protokoler Menjadi Inti Persoalan

Fatmi menekankan bahwa ketidakhadiran seorang pejabat dalam kegiatan resmi tidak harus menjadi polemik apabila disertai pemberitahuan dan pengaturan perwakilan yang jelas.

“Bagi saya, persoalannya sederhana: kalau tidak bisa hadir, beritahu. Kalau ada perubahan agenda, komunikasikan. Dengan begitu, panitia bisa mempersiapkan kegiatan dengan baik dan masyarakat tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian informasi,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak hanya dijawab dengan penjelasan mengenai luasnya tanggung jawab kepala daerah, tetapi juga diikuti evaluasi konkret terhadap mekanisme komunikasi dan koordinasi protokoler.

“Jadi, saya berharap persoalan ini tidak dialihkan menjadi perdebatan tentang luasnya tanggung jawab Bupati. Saya meminta evaluasi terhadap tata kelola komunikasi kelembagaan, terutama fungsi Prokomp. Sebab, menghargai kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan nagari bukan hanya soal hadir atau tidak hadir, tetapi juga soal komunikasi, koordinasi, dan kepastian informasi,” tutupnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini