CREW 8 NEWS | KOTABARU
Sejumlah kontraktor lokal berskala kecil di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian pembayaran proyek yang telah mereka selesaikan. Hingga kini, pembayaran tersebut belum diterima, sementara kewajiban usaha terus berjalan.
Keterlambatan pembayaran menjadi beban tersendiri bagi kontraktor kecil. Setelah pekerjaan rampung, mereka masih harus membayar material yang dibeli dari toko lokal, melunasi upah pekerja, serta menyelesaikan pinjaman modal yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan proyek.
Persoalan ini mencuat setelah beredar surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 900.1.14.3/1898/PERBEND.BPKAD tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa likuiditas Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkurang akibat belum disalurkannya Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit (DBH-KB) oleh pemerintah pusat.
Pada poin kedua, surat itu meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyampaikan kepada rekanan bahwa pembayaran pengadaan barang dan jasa kemungkinan baru dapat dilakukan melalui APBD 2027 dengan skema utang daerah.
Jika skema tersebut diterapkan, kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan harus menghadapi masa tunggu pembayaran yang lebih panjang. Bagi pelaku usaha bermodal terbatas, situasi ini berpotensi mengganggu arus kas dan keberlangsungan usaha.
Persoalannya bukan sekadar menunggu pencairan anggaran. Kontraktor kecil harus tetap memenuhi kewajiban kepada pekerja dan pemasok, meskipun pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan belum diterima.
Kondisi tersebut juga dapat membatasi kemampuan mereka untuk mengikuti pekerjaan berikutnya karena modal usaha masih tertahan pada proyek sebelumnya.
Transparansi dan Prioritas Pembayaran Dipertanyakan
Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada para rekanan. Ketika pembayaran mulai direalisasikan, bagaimana pemerintah menentukan prioritas di antara kontraktor yang memiliki tagihan tertunda?
Pertanyaan ini penting bagi kontraktor lokal berskala kecil yang selama ini turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Mereka berharap penyelesaian kewajiban dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan mengenai daftar tagihan, nilai kewajiban yang belum dibayarkan, tahapan pencairan, serta kriteria penentuan prioritas dinilai dapat membantu mengurangi ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
Tanpa penjelasan yang memadai, keterlambatan pembayaran berpotensi menimbulkan keresahan dan spekulasi mengenai kepastian penyelesaian tagihan para rekanan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi keuangan daerah yang memengaruhi pembayaran proyek, termasuk langkah yang disiapkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kontraktor.
Menanti Kepastian Hak atas Pekerjaan
Bagi kontraktor kecil, kepastian pembayaran merupakan bagian penting dari keberlangsungan usaha. Ketika pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, mereka membutuhkan kejelasan mengenai proses administrasi dan jadwal pembayaran agar dapat mengatur kewajiban keuangan secara bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai total nilai tagihan proyek yang belum dibayarkan, jumlah kontraktor terdampak, maupun jadwal pasti penyelesaian kewajiban tersebut.
Belum ada pula keterangan resmi yang menjelaskan apakah seluruh pembayaran tertunda akan dialihkan ke APBD 2027 atau hanya kewajiban tertentu sesuai kondisi keuangan daerah.
Dengan demikian, klarifikasi pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan ruang lingkup kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada para rekanan.
Para kontraktor lokal berharap persoalan ini mendapat perhatian serius agar keterbatasan likuiditas daerah tidak berujung pada beban berkepanjangan bagi pelaku usaha kecil.
Pembangunan daerah tidak hanya menyangkut tersedianya infrastruktur dan selesainya pekerjaan fisik. Kepastian pembayaran kepada penyedia yang telah memenuhi kewajibannya juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha, hubungan dengan pemasok, dan perlindungan hak para pekerja.
Kini, yang dinantikan para kontraktor kecil di Kotabaru adalah penjelasan terbuka mengenai kapan pembayaran dilakukan, bagaimana mekanismenya, dan apa dasar penentuan prioritasnya. AVN
(C8N)
#senyuman08






