KABUPATEN SOLOK, CREW 8 NEWS
Polemik Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, kembali bergulir. Syamsul Azwar, calon wali nagari nomor urut 5, menyerahkan bukti tambahan dan laporan lanjutan dugaan maladministrasi kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (14/10/2026).
Salah satu dokumen yang disampaikan adalah surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok tertanggal 25 September 2026. Dalam surat tersebut, DPMN menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Solok tentang pemberhentian Budi Marta dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Nagari Batang Barus belum diterbitkan.
Dokumen ini menjadi bagian penting dalam keberatan Syamsul terhadap proses pencalonan Budi Marta, calon nomor urut 2 yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilwana Batang Barus pada 9 September 2026.
Melalui laporan tambahannya, Syamsul meminta Ombudsman memeriksa dugaan penyimpangan prosedur administrasi, proses penyelesaian perselisihan Pilwana, serta penanganan keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak.
Ia juga meminta Bupati Solok menunda pelantikan wali nagari terpilih sampai persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Surat DPMN Menjadi Bukti Tambahan
Surat DPMN Kabupaten Solok Nomor 400.10.2.2/170/DPMN-2026 tertanggal 25 September 2026 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMN Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, SST.MPSSp.
Surat dengan perihal Penyampaian Informasi Publik itu merupakan jawaban atas permohonan informasi Syamsul Azwar tertanggal 14 September 2026.
Dalam surat tersebut, DPMN menyatakan belum menerima surat keterangan dari Camat Gunung Talang mengenai status keanggotaan BPN Nagari Batang Barus atas nama Budi Marta.
DPMN juga menyampaikan bahwa SK Bupati Solok tentang pemberhentian Budi Marta sebagai anggota BPN Nagari Batang Barus belum diterbitkan.
Menanggapi dokumen tersebut, Syamsul menegaskan bahwa persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam surat resmi DPMN Kabupaten Solok tertanggal 25 September 2026, dinyatakan bahwa SK Bupati tentang pemberhentian Budi Marta sebagai anggota BPN Nagari Batang Barus belum diterbitkan. Dokumen ini perlu menjadi bahan pemeriksaan untuk memastikan bagaimana persyaratan pencalonan diterapkan oleh panitia,” kata Syamsul.
Menurut dia, dokumen tersebut perlu ditelaah bersama persyaratan pencalonan, surat pengunduran diri, dan dokumen administrasi lainnya untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Meski demikian, surat DPMN tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Budi Marta tidak memenuhi syarat sebagai calon wali nagari. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan Pilwana yang berlaku serta status hukum setiap dokumen.
Kronologi Pengunduran Diri Dipersoalkan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, masa pendaftaran bakal calon Wali Nagari Batang Barus berlangsung pada 15–22 Juni 2026.
Panitia kemudian menerbitkan pengumuman Nomor 08/P2WN-NBTB-VI/2026 pada 29 Juni 2026 yang mencantumkan Budi Marta sebagai bakal calon.
Sementara itu, menurut dokumen yang disampaikan pelapor, Budi Marta mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotaan BPN pada 1 Juli 2026. Permohonan tersebut kemudian diproses melalui surat Ketua BPN tertanggal 2 Juli 2026.
Perbedaan waktu tersebut menjadi pokok keberatan Syamsul, yang meminta agar pemenuhan persyaratan pencalonan diperiksa berdasarkan petunjuk teknis Pilwana Kabupaten Solok Tahun 2026.
Dalam laporan tambahannya, Syamsul juga merujuk surat Camat Gunung Talang tertanggal 17 September 2026 mengenai status administrasi pemberhentian Budi Marta.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap tanggal pendaftaran resmi, ketentuan pengunduran diri anggota BPN yang mencalonkan diri, serta kedudukan hukum surat pengunduran diri dan keputusan pemberhentian.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tanggal pengajuan pengunduran diri, tetapi juga menyangkut persyaratan yang berlaku dan kapan persyaratan tersebut wajib dipenuhi.
Keberatan terhadap Penyelesaian Perselisihan Pilwana
Selain persoalan status keanggotaan BPN, Syamsul mempersoalkan proses penyelesaian perselisihan Pilwana Batang Barus oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam surat tambahannya, ia merujuk SK Bupati Solok mengenai penyelesaian perselisihan Pilwana yang disebut bernomor 100.3.15-291-2026.
Syamsul menilai proses penyelesaian tersebut diduga tidak memberikan ruang yang memadai bagi pelapor untuk menyampaikan klarifikasi, mengikuti mediasi, atau memperoleh penjelasan atas keberatan yang diajukan.
Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan keputusan tersebut, termasuk keberadaan berita acara penyelesaian perselisihan yang menjadi landasan pengambilan keputusan.
Dalam suratnya, Syamsul menyatakan baru menerima salinan SK melalui WhatsApp pada 13 Oktober 2026. Ia mempersoalkan mekanisme penyampaian dokumen tersebut karena menilai pihak yang berkepentingan perlu memperoleh informasi dan dokumen melalui prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya juga meminta penjelasan mengenai proses penyelesaian perselisihan Pilwana Batang Barus, termasuk dasar penerbitan keputusan dan berita acara yang menjadi landasannya. Saya berharap pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini memperoleh kepastian administrasi dan hukum,” ujar Syamsul.
Persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap salinan lengkap SK, tanggal penerbitan dan penandatanganan, berita acara pendukung, serta bukti penyampaian keputusan kepada pihak terkait.
Ombudsman Sebelumnya Meminta Penjelasan
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan surat Nomor T/0784/L.M.41-03/0482.2026/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus tersebut berkaitan dengan laporan Syamsul mengenai dugaan maladministrasi dalam pencalonan Budi Marta.
Ombudsman meminta penjelasan mengenai kronologi persoalan, dasar hukum penyelenggaraan Pilwana, tugas dan kewenangan panitia, dasar penerbitan pengumuman bakal calon, kendala penanganan pengaduan, upaya penyelesaian, serta dokumen pendukung.
Ombudsman juga meminta agar penjelasan disampaikan paling lambat 14 hari sejak surat diterima, dengan merujuk Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan bukti tambahan pada 14 Oktober 2026 menjadi perkembangan lanjutan dalam penanganan laporan tersebut.
Namun, permintaan penjelasan dan penerimaan dokumen tambahan tidak dengan sendirinya berarti Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi. Kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tetap bergantung pada pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Syamsul Minta Pelantikan Ditunda
Dalam surat mosi tidak percaya terhadap proses penyelesaian perselisihan Pilwana Batang Barus, Syamsul meminta Bupati Solok menunda pelantikan wali nagari terpilih sampai pemeriksaan Ombudsman selesai dan terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga meminta agar SK penyelesaian perselisihan ditinjau kembali apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta agar pelantikan wali nagari terpilih ditunda sampai persoalan ini diperiksa dan memperoleh kepastian hukum. Permintaan ini bukan untuk menghambat pemerintahan nagari, melainkan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyisakan persoalan administrasi di kemudian hari,” kata Syamsul.
Ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui PTUN Padang apabila pelantikan tetap dilaksanakan.
Permintaan penundaan tersebut merupakan tuntutan pelapor. Pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan hukum dan keputusan pejabat atau lembaga yang berwenang.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Syamsul berharap Ombudsman memeriksa laporan dan bukti tambahan yang telah disampaikan secara objektif. Ia juga meminta DPMN, panitia pemilihan, dan pihak terkait memberikan penjelasan serta dokumen yang diperlukan.
“Saya berharap Ombudsman Sumatera Barat dapat memeriksa laporan dan bukti tambahan yang telah saya sampaikan secara objektif. Saya juga berharap DPMN, panitia pemilihan, dan pihak terkait bersedia memberikan penjelasan serta dokumen yang diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Persoalan Pilwana Batang Barus kini memerlukan penjelasan dari DPMN Kabupaten Solok, Camat Gunung Talang, PPD Pilwana Kabupaten Solok, Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus, serta Budi Marta.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan status administrasi pemberhentian Budi Marta, dasar penerapan persyaratan pencalonan, proses penyelesaian perselisihan, serta mekanisme penanganan keberatan para kandidat.
Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai substansi laporan tambahan Syamsul Azwar.
(C8N)
#senyuman08
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPMN Kabupaten Solok, Camat Gunung Talang, PPD Pilwana, Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus, Budi Marta, dan Pemerintah Kabupaten Solok demi menjaga keberimbangan pemberitaan.






